SABU 100 GRAM, DIPAKET KAN KE TONGAS PROBOLINGGO,*DEFRI SIRANGGA DIHUKUM 11 TAHUN, DENDA Rp.1 MILIAR*

Seputar informasi Indonesia

 

Surabaya,//. Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 100 gram, dibagi menjadi 2 poket,(48,793 dan 48,260) gram,dipaketkan tujuan Tongas Probolinggo an.Fergiawan, sampai Probolinggo di terima oleh

M. Saiful Rizal ( berkas terpisah), Terdakwa sendiri mendapat upah Rp.1,5 juta, baru dibayar 500 ribu, dengan Terdakwa Defri Sirangga bin Sirat, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Selasa (11/03/2025).

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Defri Sirangga bin Sirat, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,”
“Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Dalam Dakwaan pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa,.dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp.1Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.”

Menetapkan barang bukti,
1buah HP, 1buah Gunting, 1buah Lakban,1buah Jaket warna navy,
Dirampas untuk dimusnahkan.
1unit sepeda motor, Dirampas untuk negara.

Putusan hakim sedikit ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak, dengan Pidana penjara selama 11 Tahun 6 Bulan, dan Denda Rp.1Miliar, Subsidair 1 tahun penjara”

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya, yakni Ifit Karimudin dan Rico Pramana Kusuma dipersidangan.

Diketahui, Selasa 09 Juli 2024 jam 20.00 wib Terdakwa Terdakwa Defri Sirangga bin Sirat,dihubungi saksi Fergiawan Ristanto alias Wawan ( berkas terpisah), terdakwa diminta mengambil ranjauan sabu, kesepakatan akan menerima uang Rp 1.500.000,apabila berhasil mengambil ranjauan.

Selanjutnya terdakwa pergi ke pinggir jalan raya jalan Arjuna Kec. Sawahan Surabaya mengambil ranjauan sabu dibungkus tas kresek biru, lalu dibawa pulang ke rumah terdakwa,arahan Fergiawan Ristanto alias Wawan Terdakwa membagi sabu menjadi 2 poket masing-masing seberat 48,793 gram dan 48,260 gram, membungkus dengan cara memasukkan 2 poket sabu dalam kresek biru, membalut dengan baju warna hitam, memasukkan dalam kardus, menutup kardus dengan lakban hitam dan warna coklat kemudian menuliskan nama tujuan paket atas nama Fergiwan, Alamat : Dusun Klumprit Rt 016 Rw 007 Kel. Tongaswetan Kec. Tongas Probolinggo, dan mencantumkan nomor Handphone.

Rabu 10 Juli 2024 jam 09.30 wib terdakwa menyerahkan paket berisi sabu ke travel di jalan Bogen Gg. 2 Ploso, Kec. Tambaksari Surabaya, dikirim ke Probolinggo.Terdakwa mendapat upah 500 ribu,dari kesepakatan 1,5 juta.dengan cara transfer, sisanya diberikan kemudian. Alamat tujuan an. Fergiawan Dusun Klumprit Rt 016 Rw 007 Kel. Tongas wetan, Tongas Probolinggo, diterima oleh M. Saiful Rizal ( berkas terpisah).

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap M. Saiful Rizal, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 1 kardus paketan an. Fergiawan Ristanto alias Wawan, berisi 1 kresek warna biru yang didalam terdapat 1 baju warna hitam yang membungkus 2 poket sabu tersebut.

Dilakukan pengembangan di jalan Bogen Gang 2 Kel. Ploso Kec. Tambaksari Surabaya, Terdakwa ditangkap saksi Rico Pramana Kusuma dan Ifit Karimudin anggota kepolisian. Penggeledahan di dalam rumah Jalan Bogen Gang 2 No 25 Kel. Ploso Kec. Tambaksari ditemukan barang bukti, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa Nopol, 1 buah gunting, 1 buah lakban, 1 jaket warna Navy, Terdakwa akui barangbarang yang yang gunakan membungkus paket berisi sabu.

Foto : Terdakwa Defri Sirangga bin Sirat,(kiri), saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya, Ifit Karimudin dan Rico Pramana Kusuma (kanan), agenda sidang Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Selasa (11/03/2025).

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *