NAPI LAPAS KELAS II A BOGOR, KENDALIKAN PENYELUNDUPAN NARKOTIKA TEMBAKAU SINTETIS DARI NEGARA BELANDA, RANITA AYU FAUZI PENERIMA PAKET DI SURABAYA.

info Peredaran narkoba antar negara

HILMAN SEPTIAN FIKRI DAN PRIANGGA SANJI, SAKSI, MEMBENARKAN SEMUA PERBUATANNYA.

Surabaya,—-  Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) membongkar penyeludupan Narkotika jenis bibit tembakau Sintetis dari Belanda yang melibatkan terdakwa Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji.yang keduanya masih menjalani hukuman di
di Lapas Klas II A Kota Bogor,
Terdakwa Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis bersama dengan Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo (berkas penuntutan terpisah), disidangkan diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Sukamto, secara offline.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis, melakukan tindak pidana,
“Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan dalam tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, (Narkotika jenis bibit tembakau sintetis seberat 1408 gram), “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Atau, “Dalam Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Atau, “Dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.

Selanjutnya JPU menghadirkan kedua Terdakwa yakni Hilman Septian Fikri dan Terdakwa Priangga Sanji, dipersidangan.
dengan agenda kedua Terdakwa saling memberikan kesaksian di atas sumpah.

Terdakwa Hilman Septian Fikri yang menjadi saksi atas Terdakwa Priangga Sanji Darma, menerangkan bahwa, saat itu dirinya meminta tolong kepada Terdakwa Triangga untuk menyuruh orang mengambil paket di Surabaya,kiriman tembakau sintesis berat 50 gram dari Bali,

“Saya mendapat paket dari Bali, kiriman Tembakau Sintetis berat 50 gram, awalnya si pengirim minta alamat di Semarang, sudah saya kasih, tapi pengiriman berubah ke Surabaya,lalu saya minta tolong kepada Priangga, saya akan dapat bahan paket ke Surabaya, ada yang mengambil paket tersebut di Surabaya, teman kuliah Priangga dulu saat sama – sama di UNESA,” katanya,Selasa (27/05).

“Saya disuruh pengirim di akhir bulan Desember 2024, yang saya kenal ‘V’ di IG, dengan akun Kuda Kembar, hanya komunikasi lewat IG saja, dengan imbalan 25 gram tembakau sintetis tersebut,dulu saya sudah pernah beli dari akun itu,saya pernah kuliah di Bandung sebelum tertangkap,sekarang sedang ajukan bebas bersayarat, gak jadi, karena perkara ini, saya dan Priangga sama- sama penghuni Lapas kelas II kota Bogor” Sesal Hilman.

Saat Terdakwa Pringga menjadi saksi atas terdakwa Hilman, menerangkan bahwa, “Saya dimintai tolong oleh Hilman, untuk mengambil paket di Kantor Pos di Surabaya,Saya minta tolong teman saya Ranita, teman kuliah dulu di Surabaya.” katanya.

“Tau gak kalau minta tolong temannya di Surabaya,barang yang mau diambil itu dilarang,gimana kamu minta tolongnya ke Ranita,Ranita tau gak itu barang apa?,” tanya hakim.

“Awalnya saya gak tau itu barang apa, Ranita sama sakali tidak tau itu barang paket apa, waktu di fotokan barang tersebut, baru saya tau,tapi tetap saya lanjutkan,saya diberi ongkos 1 juta, saya pakai untuk ongkos Gojek,untuk Satpam,pokoknya saya transfer 350 ribu ke Ranita, dari kantor pos yang bawa Gojek, sampai di Pos scurity Unesa diterima oleh satpam, jadi barang itu belum sampai ke pemesannya,” pungkasnya.

Kedua saksi tersebut masih menjalani masa tahanan di Lapas kelas II bogor,dengan kasus Narkotika, Hilman menjalani hukuman 7 tahun, dan Priangga menjalani hukuman 6 Tahun, yang sama- sama berada didalam tahanan.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 10 Juni 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui,Terdakwa Hilman menjalani hukuman di Lapas Klas II A Kota Bogor kenalan dengan “V” Tahun 2020 melalui Instagram nama akun Kuda Kembar, Terdakwa belum pernah bertemu dengan “V” hanya komunikasi di IG.

