STOK GANJA SEBERAT 6,4 GRAM,* *BELI Rp.700 RIBU DARI VIKI (BURON),*M.AREF DITUNTUT 6 TAHUN BUI,*DENDA Rp.800 JUTA.

*PENGACARA dan JAKSA SALAH DALAM PENERAPAN PASAL, TUNTUTAN TERDAKWA MENJADI TINGGI”*
*Surabaya,—- Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, sebanyak 6,4 gram, beli dari Viki (buronan) seharga Rp.700 ribu, yang akan dikonsumsi sendiri dikantornya,dengan Terdakwa Muhammad Arief bin Tadjowit, warga Manukan Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Taufik Tatas, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (23/04/2025).
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, yang dibacakan oleh Jaksa Pengganti Hasanudin Tandilolo, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Muhammad Arief bin Tadjowit, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”Dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa Pidana Penjara selama 6 Tahun, dan Pidana Denda Rp. 800.000.000,-, Subsidair 3 Bulan Penjara.Dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah Terdakwa tetap di tahan.”
Menetapkan barang bukti,
1 kantong plastic berisi daun batang dan biji berat netto ±6,443 gram,1kotak rokok Djie Sam Soe,
3 pak kertas papir,
1 buah HP. Dirampas untu dimusnakan.
Terdakwa Muhammad Arief, yang didampingi Penasehat hukumnya Fariji,SH, dari LBH Lacak, akan mengajukan pembelaan pada Rabu 30 April 2025, mendatang.
Usai persidangan Penasehat Hukum Terdakwa, Fariji,SH kepada Pojok Kiri menyatakan merasa keberatan terhadap tuntutan Jaksa terhadap Terdakwa, dikarenakan pada berkas Tuntutan yang dibuat oleh JPU Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, telah salah menerapkan pasalnya, dalam Dakwaan Terdakwa M.Arief dijerat, Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”.Namun yang tertera
dalam lembar berkas Tuntutan Jaksa disebutkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, salah dalam penerapan pasal, yang berpotensi Terdakwa mendapatkan Tuntutan lebih tinggi,” terang Fariji.
Sikap protes Fariji yang juga melakukan konfirmasi terhadap Jaksa Pengganti Hasanudin Tandilolo, yang saat dipersidangan membacakan Tuntutan tersebut, sehingga sikap yang diambil oleh Jaksa Hasanudin dengan membubuhi paraf disamping angka 112, angka 2 dicoret menjadi angka 1( dibubuhi paraf), sehingga pasal berubah dari pasal 112 menjadi pasal 111 ( Tentang penyalahgunaan Narkotika jenis Daun, Batang, dan Biji).
Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri.Surabaya, dalam Tuntutan JPU, an.Terdakwa Muhammad Arief bin Tadjowit, Terbaca : *”tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman”* *”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”*
Diketahui, bermodal informasi masyarakat maraknya penyalahgunaan Narkotika,Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,melakukan penyelidikan ditempat Perumahan Somerset Citraland Blok GF 8/2, Lakasantri, Surabaya, dan melakukan penangkapan terhadap Muh.Arief Rahman dalam penggunaan Narkotika jenis Ganja.
Dilakukan penggeledahan Badan berhasil ditemukan Barang Bukti
1Kantong Plastik berisikan Daun, Batang, dan Biji berat 6,433 Gram,
1kotak rokok Dji Samsoe,
3 Pak kertas Papir,1 buah HP.
Terdakwa membeli Ganja dari Viki (DPO) sebanyak 2 kali, pertama pada selasa 11 Juni 2024, sebanyak ½ Garis harga Rp. 700 ribu, pembelian kedua kepada Viki (DPO) pada 22 September 2024 sebanyak ½ Garis harga Rp. 700 ribu.
Foto : Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, dengan terdakwa Muhammad Arief, dengan agenda Tuntutan JPU, PH.Terdakwa Fariji,SH dari LBH.Lacak (atas), berkas Tuntutan Jaksa yang telah dirubah dari pasal 112 Ayat (1) menjadi pasal 111 Ayat (1), yang telah diparaf,(bawah),
Sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (23/04/2025).
Reporter; bagus