SALES PRODUK ALAS KAKI, TAGIH UANG PEMBAYARAN DI 13 TOKO, TIDAK DISETORKAN, DIPAKAI UNTUK PRIBADI, YANUAR LUCKYANTO, BABLAS BUI.

Seputar informasi Indonesia

Surabaya,//  Sidang perkara pidana, menggelapkan uang tagihan dari 13 toko milik perusahaan PT. Konta Jaya Sakti,Jalan Lebak Timur I/2 Surabaya,uang tagihan tersebut tidak disetorkan ke perusahaan, sehingga perusahaan yang bergerak dibidang distributor alas kaki,Sepatu dan Sandal merk Connec dan Cavu,merugi hingga Rp. 329.779.000,-,dengan Terdakwa Yanuar Luckyanto bin Kiswanto(43) warga Jalan Simo Gunung Barat 3/23 Surabaya/Jalan Simo Rejo 22/5.(Mantan Sales PT. Konta Jaya Sakti), Pendidikan SMA, dipimpin ketua majelis hakim S.Pujiono, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (12/03/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo, dari Kejari Surabaya, Menyatakan
Terdakwa Yanuar Luckyanto bin Kiswanto, melakukan tindak pidana,
“dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi dalam kekuasaannya bukan kejahatan,disebabkan adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau mendapat upah untuk itu,” “Sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 374 KUHP”.

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi kedua Popo Laksono (58), yang menyatakan bahwa “Terdakwa itu tim saya, dia sebagai sales di Perusahaan PT. Konta Jaya Sakti, tugasnya sebagai sales produk sekaligus menagih ke toko- toko yang sudah jatuh tempo pembayarannya,biasanya uang tagihan di Setoran ke Admin perusahaan setelah pulang dari luar kota, totalnya ada 13 toko, ngaku awalnya hanya 2 toko,” terang saksi.

“Akhirnya kita cek ke toko- toko tersebut bersama Terdakwa, ternyata setiap toko mengatakan telah membayar tagihannya ke Terdakwa,Kerugian awalnya 250 juta, setelah kita audit internal kerugian menjadi 339 juta,”tambah saksi.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 19 Maret 2025, masih agenda saksi dari JPU.

Diketahui, Terdakwa Yanuar Luckyanto bin Kiswanto, bekerja di PT. Konta Jaya Sakti, di jalan Lebak Timur I/2 Surabaya (sejak 23 Mei 2011 – Desember 2023) sebagai Sales area Jawa Timur.Bertugas melakukan penjualan barang produk perusahaan juga melakukan penagihan piutang, lalu laporkan hasil dan menyerahkan uang tagihan ke perusahaan.

Bahwa PT. Konta Jaya Sakti bergerak di bidang distributor alas kaki berupa Sepatu dan Sandal merk Connec dan Cavu,meliputi Jawa Timur, Bali dan Lombok.
Terdakwa mendapatkan gaji pokok, uang makan dan uang pulsa Rp.3.048.000,-/bulan, serta mendapatkan tunjangan intensif dari hasil penjualan.

Perusahaan dalam penagihan menugaskan sales nya sesuai wilayahnya,membawa data rekap piutang dan Nota Asli warna putih dan Surat Jalan warna putih, dipergunakan untuk penagihan kepada toko/customer yang jatuh tempo 3 bulan.Setelah toko melakukan pembayaran lunas, Nota Asli warna putih diberikan kepada toko dan Fisik uang diterima sales, dilaporkan secara keseluruhan kepada perusahaan (Admin/Kasir).

Terdakwa Yanuar Luckyanto sebagai sales kurun waktu bulan April 2022 sampai Agustus 2023,melakukan penagihan ke toko – toko, untuk hasil fisik uang tagihan sebagian atau seluruhnya tidak diserahkan ke perusahaan, dipergunakan untuk keperluan diri sendiri.

Selain itu membuat tanda terima palsu, melaporkan ke perusahaan seolah-olah toko belum membayar.Untuk Nota Asli sudah diserahkan ke toko, setelah dilakukan pengecekan ke toko, ternyata sudah melakukan pembayaran lunas ke Terdakwa.

Atas temuan tersebut, saksi Popo Laksono bersama tim melakukan audit internal dan dilakukan pengecekan kembali ke masing-masing Toko secara berkala.Dari hasil audit, terdakwa tidak menyetorkan uang tagihan milik perusahaan PT. Konta Jaya Sakti
sebesar Rp. 329.779.000,-(sw).

Terdakwa Yanuar Luckyanto (43) warga Simo Gunung Barat (kiri), dan saksi Popo Laksono (58) staf PT.KJS,(kanan), sidang agenda saksi, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Rabu (12/03/2025).

Penulis; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *