NYOLONG SEPEDA MOTOR SUPRA FIT, DI  JALAN WARUGUNUNG,,DIMAS ANDIKA (BURONAN),RESTU WIBIANTONO, BABLAS BUI

Seputar informasi Indonesia

 

Surabaya,// Sidang perkara pidana Pencurian 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit hitam Nopol W-5690-RN, yang sedang terparkir di jalan Warugunung Surabaya, setelah berhasil gasak motor korbannya, oleh Dimas Andika (DPO), digadaikan kepada seseorang seharga Rp.1.000.000,- .Sehingga saksi Suwarsih merugi Rp.3,7 Juta, dengan Terdakwa Restu Wibiantono bin Legiman,(29) warga Jalan Jemur Gayungan Gg.2/24, Gayungan, Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim S.Pujiono, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin, Menyatakan Terdakwa Restu Wibiantono bin Legiman,(29), melakukan tindak pidana,
“Mengambil barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi Suwarsih pemilik sepeda motor Supra Fit yang dicolong oleh terdakwa,”Sepeda motor saya Supra Fit saya parkir di teras rumah saya, saya kunci stir,jam 5 pagi saya lihat, motor saya sudah gak ada, kerugian saya 3,5 juta, sekarang motor dimana gak tau yang mulia,” terang saksi.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 25 Pebruari 2025, dengan agenda saksi penangkap anggota Polsek Karang Pilang.

Diketahui Rabu 20 November 2024 jam 02.40 wib,Terdakwa Restu Wibiantono bin Legiman,(29),
berboncengan sepeda motor Honda Beat Nopol L-6615-BAL dengan Dimas Andika,melihat sepeda motor Honda Supra Fit hitam Nopol W-5690-RN milik saksi Suwarsih yang sedang terparkir.
di jalan Warugunung Surabaya.
Timbul niat jahat untuk mengambil sepeda.motor tersebut.

Terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan Dimas Andika tetap diatas motor mengawasi keadaan sekitar.Terdakwa merusak kunci setir sepeda motor tersebut dsn.membawanya pergi dengan cara didorong oleh Dimas Andika kerumah Terdakwa jalan Jemur Gayungan Gg.2/.24, Gayungan Surabaya,Terdakwa memasukkan kunci palsu ke lubang kunci dan berhasil menyalakan mesin sepeda motor.

Sepeda motor milik saksi Suwarsih digadaikan oleh Dimas kepada seseorang dengan harga Rp.1.000.000,- .Sekitar jam 15.00 wib, Terdakwa berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Karang Pilang, saat berada di sekitar jalan Jemur Gayungan.Akibat perbuatan terdakwa, saksi Suwarsih mengalami kerugian sebesar Rp.3.700.000,-

Foto : Terdakwa Restu Wibiantono bin Legiman,(29) (kiri), menjalani sidang agenda saksi Suwarsih (kanan),dipimpin ketua majelis hakim S.Pujiono, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273