BELI SABU DARI RIJUL (BURONAN) *ANDRIYAN SETYO FIRMANSYAH, DITUNTUT 7 TAHUN BUI

Info peredaran sabu

Surabaya*//  Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 poket, harga Rp. 450 ribu, selain dipakai sendiri, juga dijual kepada budak sabu, sabu dibeli dari Rijul (Buronan), dengan
Terdakwa Andriyan Setyo Firmansyah bin Sutomo, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Mosleh Rahman, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Andriyan Setyo Firmansyah bin Sutomo, melakukan tindak pidana,“tanpa hak atau melawan hukum,tawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andriyan Setyo Firmansyah bin Sutomo, dengan pidana penjara selama 7 Tahun, dan denda Rp.1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara, Dikurangkan masa penahanan yang dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”Kamis (09/04).

Menyatakan barang bukti,
3 poket sabu berat masing masing
(0,082, 0,093,0,048) gram
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 Hand Phone merk Tecno KJ 6 warna putih, Dirampas untuk Negara.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 16 April 2025, dengan agenda Putusan Hakim.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Rizal Adhianto, Anggota Satresnakoba Polsek. Sukolilo,yang menerangkan bahwa “Kami telah menangkap terdakwa di jalan Klampis Ngasem jam 2 malam, saat kita geledah ditemukan 3 poket sabu dan Handphone milik terdakwa, sabu untuk dijual lagi,” terang saksi.

Terdakwa membenarkan keterangan saksi, “Benar yang mulia, saya membeli sabu dari Rijul harga 450 ribu,saya pecah menjadi 5 poket, sisa 3 poket mau saya jual lagi, per poket untung 50 ribu,” terangnya.

Diketahui, minggu 1 Desember 2024, jam 22.00 wib, Terdakwa
Andriyan Setyo Firmansyah
menerima telpon dari Riski untuk memesan sabu, lalu Terdakwa menghubungi Rijul (DPO) lewat WA, memesan sabu 1 poket harga Rp.450 ribu, dibayar transfer dengan aplikasi DANA.

Terdakwa bisa mengambil sabu 1 poket diranjau dibawah pot bunga di Jalan Simolowaru Utara Kel. Semolowaru Kec. Sukolilo, Surabaya. Selanjutnya sabu dibawa pulang ke rumah dan dipecah menjadi 5 poket, yang 2 poket dipakai bersama Rizky sedangkan 3 poket disimpan.

Minggu 01 Desember 2024 jam 21.00 wib, saksi Rizal Adhianto dan saksi Lenggoh Yuwono Anggota Satresnakoba Polsek. Sukolilo saat Patroli mendapat informasi dari masyarakat ada peredaran sabu di Jalan Klampis Ngasem, Kemudian Senin 02 Desember 2024 jam 02.00 wib, saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penggeledahan di rumah mertua, Jalan Klampis Ngasem Kel. Klampis Ngasem Kec. Sukolilo, Surabaya, ditemukan sabu 3 poket (0,082, 0,093,0,048) gram, 1 buah Hand Phone merk Tecno KJ 6 warna putih.

Foto : Terdakwa Andriyan Setyo Firmansyah bin Sutomo, menjalani sidang dengan agenda Tuntutan JPU, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Kamis (09/04).

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *