NGAKU BISA URUS IZIN, JADI AGEN ELPIJI 3 KG, GASAK Rp.980 JUTA, DANNY MANOARFA SI ‘TIPU GELAP’, BABLAS BUI.

“Seputar informasi Indonesia”
Maraknya Penipuan
Surabaya,// Sidang perkara pidana Penipuan dan penggelapan, uang untuk pengurusan ijin agen LPG di kota Mojokerto, dengan keuntungan 30% setiap bulan, kurun waktu 3 tahun.Ternyata hanya abal- abal saja, sehingga saksi korban Diar Kusuma Putra merugi hingga Rp.980 juta, dengan Terdakwa Danny Manoarfa bin Hasan, dipimpin ketua majelis hakim Sudar, diruang Candra PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (03/03/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, dari Kejari Surabaya, MenyatakanTerdakwa Danny Manoarfa bin Hasan, melakukan tindak pidana,
“Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya , atau memberi hutang maupun menghapuskan piutang.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP.”,ATAU,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP.”
Selanjutnya JPU menghadirkan saksi korban Diar Kusuma Putra (56) warga Manyar Jaya, dipersidangan, Diar menerangkan kalau dirinya mengenal Terdakwa telah 4 tahunan, “ada masalah penipuan 4 tahun yang lalu, bisnis kerjasama sebagai agen Elpiji 3 kg, di kota Mojokerto, Terdakwa bilang bisa urus ijinnya di Pertamina, kita pertemuan di Ciputra Word 4 tahun yang lalu, dia mengaku sebagai rekanan Pertamina,pekerjaannya terkait dengan Elpiji gitu lah,” terang saksi.
“Kemudian pertemuan lagi di Hotel Santika Raya Gubeng, dia yang menawarkan kerjasama ini, prosesnya sudah berjalan, lokasinya di Mojokerto, keuntungannya 30%, dari modal yang diberikan, waktunya 3 tahun, 3 tahun masa perjanjian, disuruh menanamkan modal 550 juta, dikirim ke rekening Terdakwa Danny dan istrinya,saya transfer beberapa kali, dia bilang untuk orang- orang di Pertamina, saya transfer sampai 800 juta lebih, tapi sudah ada yang dikembalikan, saya tidak cek lokasi, dan tidak pernah bertemu dengan PT.Sekawan Amanah Sejahtera, hanya percaya yang diucapkan Terdakwa,” tambah saksi.
“Kenapa terlalu mudah percaya, untung Elpiji itu kecil sekali, kalau ada untung 30% itu tidak ada,”kata hakim Sudar.
“Dia teman mantan istri saya,awalnya juga kerjasama dengan mantan istri,dan sekarang juga dibohongi juga, semua modal 550 juta,dibayar cek 2 lembar, isinya blong,”terang saksi.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 06 Maret 2025, masih agenda saksi.
Diketahui, bulan September 2020
Saksi korban Diar Kusuma Putra
kenalan dengan Terdakwa Danny Manoarfa bin Hasan, melalui istrinya Vivin Tri Astuti.Selanjutnya Senin 21 September 2020, pertemuan antara Terdakwa dengan saksi korban Diar Kusuma Putra, saksi Vivin Tri Astuti dan saksi Grace Natalie, di Café Excelso Ciputra World Surabaya, Mayjen Sungkono Kav.87 Lt.3 Unit 60 Surabaya, membahas pengurusan izin agen LPG di kota Mojokerto, keuntungan 30% setiap bulan, kurun waktu 3 tahun.
Namun saksi Diar Kisuma Putra harus transfer Rp.500 Juta,agar ijin segera keluar Terdakwa mengatakan *“IZIN TERKAIT PENJUALAN LPG DI MOJOKERTO SUDAH DIURUS TINGGAL JADI SAJA“, “UNTUK LAHAN SUDAH DISURVEI OLEH PIHAK PERTAMINA DAN DISETUJUI” serta “ KEUNTUNGAN 30% DALAM SEBULAN BISA MENCAPAI SEKITAR Rp.70 Juta, “SEBELUM HARI JUMAT HARUS ADA UANG MASUK Rp.500 JUTA AGAR IJIN TERSEBUT SEGERA KELUAR*”
Saksi korban percaya, lakukan transfer Rp.500 Juta bertahap :
Pada 28 September 2020 Rp.400 juta, dari Bank BCA, an.Diar Kusuma Putra, tujuan Bank BCA an.Grace Natalia.
Pada 19 Oktober 2020 Rp.50 juta,
tujuan Bank BCA an.Danny Manoarfa.
Pada 04 November 2020 Rp.30.500.000,-tujuan Bank BCA an.Danny Manoarfa.
Pada 04 November 2020, Rp.6.500.000,-(sebanyak 3 kali).
Kemudian Januari 2021, terdakwa kembali minta uang Rp.270 juta, kurang biaya pengurusan ijin,
hingga saksi korban percaya kembali men- transfer pada 22 Januari 2021 Rp.200 juta, dari bank BNI an.Diar Kusuma Putra, ke rekening Bank BNI an.Grace Natalie,dan 26 Januari 2021 saksi korban Diar Kusuma Putra dari Bank Mandiri tujuan ke Bank Mandiri an.Danny Manoarfa.
Setelah 3 bulan, saksi Diar Kusuma Putra menayakan ijin LPG tersebut, namun Terdakwa hanya menjanjikan saja, Hingga perjanjian berakhir usaha tersebut tidak berjalan.Oleh terdakwa uang saksi korban Diar Kusuma Putra, digunakan untuk perizinan di kota Depok, tanpa sepengetahuan dari saksi korban.
Saat saksi korban meminta uangnya kembali, terdakwa memberikan cek dengan Nominal Rp.300 juta, dan cek nominal Rp.250 juta.Namun pada15 Februari 2023 2 cek tersebut dicairkan di Bank BCA Cab. Nginden Surabaya dengan keterangan ditolak karena dana tidak cukup.Saksi korban melakukan 2 kali somasi,16 Oktober 2023 dan 20 Oktober 2023 terhadap terdakwa, namun tidak ditanggapi Terdakwa.
Pada perjanjian 15 Oktober 2020 rincian biaya modal Rp.2 Miliar, dari saksi korban Diar Kusuma Putra, dapat keuntungan 30% (75 juta), setiap bulan dikenakan biaya Rp.500 Juta,perjanjian tersebut antara saksi korban dan PT.Sekawan Amanah Sejahtera, namun Terdakwa tidak dapat kuasa dari Tjandra Wibowo Direktur PT.Sekawan Amanah Sejahtera, belum ada ikatan perjanjian hanya tunjukan draft perjanjian agar saksi korban Diar Kusuma Putra percaya.
Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban Diar Kusuma Putra mengalami kerugian Rp.980.000.000-
Foto: Terdakwa Danny Manoarfa bin Hasan (kiri atas), dan saksi korban Diar Kusuma Putra (kanan), agenda keterangan saksi, diruang Candra PN.Surabaya, Senin (03/03/2025)
Foto : Terdakwa Danny Manoarfa bin Hasan (atas), dan saksi korban
Diar Kusuma Putra (bawah), agenda keterangan saksi, diruang Candra PN.Surabaya, Senin (03/03/2025).
Reporter: bagus