BELI SABU 1 POKET DARI KAJI NANANG ( MASIH BURON) TEGUH SOEMONO, DIHUKUM 7 TAHUN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR

Info Peredaran narkoba
*Surabaya,— Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, membeli 1 poket dari Kaji Nanang (Buronan), belum sempat sampai rumah sudah dibekuk anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, bersama BB, Handphone, Dengan Terdakwa Teguh Soemono bin Moejiman (alm),diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vdio Call.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Soekamto,MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Teguh Soemono bin Moejiman (alm), melakukan tindak pidana,“tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp.1Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.”Rabu (16/04).
Menetapkan barang bukti,
1 Potong Celana Kain pendek warna Biru.1 klip plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,614 gram.
1 Unit Handphone Merk Oppo Type F9, Merah.DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Putusan hakim lebih ringan 3 bulan, dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mukhammad Tismandico Ilham Zulfikar, dari Kejari Tanjung Perak, menuntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 3 bulan, denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi polisi anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak,
yang menangkap Terdakwa,pada Senin 18 November 2024 di jalan Morokrembangan, ditemukan 1poket sabu, yang diakui dapat sabu dari Nanang (DPO).
Diketahui, Minggu 17 November 2024, Terdakwa Teguh Soemono menghubungi Kaji Nanang (DPO), memesan 1 gram sabu, harga Rp 1 juta, baru dibayar 700 ribu,melalui rekening BCA an.Nanang Mujiono, Janjian hari senin 18 November 2024 di pinggir jalan Morokrembangan, mengambil sabu.
Sekitar jam 14.00 wib, Terdakwa bertemu kajian Nanang untuk mengambil sabu.Saat menuju pulang ke rumah, tidak lama kemudian Terdakwa di amankan petugas Polres Pelabuhan tanjung Perak dan BB ditemukan 1 poket sabu berat 0,614 gram.1 unit Hp merk oppo type F9 warna merah.
Terdakwa dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses lebih lanjut.
Foto : Sidang perkara Narkotika jenis sabu, Terdakwa Teguh Soemono (kiri), saksi polisi anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak (kanan),agenda sidang Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Reporter; amiril