RISAL (PERKARA LAIN) PEMILIK PIL EKSTACY 619 BUTIR, FANNY EKA DITUNTUT 7 TAHUN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR.

Info peredaran narkoba
*Surabaya,— Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstacy 4,5 Butir pil Ekstasi logo “RR”,sedangkan Risal ( dalam perkara lain) menguasai BB 619 Butir pil Ekstasi Logo “RR”, yang rencananya akan dijual kembali, dengan Terdakwa Fanny Eka Afriansyah bin Iwan Abinawa, dipimpin ketua majelis hakim S.Pujiono, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Fanny Eka Afriansyah bin Iwan Abinawa, melakukan tindana pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman dengan berat 2.30 Gram” *”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”*, Dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa Pidana Penjara selama 7 Tahun, dan Denda Rp. 1Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.
Dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,dengan perintah agar Terdakwa tetap di tahan”.
Menetapkan barang bukti,
1Tas warna biru,
4,5 butir pil Ekstasi Logo RR dengan berat 2,30 Gram + Plastik.
Dirampas untuk dimusnakan.
1 HP Merk OPPO A18 Hitam
Dirampas untuk Negara.
Terdakwa Fanny Eka Afriansyah, yang didampingi Penasehat hukumnya Victor Sinaga dan Rekan,akan bersidang kembali pada Selasa 22 April 2025, dengan agenda Putusan Hakim.
Diketahui, adanya Informasi Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Banyu Urip Wetan 5-B/6 Surabaya, Rumah milik Risal.Tim Satreskrim Polsek Dukuh Pakis, melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki Fanny Eka Afriansyah bin Iwan Abinawa (Terdakwa), bersama Risal Duwi Ramadany ( berkas perkara lainnya).
Dilakukan penggeledahan, dari penguasaan Terdakwa berhasil diamankan Barang Bukti 1 buah Tas selempang biru, 1buah HP Merk OPPO A18 Hitam dan 4,5 Butir pil Ekstasi logo “RR”, sedangkan Risal ( dalam perkara lainnya) berhasil dimankan Barang Bukti 619 Butir jenis Ekstasi Logo “RR”, dan 1 Buah HP warna Hitam.
Awalnya Terdakwa Fanny Eka Afriansyah bin Iwan Abinawa, ditelpone Risal ( dalam perkara lain) mengatakan kalau hutangnya akan dibayar dengan 1 butir Ekstasi logo RR, namun terdakwa meminta 5 butir, dan disanggupi oleh Risal, disuruh mengambil di jalan Banyu Urip Wetan 5-B/6 Surabaya,
Rabu 18 September 2024,
setibanya di rumah Risal, terdakwa diberikan 5 butir Ekstasi logo RR, yang 1 butir dipecah menjadi 2 bagian,1/2 bagian diberikan Risal.
Foto : Terdakwa Fanny Eka Afriansyah bin Iwan Abinawa, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Reporter; bagus