MODAL TITIPAN PENGADAAN GULA DENGAN PEMBELI PEMDA.JABAR, KEMPLANG UANG TITIPAN MODAL Rp.10 MILIAR, MULIA WIRYANTO, BABLAS BUI.

“Seputar informasi Indonesia”
Titipan pengadaan
Surabaya,// Sidang perkara pidana Penipuan dan Penggelapan senilai Rp.10 Miliar, merupakan uang titipan dari saksi korban Hardja Karsana Kosasih,SH,untuk modal titipan usaha pengadaan gula, pembelinya dari Pemda Jawa Barat,dapat untung minim 5% setiap bulan.dan saksi korban telah mendapat keuntungan sebesar Rp.2.357.500.000,-.Karena untung yang didapat tidak sesuai, uang titipan modal minta kembali, dengan Terdakwa Mulia Wiryanto,MBA, anak dari Hartoyo Wirjanto (60) warga Graha Family Blok O No. 206 Surabaya / jalan Margorejo Indah B-118, Margorejo, Wonocolo Surabaya.Pekerjaan Direktur PT. Karya Sentosa Raya, Pendidikan S2, dipimpin ketua majelis hakim Djuanto, diruang Candra PN.Surabaya, secara Offline, Senin (03/03/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, Menyatakan
Terdakwa Mulia Wiryanto,MBA, anak dari Hartoyo Wirjanto, melakukan tindak pidana, “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain cara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu,tipu muslihat, rangkaian kebohongan, gerakkan orang lain serahkan barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.”Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP”.
Sebelumnya Majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum Terdakwa, untuk persiapkan Keberatan atas Dakwaan JPU (Eksepsi), namun waktu tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik ( selama 1 minggu) dikarenakan suatu hal dari alasan PH, bahwa adanya pergantian Penasehat Hukum yang lama ke yang baru, jadi belum memiliki persiapan waktu untuk membuat Eksepsi.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 06/03/2025, dengan agenda Eksepsi dari PH.Terdakwa.
Diketahui,diawal Agustus 2020 di Restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya, Embong Malang Surabaya, saksi Hardja Karsana Kosasih,SH, bersama saksi Purnawan Hartaja, saksi Rahmat Santoso dan saksi Williem Lumingkemas Umbas, bertemu Terdakwa Mulia Wiryanto. Terdakwa menyampaikan, menjelaskan bahwa Mulia Wiryanto miliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat, pengadaan gula
Dalam kontrak pengadaan gula, ada pembelinya dari Pemda Jawa Barat
usaha jual beli gula tidak akan rugi apabila saksi Hardja Karsana Kosasih,SH, bersedia menitipkan modal, dapat diambil sewaktu-waktu serta dapat untung minim 5% setiap bulan.Jika setuju, keuntungan akan dibagi 2, antara saksi Hardja Karsana Kosasih,SH dengan Terdakwa Mulia Wiryanto.
Saat pertemuan bulan Agustus 2020, di Hotel JW.Marriot, terdakwa tunjukkan foto-foto aktivitas usaha terdakwa dari handphone terdakwa,
usaha jual beli gula, ikatan dengan Pemerintah Jawa Barat,Meminta kepada saksi Kosasih bersedia menitipkan modal usaha gula Rp. 10 Miliar, tidak perlu ikut terlibat dalam usaha gula tersebut, bila ada kerugian jual beli gula, semuanya jadi tanggung jawab terdakwa.
Saksi Hardja Karsana Kosasi,SH, tertarik kerjasama tersebut,
menandatangani Perjanjian Kerjasama, 04 September 2020 di Hotel J.W MARRIOT Surabaya dan menitipkan uang Rp. 10 Miliar.
dengan cara Setoran tunai di Bank BCA KCU Diponegoro, Dr.Soetomo 118 Surabaya, dengan rincian Setoran : Ke Rekening Bank BCA an. Mulia Wiryanto Rp. 2.500.000.000,- ,04 September 2020.
Ke Rekening Bank BCA an. Mulia Wiryanto Rp. 2.500.000.000,- ,04 September 2020.
Ke Rekening Bank BCA an. Mulia Wiryanto Rp. 2.500.000.000,- ,04 September 2020.
Ke Rekening Bank BCA an. Mulia Wiryanto Rp. 3.000.000.000,- ,04 September 2020.
Kurun waktu 09 Februari 2021 s/d 23 Desember 2022, Terdakwa menyerahkan keuntungan kepada saksi Hardja Karsana Kosasih
total nominal Rp.2.357.500.000,-.
Saat saksi Hardja Karsana Kosasih
memerlukan kembali uang titipan modal usaha gula tersebut karena keuntungan yang dijanjikan tidak sesuai,meminta terdakwa kembalikan uang titipannya, tetapi terdakwa hanya memberikan janji-janji saja.Dengan alasan jika uang modal titipan dikembalikan sepenuhnya,usaha gula pasti akan stop total terdakwa tidak dapat menjalankan usaha jual beli gula lagi
Saksi Hardja Karsana Kosasih mengirim surat Somasi 24 Juni 2024,ditujukan ke terdakwa, Permintaan Pengembalian Titipan Uang Modal Usaha Gula, hanya menanggapi melalui komunikasi Whatsapp, yang menerangkan : “bahwa sumber pembayaran kembali nya melalui 2 cara Pak.. Ngak bisa dengan yang lain pak.. 1. Dgn kredit bank.. 2. Dgn cara IPO (sdg saya jalan kan) lain dari itu mungkin sulit Pak”.
Somasi ke dua, 03 Juli 2024 dan Teguran Ke–1 Untuk kembalikan Titipan Uang Modal Usaha Gula, terdakwa tetap tidak kembalikan uang titipan tersebut. Tidak ada niat terdakwa untuk kembalikan uang titipan tersebut Rp. 10.000.000.000,-. Kemudian saksi Hardja Karsana Kosasih,SH, melaporkan terdakwa ke Polrestabes Surabaya. Akibat perbuatan terdakwa saksi Hardja Karsana Kosasih,SH,
mengalami kerugian Rp.10.000.000.000,-
Foto : Suasana sidang dengan Terdakwa Mulia Wiryanto,MBA, anak dari Hartoyo Wirjanto (60) (bawah), agenda sidang pembacaan eksepsi PH Terdakwa yang belum siap, diruang Candra PN.Surabaya, secara Offline, Senin (03/03/2025).
Reporter: amiril