ANGKUT ROKOK 93 BALL TANPA PITA CUKAI ( ILEGAL), SEGALA MERK*,ANSORI WARGA SUMENEP, DIHUKUM 18 BULAN BUI*, *DENDA Rp.Rp. 413.924.800,-

Info peredaran rokok ilegal
*Surabaya*,—- Sidang perkara pidana, mengangkut muatan rokok tanpa dilekati pita cukai (ilegal) untuk dikirim dari Pamekasan menuju Solo Jawa Tengah,sebanyak 93 ball dan 268 slop = 276.400 batang rokok, berbagai merk, dengan
imbalan uang Rp 3,5 juta. Dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia silver Nopol. B 2758 UID, saat mobil melintasi Jalan Johor, Kel. Perak Timur, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya, diciduk anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak,saat operasi gabungan,tanpa cukai Negara dirugikan Rp. 206.962.400,-
dengan Terdakwa Ansori (26) warga Dusun Nong Pote, RT 002/RW 003, Kel. Pragaan Daya, Kec. Pragaan, Kab.Sumenep, Pendidikan SMA, Pekerjaan Sopir,
diruang Cakra PN.Surabaya, secara Vidio Call.Senin (14/04/2025).
Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sih Yuliarti, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Ansori (26), terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“menyimpan, memperoleh barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakahir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” Dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, pidana denda 2 x Rp. Rp. 206.962.400,00 = Rp 413.924.800,00, Subsidair 3 bulan penjara.Dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.”
Menetapkan barang bukti
93 Ball dan 268 Slop = 276.400 Batang BKC Hasil Tembakau jenis SPM dan SKM, tidak dilekati Pita Cukai berbagai merek, Dirampas untuk dimusnahkan.
1 Sarana Pengangkut Mobil Daihatsu Xenia Nopol. B 2758 UID beserta STNK. Dikembalikan kepada saksi Hamidi.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda 2 x Rp. 206.962.400,- = Rp 413.924.800,- dalam 1bulan denda tidak dibayar maka harta benda, atau pendapatan Terdakwa disita oleh Jaksa, mengganti denda yang harus dibayar.Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana 6 bulan penjara”.
Diketahui awalnya Terdakwa Ansori ditelepon H. Saiful (DPO) untuk mengirim muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai (ilegal) dari Pamekasan menuju Solo Jawa Tengah imbalan uang Rp 3,5 juta. Dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia silver Nopol. B 2758 UID menuju rumah kosong daerah Kadur Pamekasan.
Sampai dirumah tersebut Terdakwa bersama orang suruhan H.Saiful
memuat rokok tanpa pita cukai sebanyak 93 ball dan 268 slop = 276.400 batang rokok berbagai merek, kedalam mobil. Selanjutnya,Terdakwa mengendarai mobil berisi muatan rokok tersebut, dari Pamekasan menuju Solo sesuai perintah H.Saiful.
Namun saat mobil Terdakwa melintasi Jalan Johor, Kel. Perak Timur, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya, saksi Putra Febrian dan Yudo Saputro anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak,sedang operasi gabungan menghentikan mobil Terdakwa,dan ditemukan 93 ball dan 268 slop = 276.400 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (ilegal) terdiri dari :
Jenis SKM Merek Simbol Bold,
Jenis SKM Merek Relex,
Jenis SKM Merek Big Bos,
Jenis SKM Merek Bonte,
Jenis SKM Merek Seven,
Jenis SKM Merek Humer,
Jenis SKM Merek Papi Mami,
Jenis SKM Merek PG Premium,
Jenis SKM Merek Bonte,
Jenis SKM Merek PG Premium,
Jenis SPM Merek Conventy,
Jenis SPM Merek Simbol Bold,
Jenis SPM Merek Relex,
Terdakwa dan BB rokok tanpa pita cukai atau illegal dibawa ke Polres Tanjung Perak, untuk dilimpahkan kepada penyidik PPNS Bea dan Cukai Sidoarjo, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tarif cukai perbatang rokok jenis sigaret kretek Mesin (SKM)
mengambil tarif cukai terendah yaitu Rp 746 per batang.
Untuk tembakau jenis sigaret Kretek Mesin dan Rp 794 per batang.
Jadi nilai cukai rokok tidak dilekati pita cukai sebesar (260.400 batang x Rp. 746,00) + (16.000 batang x Rp. 794,00) Rp. 194.258.400,00 + Rp. 12.704.000,00 = Rp. 206.962.400,-.Hak negara yang belum terpenuhi dari nilai cukai Rp. 206.962.400,-
Akibat perbuatan Terdakwa, Kerugian Negara atas pungutan cukai Rp. 206.962.400,-
Foto : Terdakwa Ansori (26) (kiri), dan dua orang saksi dipersidangan, dengan agenda sidang Putusan Hakim, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Vidio Call.Senin (14/04/2025).
Reporter; bahus