KERJA DI YANI GOLF GUNUNGSARI, NYAMBI JUAL SABU 14 POKET DI KAMAR AULA*RM.PERMADI DIHUKUM 7 TAHUN 2 BULAN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR

Info peredaran narkoba
*Surabaya— Sidang perkara pidana, Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyakn14 poket seberat 2,6 gram,milik Surip alias bol (DPO), yang diletakkan dalam kamar Aula Yani Golf, lalu diedarkan kepada para pembeli,dengan Terdakwa R.M. Permadi Koesoemopranoto bin Saryanto (63) Warga Jalan Kejawan Putih Permata 1, Kel. Kejawan Putih Tambak Kec. Mulyorejo Surabaya, Pendidikan SMK, kerja serabutan,diruang Garuda 2,secara Vidio Call, Selasa (22/04/2025).
Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Nur kholis,MENGADILI,Menyatakan Terdakwa R.M. Permadi Koesoemopranoto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” dalam dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 2 bulan dan denda Rp.1 Miliar, Subsidair 10 bulan penjara, dikurangkan selama Terdakwa ditahan, Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Menetapkan barang bukti,
1 kotak plastik putih berisi 14 poket sabu berat 2,689 gram.1bendel klip plastik kecil kosong.1buah sekrop sedotan plastik.Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).Putu Eka Wisniati, dari Kejari Tanjung Perak,yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda Rp.1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.
Diketahui, saat Terdakwa R.M. Permadi Koesoemopranoto bin Saryanto, bekerja di Yani Golf, Jalan Prabu Siliwangi 1 Kel.Gunungsari Kec. Dukuh Pakis Surabaya. Diberitahu oleh Surip alias bol (DPO) bahwa barang sabu telah diletakkan didalam kamar Aula Yani Golf, jika ada yang beli dapat mengambil di dalam kamar.
Sebelumnya Terdakwa telah menjual sabu 5 poket harga 500 ribu, harga 100 ribu, dan ke Cak Ulum harga 100 ribu.Saksi Abdullah dan Husni Armasyah anggota Polisi mendapat informasi masyarakat, bahwa terdakwa sebagai pengedar Narkotika.
Pada hari Kamis 12 September 2024 jam13.00 wib, Terdakwa Permadi ditangkap oleh para saksi, saat sedang duduk di teras Aula Yani Golf,dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di tumpukan baju dalam kamar, 1 kotak plastik putih didalam terdapat 14 poket sabu dengan berat 2,689 gram.1bendel klip plastik kecil kosong.1buah sekrop sedotan plastik.
Foto : Terdakwa R.M. Permadi Koesoemopranoto (63) Warga Jalan Kejawan Putih Permata 1, Mulyorejo Surabaya (kiri atas), menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 2 PN. Surabaya, secara Vidio Call.Selasa (22/04/2025).
Reporter: bagus