PENGANIAYAAN NURIS HARISTA DAN AGUS SETIAWAN  KINI BABLAS BUI

INFO PENGANIAYAAN

*Surabaya,—-  Sidang perkara pidana, Pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korbannya Roby maulana, yang dianggap para pelaku, korban kadang sadar kadang tidak sadar, dianggap meresahkan perilakunya, hingga korban dipukul sampai di telanjangi lalu dibuang ke selokan, dengan para Terdakwa, Nuris Harista bin Muh.Sholeh bersama dengan Terdakwa Muhammad Agus Setiawan bin Sudiono, dipimpin ketua majelis jakim Alex Adam Faisal,di ruang Tirta PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, Menyatakan
Terdakwa Nuris Harista bin Muh.Sholeh, dan Terdakwa Muhammad Agus Setiawan bin Sudiono, melakukan tindak pidana,
“Dengan terung-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan Iuka-Iuka.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP”.ATAU, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-l KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan, saksi korban Roby Maulana bekerja sebagai Supir, Ishak adik korban bekerja sebagai Scurity, saksi Morideh ibu korban dan saksi Fitri Khotijah kakak korban, diruang persidangan.

Saksi korban Roby Maulana, menerangkan bahwa “Saya dikeroyok pak, di depan warkop Nastain, Jumat 15 Maret 2025, jam 3 sore,saya jalan mau ke Perumahan, tiba- tiba saya dikeroyok,waktu di warkop langsung dipukul dikepala , badan, punggung, Yang mukul banyak pak, empat orang lebih, lalu saya jatuh, saya sudah gak ingat,saat bangun sudah di Polsek Sukolilo.Saat itu saya sedang jalan kaki mau kerumah bapak saya, jaraknya sekitar 500 meter,”terang saksi korban.Rabu (11/06)

“Awalnya saya ditendang, ada yang pakai kayu juga,orangnya banyak yang mulia,waktu itu saya sadar,yang pertama mukul saya gak ingat, saat itu saya dilucuti pakaian saya semuanya seperti maling, memang saya pernah masuk RS.Jiwa, tapi sudah sembuh dan bisa menjawab semua pertanyaan hakim,” tambah saksi korban.

“Apa ada bantuan biaya pengobatan dan minta maaf dari para Terdakwa, kalau biaya pengobatan dan ganti rugi dibayar sekarang bagaimana,” tanya hakim Alex.

“Tidak ada ganti rugi dan biaya pengobatan yang mulia, saya habis biaya sekitar 20 juta, seharusnya beberapa hari setelah kejadian harusnya datang kerumah, tapi gak datang sama sekali, minta maaf saja tidak,”ujar saksi korban.

Saksi Ishak adik korban menjelaskan kalau dirinya tidak melihat saat kejadian “Saya tidak melihat saat kejadian, ibu saya yang melihat, kondisi kakak saya Luka di kepala dan bibir,” katanya.

Saksi Muridek ibu kandung korban mengetahui kejadian dan kondisi anaknya diberitahu anggota Polsek Sukolilo, “Saya dapat kabar tentang anak saya, dari Polsek Sukolilo,anak saya sudah gak sadar, banyak darah di semua badannya, sampai diopersi juga yang mulia,” terang ibu korban.

Keterangan saksi dari kakak korban Fitri Khotijah menerangkan dirinya mengetahui penganiayaan adiknya, saat sudah di RS.Menur,” Saya mengetahui setelah adik saya sudah di RS.Menur, kepalanya bocor,rahangnya geser sehingga harus di operasi, adik saya dirawat selama 1 bulan 10 hari lamanya,” terang saksi.

“Bagaimana keterangan para saksi tadi, apa masalahnya, sehingga lakukan pengeroyokan sampai dibuang ke selokan,” tanya hakim.

“Waktu itu saya jualan soto, dia.mencoba mengganggu pelanggan saya,dia datang antara sadar gak sadar, saya tegur ‘mas sampean siapa’, benar saya memukul yang mulia,” jelasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 18 Juni 2025, dengan agenda masih keterangan saksi lainnya.

Diketahui, pada Jumat 15 Maret 2024 jam 02.30 wib,didepan warung kopi Nastain di jalan Arif Rachman Hakim Surabaya, saksi korban Roby Maulana membuka rolling door toko di belakang tempat jualan soto Terdakwa Nuris Harista, Terdakwa Nuris menegur Roby Maulana berhenti membuka Rolling dor, kemudian Roby membuka bajunya memperlihatkan Tato dan memegang lampu di gerobak soto milik Terdakwa Nuris dan berteriak di warkop, sehingga membuat Terdakwa Nuris dan Terdakwa Agus Setiawan, Habib,Andik dan Fatik (DPO) dan orang disekitar marah.

Kemudian Terdakwa Nuris menendang paha kaki Roby Maulana, Terdakwa Agus Setiawan memiting leher Roby, Habib menendang badan dan memukul bagian badan dan kepala. Terdakwa Nuris, Terdakwa Agus Setiawan, Habib, Andik Fatik dan orang disekitarnya mengangkat tubuh Roby Maulanadan dilempar ke selokan air.

Akibat perbuatan para Terdakwa saksi korban Roby Maulana mengalami Iuka.Hasil Surat permohonan resume fisik, 18 Juli 2024, melakukan pemeriksaan fisik di Rumah Sakit Jiwa Menur,
Hasil pemeriksaan didapat,
Luka robek di kepala atas kanan, Luka robek di pipi kanan. Mengakibatkan saksi korban Roby, di rawat medis di RS. Jiwa Menur Surabaya, selama 29 hari.

*Foto* : Terdakwa, Nuris Harista dan Terdakwa Muhammad Agus Setiawan, menjalani sidang agenda para saksi dipersidangan, dipimpin ketua majelis jakim Alex Adam Faisal,di ruang Tirta PN.Surabaya, secara Offline.

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273