SABU BERAT 2 KILOGRAM, DAN 5 POKET SABU 499 GRAM, BB.499 GRAM,ISMAIL SALEH, BABLAS BUI.*

Info peredaran narkoba

*Surabaya,—- Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 2 plastik teh cina berat 2 Kilogram dan sabu seberat
499,020 gram, diranjau di kamar Hotel Amaris kamar 903, jalan Margorejo Indah 114-115 Surabaya,
Telah diranjau ke pembeli sebanyak 1 Kilogram di ranjau di hotel yang sama kamar 721, dan 1 kilogram diranjau di kamar 709, Hotel Yello, Raya Jemursari 176 Surabaya, sedangkan sabu seberat 499,020 gram dikemas menjadi 5 poket, belum sempat diranjau, dengan Terdakwa Ismail Saleh bin Suyono (34) warga Ds.Kedungjati, Madiun, Pendidikan SMA, dipimpin ketua majelis hakim Ahmad Sidqi Amsya, diruang Kartika 2 PN.Surabaya,Senin (21/04/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Terdakwa Ismail Salel bin Suyono (alm),melakukan tindak pidana,”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam *Pasal 114 Ayat (2)* Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, *Atau,* “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam *Pasal 112 Ayat (2)* Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penaangkap, anggota Polrestabes Surabaya, yang menerangkan,”Kami mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran sabu,kami tangkap Terdakwa di parkiran Superindo, Raya Jemursari Utara I/ 170 Kendangsari Tenggilis Mejoyo Surabaya, dirinya hendak meranjau sabu,kita amankan 5 poket sabu total hampir 500 gram, kita kembangkan didapatkan 1 plastik teh cina isi sabu berat 1 kilogram,di kamar 709 Hotel Yello, Jalan Raya Jemursari 176 Surabaya,jadi total sabu yang ditemukan 1,5 kilogram.Dari pengakuan terdakwa dapat imbalan 12 juta, dan telah 9 kali menerima dan meeanjau sabu atas perintah Sim-Sim,” terang saksi.

Terdakwa Ismail Saleh yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Fardiansyah,SH, dari LBH Lacak, membenarkan keterangan saksi, Terdakwa akan kembali disidangkan Senin 28 April 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, Jumat 27 Desember 2024 jam 15.30 wib,Terdakwa Ismail Salel bin Suyono,dihubungi Sim – Sim, melalui Chat by Aplikasi Signal, tujuan agar terdakwa mengambil barang Sabu sebanyak 2 plastik teh cina warna merah, dengan berat 2 kg dan 5 bungkus plastik klip yang berisi sabu berat 499,020 gram, diranjau di kamar 903 Amaris Hotel Jalan Margorejo Indah 114-115 Surabaya.

Terdakwa menyetujui, terdakwa menuju Amaris Hotel,Setelah mendapatkan sabu, Terdakwa meranjau di beberapa tempat sesuai perintah Sim-Sim, 1 plastik teh cina warna merah berisi sabu berat 1 Kg, di ranjau di kamar 721 Amaris Hotel, Jalan Margorejo Indah 114-115 Surabaya.
1 plastik teh cina warna merah berisi sabu berat 1 Kg, di ranjau di kamar 709, Hotel Yello Jalan Raya Jemursari 176 Surabaya.Kunci kamar oleh terdakwa di ranjau di toilet.Untuk sabu 5 bungkus berat total 499,020 gram, belum sempat di ranjau.

Selanjutnya saksi M.Daniel Mahendra, saksi Dika Hardiansyah, serta Tim, Anggota Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi masyarakat, adanya peredaran Narkotika jenis sabu oleh Terdakwa.Terdakwa ditangkap di depan parkiran Superindo,Jalan Raya Jemursari Utara I/ 170 Kendangsari Tenggilis Mejoyo Surabaya, ketika hendak meranjau sabu,diamankan sabu berat masing-masing (99,860, 99,810, 99,760, 99,810, 99,780) gram, dengan berat total 499,020 gram.
1Handphone Samsung, 1 tas ransel hijau army,dalam pengembangan, diamankan 1plastik teh cina warna merah berisi sabu berat netto 999,340 gram yang terdakwa ranjau di kamar 709 Hotel Yello, Jalan Raya Jemursari 176 Surabaya, Total keseluruhan 1.498,360 gram.

Terdakwa menerima dan meranjau sabu,dapat imbalan Rp12 juta,jika berhasil mengirim semuanya.
Terdakwa sudah 9 kali menerima dan meranjau sabu dari Sim-Sim.

Foto* : Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan 499,020 gram, dengan Terdakwa Ismail Saleh bin Suyono, didampingi PH.Fardiansyah,SH,dari LBH Lacak, dengan agenda saksi, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (21/04/2025).

Reporter;bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273