KOMPLOTAN BUDAK SABU,SETOR Rp.5 JUTA TIAP HARI KE HAMZAH (DPO),DAHLAN MAULANA DAN ISTRINYA LAILY AFCARINA, JUGA BAGUS TRIYONO, BABLAS BUI.

Info peredaran narkoba 

*Surabaya,—  Sidang perkara pidana, Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 100 gram, didapat dari Mat Sahri (DPO), melalui Rosi (DPO),di jalan Kunti 71 Surabaya. Yang dijual kembali seharga 1 juta/ gram, komplotan budak sabu tersebut terkoordinir adanya pemasok sabu, penerima sabu, dan pengedar sabu/ penjualan,dan memiliki basecamp di jalan Irawati Gang I,Sidotopo, Setiap hari terjadi transaksi penjualan Rp.5,1 juta, hingga uang setoran Rp.25 juta, dengan para Terdakwa, yakni
Dahlan Maulana alias Mat Taplek bin Nayu, bersama dengan Terdakwa Bagus Triyono bin Moch.Jupri (dalam berkas terpisah),Terdakwa Laily Afcarina binti Muslihan ( dalam berkas terpisah), dan Hamzah (DPO), diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (21/04/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan para Terdakwa melakukan tindak pidana,
“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” DAN,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”

Selanjutnya sidang dengan menghadirkan saksi penangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dipersidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 28 April 2025, dengan agenda pemeriksaan Terdakwa.

Diketahui, Terdakwa Dahlan Maulana alias Mat Taplek bin Nayu,
dapat sabu dari Mat Sahri (DPO), melalui Rosi (DPO),di jalan Kunti 71 Surabaya, sebanyak 100 gram (1 ons), untuk dijual.Pada Sabtu 09 November 2024 jam 10.00 wib, di jalan Irawati Gang 1 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya Terdakwa Dahlan menyerahkan sabu ke Hamzah ( DPO) diketahui oleh Terdakwa Bagus Triyono bin Moch.Jupri ( berkas Terpisah), dijual kembali harga 1 juta/ gramnya.Yang akan menjualkan adalah Terdakwa Bagus Triyono (kurir).

Kedua terdakwa Dahlan Maulana dan Bagus Triyono mempunyai basecamp untuk kumpul, untuk melakukan Transaksi Jual beli sabu dirumah jalan Irawati Gang I,Sidotopo Kec. Semampir Surabaya.Setap hari Dahlan Maulana ke basecamp, untuk mengambil uang setoran penjualan sabu dari Hamzah (DPO) sebesar Rp 5.100.000,-,Terdakwa Dahlan Majlana telah menerima uang setoran penjualan sabu sebesar Rp 25.500.000,-dari Hamzah (DPO).
Sebagian sudah disetorkan ke Rosi (DPO) Rp.20.400.000,-

Terdakwa Dahlan Maulana menerima uang Rp 5.100.000,- dari Hamzah per harinya, Terdakwa Dahlan mendapatkan keuntungan Rp.30 juta, apabila sabu terjual semua.

Selanjutnya Rabu 13 November 2024 jam 22.00 wib, didepan rumah jalan Platuk Donomulyo 1/70 Rt 010 Rw 013 Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya, Terdakwa Dahlan Maulana bersama Terdakwa Laily Afcarina ditangkap saksi Ahmad Udiyanto, saksi Darul Syah, Saksi Abdullah, saksi Taufan Syahril, anggota Kepolisian, dilakukan penggeledahan, ditemukan BB 1 handphone merk Samsung Galaxy Z Flip 5 warna hijau serta uang tunai Rp 5.100.000,- dari Terdakwa Dahlan Maulana.Ditemukan BB 1 unit handphone merk I Phone 12 warna abu-abu dari saksi Laily Afcarina binti Muslihan.

Selanjutnya dari penangkapan Dahlan Maulana dikembangkan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Bagus Triyono bin Moch Jupri,pada Rabu 13 November 2024 jam 23.15 wib, di dalam selokan di jalan Irawati Gang 1 Sidotopo, Semampir Surabaya, penggeledahan ditemukan BB, 1 dompet pink didalamnya berisi 51 poket sabu dengan berat 4,305 gram, sebelumnya di buang di selokan,1HP hitam merk OPPO RENO, uang tunai Rp 1.150.000,- dalam saku celana, dilanjutkan penggeledahan di dalam rumah jalan Irawati Gang I, ditemukan BB 1 poket sabu 1,931 gram.

Terdakwa Dahlan Maulana menikah dengan Terdakwa Laily Afcarina binti Muslihan ( berkas terpisah)
sejak September 2023 hingga November 2024. Memberikan uang kepada Terdakwa Laily Afcarina 100 ribu sampai 200 ribu, pernah memberi uang Rp.1 Juta dan Rp.20 juta kepada Laily Afcarina, uang tersebut merupakan hasil jual beli sabu.

Selama menikah uang hasil jual beli sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup.Membeli 1 unit TV 43″ dan Speaker Aktif Merk Polytron Rp 10 juta, dipan kayu Rp.12 juta, 1 lemari Es, 1 sepeda motor Honda Scoopy hitam Nopol L-5739-CAM an.Laily Afcarina harga Rp.20 juta, kalung emas putih harga Rp.16.450.000,- ,membayar hutang Rp 45.000.000,- membayar sumbangan rumah Rp 50.000.000,-, memberikan uang tunai kepada Terdakwa Laily untuk kebutuhan hidup Rp.20 juta dan Rp.10 juta.

 

Foto : Terdakwa,Dahlan Maulana alias Mat Taplek, bersama Terdakwa Bagus Triyono bin Moch.Jupri (berkas terpisah),dan Terdakwa Laily Afcarina Muslihan (berkas terpisah),didampingi PH.Victor Sinaga,SH, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (21/04/2025).

Foto : Saksi Polisi penangkap, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dipersidangan.

Reporter; amiril

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273