BELI SABU SAAT DITANGKAP , SABET PAKAI CLURIT POLISI HINGGA ROBEK, PITRONI ALIAS CAK IPIN “*DI DOR*”, DITUNTUT 7,5 TAHUN BUI.

“Seputar informasi Indonesia”
Surabaya,//. Sidang perkara pidana adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 poket dan uang sebesar 1,1 juta, yang hasil penjualan sabu, Namun saat akan ditangkap di kamar kosnya jalan Siwalankerto IV / 64 – C Surabaya,bukan menyerah, justru melakukan perlawanan kepada polisi dengan cara menyabet dengan Clurit arah ke kepala, ditangkis oleh petugas mengenai lengan, hingga mengalami luka bacot, dengan Terdakwa Pitroni alias Cak Ipin bin Gembot (34) Ds Bajudan Kel Amperan Kec Kokop Kab Bangkalan Madura/ Kos di Jalan Siwalankerto IV/64 C Surabaya, Pendidikan SD, diruang Kartika 2 PN.Surabaya
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut (JPU), Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Pitroni alias Cak Ipin bin Gembot (34), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “dengan kekerasan, ancaman kekerasan melawan seorang pejabat sedang jalankan tugas yang sah, diancam karena melawan pejabat, mengakibatkan luka-luka berat” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 213 ayat (2) KUHP”.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pitroni alias Cak Ipin bin Gembot (34), dengan Pidana Penjara selama 7 tahun 6 bulan di kurangi penangkapan terhadap dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan”Senin (03/03).
Menyatakan barang bukti,
1Lembar Laporan Polisi No. LP/B/1105/XI/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. tanggal 12 November 2024.
1 Lembar Surat perintah tugas Satresnarkoba, 11 November 2024.
1Lembar Surat Perintah Penangkapan , 1Lembar Surat Perintah Penggeledahan,
1 Lembar Surat perintah penyitaan
1 Flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian di TKP.
1senjata tajam Celurit
dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 10 Maret 2025, dengan agenda Putusan Hakim.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi penangkap Wawan Suhartomo, Fredy Ardiansyah, Arafat Jihad Simaryono Putra, dan saksi korban Agus Sanyoto.
Agus Sanyoto menerangkan perkara ini bermula saat mendapatkan informasi masyarakat terkait peredaran narkotika, dilakukan terdakwa di daerah Siwalankerto IV/ 64-C Surabaya. Kemudian dilakukan penangkapan.
“Saat itu kita datang 4 orang, 3 naik ke kosnya dan 1 orang jaga dibahwah, sampai di depan pintu kamar kos, posisi pintu tertutup, lampu kondisi menyalah dan jendela kamar terbuka. Kami sempat bilang dari kepolisian karena kami yakin terdakwa ada di dalam kamar kos.” Kata Agus.
“Saat hendak masuk lewat jendela, satu langka masuk, terdakwa muncul dari balik lemari, dan mengayunkan clurit kearah kepala, kemudian saya tangkis dan mengenai tangan hingga robek.
“Kemudian kita lakukan tindakan tegas dan terukur, menembak terdakwa mengenai lengannya.” Katanya.
“Terdakwa tidak koperarif dan masih sempat melarikan diri, namun petugas berhasil menangkapnya setelah pengejaran hingga satu kilometer.” Tambahnya.
Sementara saksi Wawan menambahkan, saat pengejaran, Terdakwa tidak melakukan perlawaan.
Terkait narkobanya bagaimana? tanya Jaksa Dilla,
“Saya tidak ikut mengeledah, namun informasinya petugas menemukan 2 poket sabu dan uang tunai Rp 1,1 juta, hasil penjualan sabu, Terdakwa ini merupakan residivis, ada juga laporan 363 di Polres Sidoarjo.” Tegas Agus.
Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membatahnya, namun terkait sabu, terdakwa menyatakan tidak untuk dijual, dipergunakan sendiri dan mengenai uang, itu uang pribadi.
Diketahui, Senin 11 November 2024, saksi Wawan Suhartomo, saksi Fredy Ardiansyah, saksi Agus Sanyoto,den Saksi Arafat Jihat Smaryono Putra, anggota Polrestabes Surabaya,melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Pitroni alias Cak Ipin bin Gembot,
di dalam kamar kos No. 7,alamat jalan Siwalankerto IV / 64 – C Kec Wonocolo Surabaya, kasus peredaran Narkotika.
Para Saksi mendatangi kamar dsn mengetuk pintu kamar kos,bdengan mengatakan *“KAMI DARI PIHAK KEPOLISIAN POLRESTABES SURABAYA INGIN MELAKUKAN PENGGELEDAHAN TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA”*. Namun tidak direspon Terdakwa, dan hanya mengintip dari jendela.
Melihat Saksi Agus Sanyoto
membuka kunci pintu kamar kos tersebut.Saat pintu terbuka,
Terdakwa sengaja melakukan kekerasan,melawan petugas dengan cara mengayunkan sajam jenis celurit, diarahkan ke Saksi Fredy Ardiansyah, Agus Sanyoto dan Arafat Jihat, mengarahkan senjata clurit ke saksi Agus Sanyoto bagian kepala, berhasil ditangkis oleh saksi Agus, menyebabkan tangan kiri saksi Agus Sanyoto mengalami luka robek.
Saksi Agus Sanyoto melakukan penembakan ke arah Terdakwa, mengenai lengan tangan kiri Terdakwa, sehingga celurit di genggaman Terdakwa terlepas.
Terdakwa berusaha melarikan diri, dikejar para saksi hingga berhasil diamankan.
Akibat luka senjata tajam clurit, saksi Agus Sanyoto, ke RS.Bhayangkara mendapatkan perawatan. Dengan Kesimpulan,
ditemukan robek pada lengan bawah tangan kiri, akibat kekerasan tajam.Menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan.
Foto : Terdakwa Pitroni alias Cak Ipin bin Gembot (34),dan para saksi penangkap, Wawan Suhartomo, Fredy Ardiansyah, Arafat Jihad Simaryono Putra, dan saksi korban Agus Sanyoto, dipersidangan, agenda sidang Tuntutan JPU, diruang Kartika 2 PN.Surabaya.
Reporter: amiril