PENGADAAN BARANG DI KAMPUS UNESA,MAHENDA ABDILLAH MERUGI Rp. 362 JUTA, M. NISA RAMADHANA DIHUKUM 2,5 TAHUN BUI, DAN SIROTIKA RIZEKY DIHUKUM 2 TAHUN BUI.

” Seputar informasi Indonesia ”
Surabaya,//. Sidang perkara pidana Penipuan kerjasama pengadaan barang di kampus Unesa Surabaya, dengan para Terdakwa Muhammad Nisa Ramadhana bersama Sirotika Rizeky Aulia.Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Mahenda Abdillah mengalami kerugian sebesar Rp 362 juta, diruang Cakra PN.Surabaya.
Dalam agenda sidang Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Kadarisman Al Riskandar, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Muhammad Nisa Ramadhana bin Supriadi bersama Sirotika Rizeky Aulia binti Bagus Indariyanto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penipuan secara bersama-sama” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.”
“Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa Muhammad Nisa Ramadhana dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 bulan, dan Terdakwa Sirotika Rizeky Aulia,dengan pidana penjara selama 2 Tahun, Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani.”Kamis (06/03).
Menetapkan Barang Bukti,
Tetap Terlampir dalam Berkas. Perkara.Uang tunai Rp. 11.000.000,- Dikembalikan kepada Saksi Mahenda Abdillah Kamil.
Putusan hakim lebih ih ringan dari Tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Diketahui, pada, 05 Mei 2023 di kantor CV Holoruma Prakarsa Karyawan, Jalan Keputih Bhakti 1 Nomor 51 Surabaya dan pada 20 April 2023, Mahenda dihubungi terdakwa Sirotika, menawarkan kerjasama pengadaan barang di Unesa. Sedangkan terdakwa Muhammad Nisa Ramadhana sebagai pemilik pekerjaan sehingga saksi Mahenda diminta untuk menjadi pemodal dalam proyek tersebut.
Untuk menyakinkan saksi Mahendra untuk menjadi pemodal sehingga para terdakwa memperlihatkan surat pesanan (SP) yang disebut berawal dari Unesa dan mencantumkan nilai kontrakan Senilai Rp 277 juta. “Selain itu juga para terdakwa menyakinkan saksi Mahenda dengan mendapatkan keuntungan 60 persen dari nilai keuntungan tersebut. Lalu saksi Mahenda menyetujui tawaran dari para terdakwa itu dan memutuskan untuk berinvestasi.
Selanjutnya pada 3 Mei 2023, pekerjaan pengadaan barang kampus Unesa tersebut, saksi Mahenda menyerahkan uang sebesar Rp 527 juta dari 2 SPK tersebut dan sedangkan para terdakwa sebagai pelaksana. Kemudian, pada 5 Mei 2023, saksi Mahenda menyerahkan uang sebesar Rp 362 juta kepada CV. Holoruma Prakarsa Karyawan, perusahaan yang dikendalikan oleh para terdakwa.
Lalu Mahenda menandatangani perjanjian kerjasama dibuat dihadapan notaris pada Juni 2023. Namun beberapa waktu berjalan, saksi Mahenda curiga progres pekerjaan yang tidak menunjukkan tanda-tanda. Setelah itu pihak Unesa mengonfirmasi bahwa surat pesanan yang ditunjukan oleh para terdakwa tidak pernah dikeluarkan oleh mereka dan proyek pengadaan barang itu tidak pernah ada atau fiktif.
Foto : Terdakwa Muhammad Nisa Ramadhana dan Sirotika Rizeky Aulia saat menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Cakra PN Surabaya.
Reporter: bagus