AMBIL SABU RANJAUAN, SEBERAT 100 GRAM,DEFRI SIRANGGA TERANCAM HUKUMAN 15 TAHUN PENJARA.

“Seputar informasi Indonesia”
Peredaran sabu layak di penjarakan
.Surabaya,//. Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 100 gram, dibagi menjadi 2 poket,(48,793 dan 48,260) gram,dipaketkan tujuan Tongas Probolinggo an.Fergiawan, sampai Probolinggo di terima oleh
M. Saiful Rizal ( berkas terpisah), Terdakwa sendiri mendapat upah Rp.1,5 juta, baru dibayar 500 ribu, dengan Terdakwa Defri Sirangga bin Sirat, dipimpin ketua majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Defri Sirangga bin Sirat, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”
Selanjutnya JPU. menghadirkan saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya, yakni Ifit Karimudin dan Rico Pramana Kusuma dipersidangan, “Kami menangkap terdakwa di jalan Bogen dirumahnya Bram, yang kita amankan sebelumnya.Kita amankan barang yang dikirim ke Probolinggo, saat digrebek di rumah Bram ada Terdakwa Delfi, mengaku ambil.barang ranjauan di jalan Arjuno bulan juli, 100 gram dibagi 2 poket 48 gram dan 48 gram.Dikirimkqn paket melalui Travel, tujuan Probolinggo.Baru mendapat upah 500 ribu, dari.kesepakatan 1,5 juta,” terang saksi.
Terhadap keterangan para saksi polisi, Terdakwa Delfi membenarkannya, ” benar yang mulia,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 04 Maret 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.
Diketahui, Selasa 09 Juli 2024 jam 20.00 wib Terdakwa Terdakwa Defri Sirangga bin Sirat,dihubungi saksi Fergiawan Ristanto alias Wawan ( berkas terpisah), terdakwa diminta mengambil ranjauan sabu, kesepakatan akan menerima uang Rp 1.500.000,apabila berhasil mengambil ranjauan.
Selanjutnya terdakwa pergi ke pinggir jalan raya jalan Arjuna Kec. Sawahan Surabaya mengambil ranjauan sabu dibungkus tas kresek biru, lalu dibawa pulang ke rumah terdakwa,arahan Fergiawan Ristanto alias Wawan Terdakwa membagi sabu menjadi 2 poket masing-masing seberat 48,793 gram dan 48,260 gram, membungkus dengan cara memasukkan 2 poket sabu dalam kresek biru, membalut dengan baju warna hitam, memasukkan dalam kardus, menutup kardus dengan lakban hitam dan warna coklat kemudian menuliskan nama tujuan paket atas nama Fergiwan, Alamat : Dusun Klumprit Rt 016 Rw 007 Kel. Tongaswetan Kec. Tongas Probolinggo, dan mencantumkan nomor Handphone.
Rabu 10 Juli 2024 jam 09.30 wib terdakwa menyerahkan paket berisi sabu ke travel di jalan Bogen Gg. 2 Ploso, Kec. Tambaksari Surabaya, dikirim ke Probolinggo.Terdakwa mendapat upah 500 ribu,dari kesepakatan 1,5 juta.dengan cara transfer, sisanya diberikan kemudian. Alamat tujuan an. Fergiawan Dusun Klumprit Rt 016 Rw 007 Kel. Tongas wetan, Tongas Probolinggo, diterima oleh M. Saiful Rizal ( berkas terpisah).
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap M. Saiful Rizal, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 1 kardus paketan an. Fergiawan Ristanto alias Wawan, berisi 1 kresek warna biru yang didalam terdapat 1 baju warna hitam yang membungkus 2 poket sabu tersebut.
Dilakukan pengembangan di jalan Bogen Gang 2 Kel. Ploso Kec. Tambaksari Surabaya, Terdakwa ditangkap saksi Rico Pramana Kusuma dan Ifit Karimudin anggota kepolisian. Penggeledahan di dalam rumah Jalan Bogen Gang 2 No 25 Kel. Ploso Kec. Tambaksari ditemukan barang bukti, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa Nopol, 1 buah gunting, 1 buah lakban, 1 jaket warna Navy, Terdakwa akui barangbarang yang yang gunakan membungkus paket berisi sabu.
Foto : Terdakwa Defri Sirangga bin Sirat,(kiri), saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya, Ifit Karimudin dan Rico Pramana Kusuma (kanan), agenda sidang Dakawan, Saksi, pemeriksaan Terdakwa, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Reporter:bagus