MASUKAN PRIA MENGINAP DIRUMAH,DIUSIR, GONDOL  PERABOTAN RUMAH”SAKSI ERLINA RUGI Rp. 25,5 JUTA, TERDAKWA JULIANA BABLAS BUI.

Info penggelapan 

*Surabaya,— Sidang perkara pidana, penggelapan dengan cara mengangkut barang – barang perabotan rumah tangga yang dibeli oleh saksi Erlina Yasa Putra, kakak dari pelaku, sehingga saksi korban Erlina Yasa Putra mengalami kerugian sebesar Rp. 25,5 Juta, dengan Terdakwa Juliana Yasa Putra anak dari Prayitno Yasa Putra, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Offline, Senin (28/04/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, Menyatakan Terdakwa Juliana Yasa Putra anak dari Prayitno Yasa Putra, melakukan tindak pidana,”Memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”

Selanjutnya JPU menghadirkan Saksi Erlina Yasa Putra, kakak dari Terdakwa Juliana Yasa Putra, dipersidangan.Saksi mengungkapkan bahwa dirinya sebagai kakak sudah cukup kesabarannya, melihat tingkah laku adiknya yang selalu membuat repot keluarganya, sampai yang terakhir dirinya menyewakan rumah untuk adiknya, dan mebelikan perabotan rumah yang dibutuhkan, agar adiknya bisa tinggal dengan anaknya dirumah itu, justru kulakukan ya semakin menjadi – jadi, dengan measukan seorang pria menginap dirumah kontrakan tersebut, setelah ketahuan adiknya diusir, malah bawa semua perabotan yang dibeli oleh saksi.

“Waktu tiga tahun itu panjang yang mulia, dengan kelakuan adik saya ( Juliana,red), kalau saya memaafkan dia, saya belum bisa, kalau mengingat perilaku adik saya selama ini,” katanya.

“Kalau ibu tidak.mau.memaafkan ya gak papa, tapi ada etika Terdakwa untuk.meminta maaf, kita tidak memaksa,terang hakim.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, Saksi Erlina Yasa Putra, merupakan kakak dari Terdakwa Juliana Yasa Putra, Menyewakan rumah di Perumahan Alam Hijau Blok F2/80 Surabaya, digunakan tempat tinggal terdakwa bersama anaknya serta saksi Erlina Yasa Putra.Mengisi rumah tersebut dengan perabotan.

Pada 24 februari 2021, Saksi Erlina Yasa Putra membeli Furniture perabot kamar : Lemari pakaian, satu buah ranjang, dan dua buah Nakas (meja samping ranjang) meja rias dan kursi meja rias, Rp.15.748.000,-

Pada 17 Maret 2021, saksi Erlina Yasa Putra membeli perabotan Korden ruang tamu, kamar belakang dan kamar depan, Rp.6.500.000,-

Pada 24 februari 2021, saksi Erlina Yasa membeli Perabot Sofa bed ruang tamu Rp.3.347.000,-
1 meja makan Rp.2.111.000,-, 1 set meja makan dan 1 almari buku Rp.9.979.000,-

Saksi ErlinaTasa Putra membuat perjanjian secara lisan, antara Terdakwa dan saksi Erlina Yasa, mengontrakan rumah untuk Terdakwa dan melengkapi perabotan rumah, ditempati Terdakwa dengan anaknya, tanpa ada orang lain khususnya laki-laki yang keluar masuk, atau tinggal di kontrakan.

Namun pada Kamis 16 Februari 2022 jam 11.00 Wib, Terdakwa memasukkan saksi Eddy Wijaya ke dalam rumah, membuat saksi Erlina Yasa Putra dengan Terdakwa berselisih, menyuruh terdakwa meninggalkan rumah yang saksi sewakan.

Terdakwa pergi dari rumah, membawa barang-barang perabot rumah, tanpa seijin saksi Erlina Yasa Putra, barang – barang tersebut dibeli bukan untuk dimiliki Terdakwa, melainkan digunakan sebagai pelengkap rumah.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Erlina Yasa Putra mengalami kerugian Rp25.595.000,-

 

Foto : Terdakwa Juliana Yasa Putra (kiri atas), saksi Erlina Yasa Putra ( kanan atas), JPU Deddy Arisandi ( kiri bawah), Terdakwa bersama Penasehat Hukumnya, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Offline, Senin (28/04/2025).

Foto : Terdakwa Juliana Yasa Putra (kiri), Saksi Erlina Yasa Putra ( kanan atas), JPU Deddy Arisandi (kanan). bawah), Terdakwa bersama Penasehat Hukumnya, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Offline, Senin (28/04/2025).

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273