DRIVER SHOPEE BEGAL PAYU DARA ANAK SEKOLAH SMP* RAHMAD BAYU ROMADHON, BABLAS BUI*

Seputar informasi Indonesia

Surabaya,//  Terdakwa Rahmad Bayu Romadhon, pelaku begal payudara kepada dua korbannya, anak korban yang masih Sekolah dibungkus Sekolah Menengah Pertama (SMP), sehingga kini mengalami trauma.

Dalam dakwaan JPU Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Rahmad Bayu Romadhon, melakulan pidana,
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Dalam sidang yang tertutup untuk umum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, menerangkan, jika kejadian itu hari Rabu, 02 Oktober 2024 jam 14.40 wib, di Jalan Rungkut Kidul Gang 1 Surabaya. Awalnya saksi Queensyah Amalia Hudawi pulang sekolah bersama temannya Wanda jam 14.40 wib, di Jalan Rungkut Kidul Gang 1 Surabaya.

Dari arah berlawan Terdakwa Rahmad Bayu Romadhon, mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-3259-BAO, berhenti di sebelah saksi Queensyah Amalia Hudawi sambil memegang payudara dan langsung pergi.

Setelah itu, Terdakwa Rahmad Bayu, melintas di Jalan Rungkut Asri Barat Kec. Rungkut Surabaya jqm 15.00 wib,melihat saksi Keysha Yunita Putri berjalan sendirian. Kemudian Terdakwa bertanya alamat kepada saksi Keysha Yunita Putri dan langsung memegang serta meremas payudara sebelah kiri, setelah itu pergi.

“Modusnya Terdakwa Rahmad Bayu Romadhon memanfaatkan ketidak waspadaan anak, ada upaya untuk menipu korbannya, seolah – olah mencari alamat, lalu mendekati anak tersebut, sehingga terlihat bahwa terdakwa moduus untuk.bertanya alamat, dengan kesempatan Terdakwa langsung memegang dan meremas payudara kiri anak kemudian meninggalkan anak dengan cepat menggunakan motor,” kata Damang dalam dakwaannya.

Menurut Damang, anak korban tampak adanya manifestasi dari adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dialami yakni munculnya symptom depresi yakni mudah menangis, merasa khawatir secara berlebih, susah tidur mengingat apa yang dialaminya. “Dari peristiwa itu, anak korban mengalami trauma,”ucap Damang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Kamis (27/02).

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa yakni Amada Putri dan Tiara Putri menjelaskan bahwa terdakwa Bayu sebagai Driver shofie, kemudian menanyakan alamat. Nah untuk kejadian itu ada dua yakni pertama tanya alamat dan kedua langsung melakukan begal payudara itu. Namun dari kejadian itu terdakwa Bayu sudah mengakui kesalahannya dan sudah minta maaf kepada saksi korban.

Foto : Suasana sidang dengan Terdakwa Rahmad Bayu Romadhon, perkara begal payudara, sidang secara tertutup untuk umum, diruang Candra PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Reporter: bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *