BERHASIL NYOLONG DI OUTLET SPORT STATION ,DI BG.JUNCTION SURABAYA,*BONNY CONSTANTINE, BABLAS BUI.

Info pencurian 

*Surabaya,—- Sidang perkara pidana, melakukan pencurian secara berlanjut, di tiga Outlet yakni Outlet Counter Sport Station (Dept Store Cahaya), Outlet EIGER,dan Outlet Miniso di Mall BG Junction Surabaya.berhasil menguasai beberapa Barang di tiga outlet tersebut, dan telah sempat dijual di wonokromo mendapat uang 750 ribu, kerugian ketiga outlet tersebut mencapai Rp.15 juta,Dengan Terdakwa Bonny Constantine anak dari Rudi Paat,(51),warga Jalan Grudo 5/11,Kel Dr Soetomo Kec Tegalsari Surabaya, Pendidikan SD, dipimpin ketua majelis hakim Darwanto,diruang Tirta 1 PN. Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Bonny Constantine anak dari Rudi Paat, melakukan tindak pidana, “beberapa perbuatan, merupakan kejahatan, ada hubungannya, sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut, mengambil barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, untuk dimiliki secara melawan hukum” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP”.

Selanjutnya JPU menghadirkan 2 orang saksi, yakni saksi Daaril Kalmas, karyawan di Outlet Miniso,
BG Junction Surabaya dan saksi Vica Arlian karyawan Outlet EIGER BG.Junction Surabaya.

Saksi Vica mengatakan,” kalau di Outlet Eiger,yang hilang jam tangan dengan Tas, tahunya dari Live Tiktok, dsn terekam di cctv Outlet, dua mengaku, kerugian 1,8 juta.” terangnya.Kamis (24/04).

Saksi Daaril menerangkan, “yang hilang Parfum, gantungan kunci, Dompet,sudah dicurigai oleh Scurity, kerugian 8,6 juta,”katanya.

Perbuatan Terdakwa, semuanya terekam saat pengecekan CCTV, terlihat Terdakwa mengambil barang- barang di ketiga Outlet tersebut.

Terhadap keterangan para saksi, Terdakwa Bonny Constantine, membenarkan semuanya,” benar yang mulia, sudah sebagian barang yang saya jual, uangnya untuk makan sehari – hari.”katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin- 05 – Mei – 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, Terdakwa Bonny Constantine,mengambil barang – barang berupa Topi Merk Skechers sebanyak 18 Pcs tanpa izin pemiliknya,pertama pada Kamis 26 Desember 2024 jam 16.00 wib, di Toko Counter Sports Station (dalam Dept Store Cahaya) BG Junction Lantai LG Surabaya.

Terdakwa masuk ke Counter Sport Station berpura mencari barang, saat karyawan lengah, terdakwa mengambil Topi Merk Skechers 18 pcs, kemudian dimasukan ke dalam tas, bergegas pergi.

Kedua pada 04 Januari 2025 jam 16.30 wib,mengambil Kaos T-Shirt Reebok sebanyak 9 Pcs, di Toko Counter Sports Station ( dalam Dept Store Cahaya) BG Junction, Surabaya, dimasukan dalam tas, kemudian bergegas pergi.Terdakwa mengambil barang, 1Jam Tangan Merk EIGER, dan 1Tas Ransel Merk EIGER.

Ketiga pada Jum’at 03 Januari 2025, Jam 13.00 wib,di Outlet Eiger BG Junction Surabaya,mendekati area jam tangan dan area tas ransel, mengambil barang dan memasukkan barang tersebut ke dalam tas totebag miliknya, dan bergegas pergi dari lokasi.

Ke Empat, Sabtu tanggal 04 Januari 2025 jam 16.10 wib, di Outlet Miniso BG Junction Surabaya,
mengambil Parfume, Totebag dan Dompet, dimasukan ke dalam tas totebag, kemudian bergegas pergi.

Ke Lima Minggu 05 Januari 2025 jam 12.30 wib, di Outlet Miniso BG Junction Surabaya, mengambil Sisir, Cotage, Parfume Wanita dan Pria, Jepit dan Kuncir Rambut, Dompet, Gantungan Kunci dan Kaca Mata, memasukkan barang ke dalam tas totebag, kemudian bergegas pergi.

Saat akan keluar dari dalam Outlet Miniso BG Junction Surabaya, Terdakwa diamankan saksi Ary Purnomo Scurity, melakukan introgasi kepada Terdakwa, sebelumnya mendapat laporan dari Shanaz Octavia Firda Cahya selaku PIC di toko Counter Sports Station ( Dept Store Cahaya) BG Junction Surabaya,Kehilangan barang. Saksi Vica Arlian Joko Baruno karyawan Outlet Eiger, saksi Daaril Kalmas Rushsanto karyawan di Outlet Miniso,kehilangan barang di masing – masing outlet nya. Dilakukan pengecekan CCTV, ditemukan terdakwa mengambil barang- barang di ketiga outlet tersebut.

Untuk 1 buah Tas Eiger, dan 1 Jam Tangan Eiger telah dijual ke Dul (DPO) di Wonokromo mendapat uang Rp. 500.000,-
Untuk Kaos T-Shirt Reebok 4 Pcs di jual ke Yuli (DPO) mendapat uang Rp. 240.000,-Akibat perbuatan Terdakwa,
– Toko Counter Sports Station (di Dept. Store Cahaya) BG Junction Surabaya mengalami kerugian Rp. 4.558.000,-
– Outlet Eiger BG Junction Surabaya mengalami kerugian Rp. 1.858.000,- – Outlet Miniso BG Junction Surabaya mengalami kerugian Rp. 8.610.000,-.
– Akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan kerugian total keseluruhan Rp. 15.026.000,-

Foto : Terdakwa Bonny Constantine anak dari Rudi Paat,(51),warga Grudo, Tegalsari Surabaya, menjalani sidang agenda Dakwaan, Saksi dan Pemeriksaan Terdakwa, dipimpin Ketua Majelis hakim Darwanto, diruang Tirta 1 PN. Surabaya, secara Vidio Call.Kamis (24/04).

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273