KULAKAN SABU SEBERAT 83 GRAM, DARI JONG (BURONAN) EKO PRASETIO DICIDUK DI JALAN ASEMROWO, BABLAS BUI.

“Seputar informasi Indonesia”
Surabaya,// Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu 17 poket dengan berat total 83,094 gram, seharga Rp.75 juta, dan baru dibayar 12 juta, barang haram tersebut membeli dari Jong (DPO), yang diranjau di pinggir jalan Gedangan Sidoarjo, dan telah dijual sebagian poket telah laku terjual,dengan Terdakwa Eko Prasetio bin Mardjono, dipimpin.ketua majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Eko Prasetio bin Mardjono, melakukan tindak pidana,”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, dalam keterangannya Terdakwa mengatakan kalau dirinya membeli sabu dari Jong, sebanyak 17 poket dengan berat 83,094 gram seharga 75 juta, yang di ranjau di pinggir jalan Gedangan Sidoarjo,
“Saya membeli sabu dari Jong, dan diranjau dinpinggir jalan Gedangan Sidoarjo, 17 poket berat 83 gram, harga 75 juta, baru saya bayar 12 juta,saya dititipi untuk beli yang mulia, uang 59 juta hasil dari penjualan sabu,” terang Terdakwa, Rabu (19/02).
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 26 Pebruari 2925, dengan agenda Tuntutan JPU.
Diketahui, Minggu 06 Oktober 2024 jam 10.00 wib Terdakwa Terdakwa Eko Prasetio bin Mardjono, dihubungi Jong (DPO), menawarkan sabu 17 poket, dengan berat total 83,094 gram,
cara diranjau dipinggir jalan Gedangan Sidoarjo l, dengan harga seharga Rp 75.000.000,-Pembayaran uang muka Rp 12.000.000,-
Setelah mendapatkan 17 kantong sabu, terdakwa kembali kerumah di jalan Asemrowo Gg 3/ 22, Kel Asemrowo Kec Asemrowo, Surabaya dan membagi sabu menjadi 26 poket, dengan berat variasi mulai 1 gram sampai 2 gram, siap dijual ke pembeli.
Terdakwa berhasil menjual sabu sebanyak 10 poket, berat masing masing 2 gram kepada pembeli, menyuruh Umar (DPO) untuk menjualnya.Terdakwa menjadi kurir sabu untuk mendapat keuntungan Rp 1.050.000,-.
Selanjutnya Senin14 Oktober 2024 jam 09.45 wib, di rumah jalan Asemrowo Gg 3/ 22, Surabaya, Terdakwa di tangkap saksi Redy Edy Teguh Saputra dan saksi Fredy Ardiansyah, anggota Kepolisian.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti:
16 kantong plastic berisi sabu,
berat masing – masing (1,878,1,855,
1,853,1,866,1,859,1,866,1,842,1,865,
1,861,1,868,1,863,1,868,1,866,0,183,
0,182,0,089,
1Hp Samsung warna putih
1Hp Samsung warna hitam
1dompet warna hitam, 1 bendel plastic klips, 2 dompet merah muda dan biru, 2 kantong plastic dilakban coklat, 1 buku tabungan BCA.an. Ayu Selfian Hasanah. 2 Kartu ATM BCA, 2 sekrop plastic,
Uang tunai Rp. 59.000.000,-
*DITEMUKAN DIDALAM TAS WARNA HITAM YANG BERADA DALAM LEMARI MILIK TERDAKWA*.
1timbangan elektrik di almari pakaian. 1kantong plastic berisi sabu dengan berat 60,430 gram.
*DITEMUKAN DI SAKU JAKET LEVIS WARNA BIRU, DI LEMARI PAKAIAN TERDAKWA*
Total sabu yang ditemukan dari terdakwa sebanyak 17 poket seberat 84,912 Gram.
Foto : Terdakwa Eko Prasetio bin Mardjono, menjalani sidang dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(amiril)