BELI SABU SUDAH 4 KALI DARI ARDIE (BURONAN),RESIDEVIS SABU  ALEX SUGIANTO, DITUNTUT 7 TAHUN 6 BULAN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR.

Info peredaran narkoba 

Surabaya,—- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, telah transaksi sebanyak 4 kali dari Ardie ( buronan) pembelian 1/2 gram, yang dipecah menjadi poket Pahe 200 ribuan,dengan Terdakwa Alex Sugianto bin Kasman, dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Sukamto, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Rabu (23/04/2025).

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Alex Sugianto bin Kasman, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana,
“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa Pidana Penjara selama 7 Tahun dan 6 Bulan, dan Pidana Denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.Dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah agar Terdakwa tetap di tahan.”

Menetapkan barang bukti,
1kantong plastik berisi sabu
berat netto ±0,075 gram.
1kantong plastik berisi sabu berat netto ±0,041 gram,1buah sekrop dari sedotan.1buah bungkus rokok New Castle warna ungu,1buah HP VIVO 1901 warna biru Dirampas untuk dimusnakan.
Uang hasil penjualan Rp.450.000,-
Dirampas untuk Negara.

Sidang dilanjutkan pada Rabu 30 April 2025, dengan agenda Pembelaan dari Terdakwa.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Polisi penangkap, Redy Teguh Saputra dipersidangan. menjelaskan dalam penangkapan Terdakwa pada 19 November 2024,di Rumahnya Kapas Krampung, Simokerto, Surabaya,Terdakwa melakukan jual beli sabu, yang dibelinya dari Ardie (DPO), sudah sebanyak 4 kali, masing- masing 1/2 gram harga 500 ribu, dan diecer lagi.poket kecil harga 200 ribu,menurut pengakuan terdakwa, sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama,” terang saksi.

Diketahui, Komunikasi Terdakwa Alex Sugianto bin Kasman dengan Ardie (DPO) melalui media sosial Whatsapp, Selasa 19 November 2024, jam 11.40 wib, niatan membeli sabu ½ gram harga Rp.550 ribu, pembayaran awal 450 ribu, kekurangan 100 ribu, akan dibayar setelah sabu laku terjual.

Kemudian Andre menyerahkan 1 poket sabu pesanan di depan Gang
rumah Terdakwa. Setelah menerima poket sabu, Terdakwa pulang dsn membagi menjadi 3 poket kecil siap jual harga 200 ribuan/ poket.

Terdakwa diamankan saksi Redy Teguh Saputra dan saksi Septian Andry Dwi Putra, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.Dilakukan penggeledahan berhasil diamankan barang bukti,
1 poket sabu 0,075 gram,
1 poket sabu 0,041 gram,
1 sekrop dari sedotan,
1 bungkus rokok New Castle ungu,
Uang hasil penjualan Rp.450.000,-,
1 buah HP VIVO 1901 biru.

Terdakwa membeli sabu dari Ardie (DPO) sebanyak 4 kali,
Membeli Sabu ½ Gram harga Rp. 550.000,- ,Membeli Sabu ½ Gram dengan harga Rp. 550.000,-
Membeli Sabu ½ Gram dengan harga Rp. 550.000,- ,Membeli Sabu ½ Gram dengan harga Rp. 550.000,- Semuanya diterima di Depan Gang Buntu, jalan Kapas Krampung 3-C, Kel. Tambakrejo, Simokerto, Surabaya.

Foto : Terdakwa Alex Sugianto bin Kasman (kiri), saksi Polisi penangkap (kanan), agenda sidang Tuntutan JPU, diruang Garuda 1PN.Surabaya, secara Vidio Call.Rabu (23/04/2025).

Reporter; amiril

 

 

 

 

 

 

 

 

 

,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *