BAYAR HUTANG PAKAI 5 BUTIR PIL EKSTACY, RISAL (PERKARA LAIN) PEMILIK PIL EKSTACY 619 BUTIR, KUASAI BB 4,5 BUTIR PIL EKSTACY, FANNY EKA , BABLAS BUI.

Info Indonesi
Surabaya,//. Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstacy 4,5 Butir pil Ekstasi logo “RR”,sedangkan Risal ( dalam perkara lain) menguasai BB 619 Butir pil Ekstasi Logo “RR”, yang rencananya akan dijual kembali, dengan Terdakwa Fanny Eka Afriansyah bin Iwan Abinawa, dipimpin ketua majelis hakim S.Pujiono, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (19/03/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Fanny Eka Afriansyah bin Iwan Abinawa, melakukan tindana pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil ekstacy, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, berat 2.30 Gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”.
Selanjutnya, agenda sidang pemeriksaan terhadap Terdakwa
Fanny Eka Afriansyah,Fanny mengaku mendapat pil ekstacy 5 butir tersebut dari Risal, sebagai pembayar hutang Risal ke terdakwa, ” Saya mendapat pil ekstacy dari Risal yan mulia, saya pernah dihukum dalam perkara Narkotika juga,dijerat Pasal 127,” katanya.
Terdakwa Fanny Eka Afriansyah, yang didampingi Penasehat hukumnya Victor Sinaga, dan Rekan, akan bersidang kembali pada Rabu 26 Maret 2025, agenda Tuntutan JPU.
Diketahui, Informasi adanya penyalahgunaan Narkotika di Jalan Banyu Urip Wetan 5-B/6 Surabaya,Rumah milik Risal,Tim Satreskrim Polsek Dukuh Pakis, melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki Fanny Eka Afriansyah bin Iwan Abinawa (Terdakwa), bersama Risal Duwi Ramadany ( berkas perkara lainnya).
Dilakukan penggeledahan, dari penguasaan Terdakwa berhasil diamankan Barang Bukti 1 buah Tas selempang biru, 1buah HP Merk OPPO A18 Hitam dan 4,5 Butir pil Ekstasi logo “RR”, sedangkan Risal ( dalam perkara lainnya) berhasil dimankan Barang Bukti 619 Butir jenis Ekstasi Logo “RR”, dan 1 Buah HP warna Hitam.
Awalnya Terdakwa Fanny Eka Afriansyah bin Iwan Abinawa, ditelpone Risal ( perkara lain) mengatakan kalau hutangnya akan dibayar dengan 1 butir Ekstasi logo RR, namun terdakwa meminta 5 butir, dan disanggupi oleh Risal, disuruh mengambil di jalan Banyu Urip Wetan 5-B/6 Surabaya,
Rabu 18 September 2024,
setibanya Terdakwa di rumah Risal,diberikan 5 butir Ekstasi logo RR, yang 1 butir dipecah menjadi 2 bagian,1/2 bagian diberikan Risal.
Foto : Terdakwa Fanny Eka Afriansyah bin Iwan Abinawa, menjalani sidang agenda pemeriksaan Terdakwa, dipimpin ketua majelis hakim S.Pujiono, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (19/03/2025).
Reporter; bagus