Akhir bulan Desember 2023,”V” menyuruh terdakwa.memberi nomer HP nya,akan ada kiriman paket berisi tembakau sintetis, terdakwa dijanjikan diberi tembakau sintetis sebagai imbalannya.Terdakwa memberikan nomer HP nya, kepada akun Kuda Kembar.

Awal bulan Pebruari 2024 terdakwa diminta alamat untuk menerima paket berisi tembakau sintetis berada di wilayah Semarang, terdakwa memberikan alamat yang di Semarang,Namun “V” melarang terdakwa menggunakan alamat Semarang,Kemudian “V” mengirimkan alamat pengiriman paket di Surabaya dengan identitas alamat Indonesia,, Eka Tjipta Widjaja, CV. Sumber Baru Sinar Mas Semarang ST, Gang XVI No.127, Bubutan Surabaya.

Pertengahan Pebruari 2024 Terdakwa memberitahu “V” bahwa paket sudah sampai di Indonesia, kemudian “V” mengirim resi alamat
Eka Tjipta Widjaja, CV. Sumber Baru Sinar Mas Semarang ST, Gang XVI No.127, Bubutan Surabaya.Paket berisi bahan baku pembuat tembakau sintetis.

Kemudian “V” menyuruh Terdakwa Hilman untuk mencari orang yang bisa menerima paket bibit sinte di Surabaya.Lalu terdakwa Hilman berbicara dengan Priangga Sanji, teman satu kamar di Lapas Klas II A Kota Bogor untuk mencarikan orang, dengan upah 1 juta.

Selanjutnya Priangga Sanji menghubungi temannya saksi Ranita Ayu Fauzi teman kuliah di Surabaya untuk menerima paket milik tantenya namun tidak memberitahu paket tersebut berisikan narkotika kepada Ranita Ayu Fauzi, yang kemudian membantu menerima paket.

Terdakwa Hilman menyuruh Priangga Sanji memesan Go Send untuk mengambil paket di Kantor Pos Surabaya jalan Kebun Rojo No. 10 Surabaya Utara, dengan tujuan Kampus Unesa jalan Ketintang Surabaya, menyuruh agar paket diletakkan di dekat pos tersebut.

Pada Selasa 27 Pebruari 2024 jam 19.00 wib, saat saksi Ranita Ayu Fauzi hendak mengambil paket tersebut di Pos Sekuriti Kampus, saksi Ranita Ayu diamankan petugas kepolisian, telah dilakukan control delivery terhadap kiriman tersebut. Dilakukan interogasi terhadap Ranita Ayu didapati keterangan bahwa saksi Ranita Ayu disuruh oleh saksi Priangga Sanji yang saat itu berada di Lapas Klas II A Bogor untuk menerima paket dari tantenya dan saat dilakukan interogasi tiba-tiba saksi Priangga Sanji menghubungi saksi Ranita Ayu untuk memotret paket, dan dikirim ke saksi Priangga Sanji.

Paket yang diterima oleh saksi Ranita Ayu Fauzi,Paket dikirim dari Negara Belanda, ditujukan kepada an. penerima tersebut diatas, Isi 3 kardus coklat berupa 5 bungkusan alumunium foil, salah satunya berisi Narkotika jenis bibit tembakau sintetis.

Barang bukti yang ditemukan dalam paket , Serbuk kuning berat 5,0348 gram, mengandung narkotika jenis MDMB-INACA, terdaftar Golongan I Narkotika
Dua botol cairan yang mengandung Eicosane,berfungsi pelarut non-polar, tidak termasuk kategori narkotika maupun psikotropika.

Foto : Terdakwa Hilman Septian Fikri dan Terdakwa Priangga Sanji Darma (atas), menjalani sidang agenda saling memberikan kesaksian diatas sumpah, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273