BELI GANJA  DI DALAM TUPPERWARE, SEBANYAK 12,9 GRAM,*SUBHAN AMIRUDIN, DIHUKUM 6 TAHUN BUI, DENDA Rp.1MILIAR *NYATAKAN BANDING

Info Indonesia peredaran narkoba

*Surabaya*//   Sidang perkara pidana, Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja seberat 12,960 gram, yang didapat dari Rahman Setyo Asmoro Bin Juma’in (berkas terpisah) membeli seharga 300 ribu.namun apes diketahui oleh petugas polisi atas informasi masyarakat dapat meringkus Terdakwa Muhammad Subhan Amirudin Bin Ervi Purnomo, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim
Wiyanto, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Muhammad Subhan Amirudin bin Ervi Purnomo terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau melawan hukum membeli dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.”

Menetapkan barang bukti,
1buah HP, 1pak kertas papir,
1bungkus kertas berisi daun, batang, dan biji dengan berat 12,960 gram,DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak,yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp. 1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, Penasehat Hukum Terdakwa, Agus Shahid Mabruri dab Rekan, Menyatakan Banding, ” Kami mengajukan permohonan banding yang mulia,” katanya.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi – saksi, Saksi Yopi Tri Prasetya dan saksi Ricky Fernanda Pratama,anggota Polrestabes Surabaya, yang menangkap terdakwa,

Diketahui, Kamis 03 Oktober 2024 jam 21.00 wib, di Ds Jeruklegi Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo, Terdakwa Muhammad Subhan Amirudin Bin Ervi Purnomo bertemu saksi Rahman Setyo Asmoro Bin Juma’in (berkas terpisah) terdakwa membeli ganja 300 ribu.Setelah mendapat ganja,dibawa pulang.

Jumat 04 Oktober 2024 jam 13.30 wib, di jalan Jagalan Kel. Krian Kab. Sidoarjo, atas informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Yopi Tri Prasetya dan saksi Ricky Fernanda Pratama anggota Polrestabes Surabaya, Dilakukan penggeledahan ditemukan BB 1poket ganja berat 12,960 gram di dalam tas yang berada dalam rumah.1buah HP Iphone di genggaman terdakwa.BB diakui milik terdakwa.

Foto : Terdakwa Muhammad Subhan Amirudin (kiri), Saksi Yopi Tri Prasetya dan saksi Ricky Fernanda Pratama anggota Polrestabes Surabaya (kanan), agenda sidang Putusan Hakim, diruang Tirta 2 PN.Surabaya.

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *