PERSIAPKAN BIAYA UNTUK ISTRI LAHIRAN, NEKAT NYOLONG OUTDOOR AC DI RUKO LANTAI 2,  ADI SETIAWAN DIHUKUM 20 BULAN BUI.

Seputar informasi Indonesia”

mencuri demi biaya bersalin istri.

Surabaya,//  Sidang perkara pidana pencurian Outdoor AC di lantai 2 ruko Wedhaswara Travel di Jalan Ir. Soekarno Nomor 17 A Kel. Semampir Kec. Sukolilo Surabaya, dengan Terdakwa Adi Setiawan Bin Maryudi (36) warga Tambaksari Surabaya, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan, yang dibacakan ketua majelis hakim
Jahoras Siringo Ringo, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Adi Setiawan bin Maryudi, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, “Pencurian dalam keadaan memberatkan” “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.”

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adi Setiawan Bin Maryudi, dengan pidana penjara selama 1Tahun dan 8 Bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.”

Menetapkan Barang bukti,
Print sceen pembelian AC merk Daikin dan sebuah flasf disc berisi rekaman CCTV dikembalikan kepada saksi Rudhy Wedhasmara.

Putusan hakim lebih tinggi daripada
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Rudhy Wedhasmara, sebagai pemilik barang.Rudhy menjelaskan bahwa telah kehilangan Outdoor AC di lantai 2 di ruko,Rabu, 2 Oktober 2024 jam 03.17 wib “Ketahuannya dari CCTV, terlihat terdakwa yang mengambil outdoor AC itu. Untuk harga AC senila Rp 5 juta, Yang Mulia,”ucap Rudhy, memberikan keterangan.

Rudhy menambahkan, terdakwa ditangkap Polsek Kenjeran, baru mengetahui tujuan mengambil Outdoor AC dan caranya mengambilnya. Menurut pengakuan terdakwa, awalnya memotong kabel pipa outdoor AC sehingga freonnya keluar. Kemudian terdakwa membuka atau melepas baut di outdoor AC. Setelah berhasil mengambil outdoor AC dan dijual seharga Rp 400 ribu.

“Perbuatan terdakwa sudah kami maafkan Yang Mulia. Karena terdakwa mengambil Outdoor Ac itu untuk persiapan biaya persalinan istrinya yang sedang hamil 4 bulan saat itu dan saya juga sudah memberikan tali asih. Namun untuk proses hukumnya saya kembalikan kepada pengadilan yang mulia,”kata Rudhy.

Foto :Terdakwa Adi Setiawan (36)(atas),
Saksi Rudhy Wedhasmara saat memberikan keterangan (bawah), agenda sidang Putusan Hakim,
diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Reporter:bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *