KIRIM ROKOK ILEGAL TANPA PITA CUKAI, SEBANYAK 205 KOLI ATAU 409 RIBU BARANG, KHOIRUL ANAM DAN SIROJUDDIN, BABLAS BUI.

Info peredaran rokok ilegal

Surabaya,— Sidang perkara pidana, mengangkut rokok tanpa melekat pita cukai (polos) ilegal, sebanyak 205 koli atau 409.000 batang rokok, dengan berbagai merk,gunakan sarana mobil Innova putih, dari Bangkalan Madura, akan dikirim ke Jawa Barat, namun baru sampai di jalan Perak Timur Surabaya,keburu diamankan oleh tim bagian
Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, dengan Terdakwa
Moch.Khoirul Anam (47) warga Dusun Malenggur,Desa Gunung Rancak, Kec. Robatal, Kab. Sampang, Pendidikan SD, dan Terdakwa Sirojuddin ( berkas penuntutan berbeda), diruang Gsruda 2, dipimpin ketua majelis hakim Nur kholis, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Eka Wisniati dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan
Moch.Khoirul Anam dan Sirojuddin (berkas terpisah), “melakukan, menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai”

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan dua orang saksi dari Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo,yakni saksi Mahindra Virizkiansyah dan saksi Rivaldi Brahmantya, dipersidangan.

Mahindra menjelaskan bahwa mengenal Terdakwa saat.penangkapan,” Kami sebelumnya mendapat informasi masyarakat ada pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai,kami curiga mobil innova putih, saat melintas di jalan Perak Timur, kita periksa terdapat rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 205 koli atau 409.000 batang rokok,saat itu jam 4 pagi,nopol mobil P 1298 SID.ternyata nopol nya palsu, dari yang sebenarnya AB 1266 TN, untuk.mengelabuhi petugas.” terang saksi.

“Kita amankan barang bukti tersebut, ada uang, STNK kendaraan, HP milik kedua terdakwa untuk komunikasi.Rokok ilegal tanpa cukai tersebut menurut pengakuan para terdakwa mau dikirim ke Jawa Barat,ada imbalannya, tapi kita tidak tau berapa,dan diakui barang tersebut milik Fadlul di Bangkalan Madura,

Saksi Rivaldi juga menambahkan atas kesaksiannya, bahwa “Saat kita tangkap dan kita periksa pada mobil innova putih terdakwa pada 7 januari 2025, jam setengah 7 pagi
adanya info masyarakat membawa rokok ilegal tanpa cukai, akan dikirim ke Jawa Barat.Saat di jalan kedung cowek kenjeran plat nomornya sudah berganti, diakui oleh terdakwa telah 6 kali kirim dan 2 kali kirim.” Kata saksi.

Terhadap keterangan para saksi, para terdakwa membenarkannya, ” benar yang mulia,” katanya.

Diketahui, pada Senin 06 Januari 2025, Fadlul (DPO),memerintahkan Sirojuddin via telpon untuk mengirim rokok tanpa cukai (polos )/ ilegal, tujuan Bogor.Lalu Sirojuddin mengirim pesan kepada Terdakwa Moch.Khoirul Anam untuk kerumahnya.

Selanjutnya Terdakwa Khoirul datang menjemput Terdakwa Sirojuddin, menggunakan sepeda motor menuju rumah Fadlul (DPO) di Pamekasan.Kemudian Fadlul (DPO) memberikan kunci mobil Innova Nomor Polisi AB 1266 TN, didalamnya termuat rokok tidak dilekati pita cukai (polos) illegal berbagai merk , dan uang jalan Rp1.500.000,-, dan uang Rp.2.000.000,- yang dibagi bersama.Kedua Terdakwa berangkat dari Pamekasan menuju Kab. Bogor Jawa Barat. Sampai di Bangkalan Sirojuddin mengganti plat nomor AB 1266 TN menjadi P 1298 SID.

Pada Selasa 07 Januari 2025,jam 06.40 wib, Saksi Mahindra Virizkiansyah Jihad dan saksi Rivaldi Brahmantya Ginting Suka,
selaku Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo,mendapat informasi masyarakat terkait pengiriman rokok ilegal tanpa cukai, menggunakan mobil Innova putih, dan menghentikan mobil tersebut.
Saat melintasi di Jalan Raya Perak Timur Surabaya, dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut ditemukan rokok tidak dilekati pita cukai (polos)/ ilegal isebanyak 205 koli = 409.200 batang jenis sigaret kretek mesin berbagai merek.

Dengan rincian,
2 koli @10 slop @10 bungkus @ 16 batang jenis SKM merek BALVEER.
42 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang jenis SKM merek DALILL.
20 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang jenis SKM merek SULTAN. 81 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang jenis SKM merek HMIN. 60 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang jenis SKM merek ANOAH.

Selanjutnya Terdakwa Moch.Khoirul Anam dan Sirojuddin BB, dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo.

Rokok jenis SKM berbagai merek tidak dilekati pita cukai 205 koli=409.200 batang.
Nilai cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah 409.200 batang x Rp746,00 = Rp 305.263.200,-

Akibat perbuatan Terdakwa Moch.Khoirul anam dan Sirojuddin ( berkas terpisah), menimbulkan Kerugian Negara atas pungutan cukai Rp305.263.200,-

Foto : Terdakwa Moch.Khoirul Anam dan Terdakwa Sirojuddin ( berkas penuntutan berbeda), dwn saksi petugas bea cukai Mahindra dan Rivaldi, agenda sidang saksi, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Nur kholis, secara Vidio Call.

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273