ANIAYA KORBANNYA DENGAN GELAS KOPI, HINGGA KORBAN ALAMI 33 JAHITAN DI KEPALANYA,SATRIYA AJI PRAKOSO, BABLAS BUI.

Seputar informasi Indonesia”

Surabaya,// Sidang perkara pidana perbuatan penganiayaan terhadap korbannya menggunakan gelas kopi, sehingga korbannya mengalami luka serius hingga 33 jahitan dan menelan biaya pengobatan sebesar 18 juta, tanpa dibantu oleh pelakunya, kejadian nya di Kafe King Klakarejo Benowo Surabaya, Dengan terdakwa Satriya Aji Prakoso bin Djoko Utomo, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rene Anggara, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Satriya Aji Prakoso bin Djoko Utomo, melakukan tindak pidana,
“Melakukan Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.”Atau,”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan para saksi dipersidangan, yakni saksi Dennis, saksi Dimam Abror dan saksi.korban Achmad Saifudin.

Saifudin mengatakan, ” Saya lagi nongkrong di kafe king, Jumat 11 Oktober 2024, tiba- tiba saya di pukul oleh terdakwa, yang cekcok antara Denis dengan teman saya, denis minum alkohol, saya dipukul pakai gelas kopi, akhirnya denis melaporkan polisi kejadian tersebut,saat itu terdakwa saja yang gak minum alkohol di dalam kafe, saya dipukul sampai 33 jahitan, habis biaya pengobatan 18 juta, terdakwa tidak.bantu sama.sekali.” terang saksi korban.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 19 Pebruari 2025, dengan agenda pemeriksaan Terdakwa.

Diketahui, pada Jum’at 11 Oktober 2024 jam 23.00 wib, Terdakwa Terdakwa Satriya Aji Prakoso bin Djoko Utomo bersama 3 temannya, saksi Dimas Abror Asidis, Muhamad Resueb dan Febri Hardianto, berada di Kafe KING,Jalan Klakahrejo 92, Kec. Benowo, Surabaya.

Jam 03.00 wib, saat Terdakwa hendak pulang dan menstarter motornya, didatangi salah satu teman, mengatakan ada orang yang akan ribut.Terdakwa menjawab “mana orangnya yang akan ribut?” Terdakwa melihat Saksi Dimam Abror sedang cekcok mulut dengan Saksi Korban Achmad Saifudin.
Tanpa berfikir panjang Terdakwa hampiri lalu memukul Saksi Korban Achmad Saifudin, menggunakan cangkir kopi (sisa kopi) mengenai pipi kanan korban, hingga jatuh banyak lewat darah.

Akibat luka-luka yang dialami Saksi Korban Achmad Saifudin, dioperasi dan rawat inap di RS.BDH Raya kendung Surabaya.Korban menderita sakit, tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa selama 3 hari.

Surat Visum Et Repertum RSUD Bhakti Darma Husada,12 Oktober 2024, dengan kesimpulan :
Pemeriksaan luka ditemukan luka terbuka di pipi kanan akibat kekerasan benda tajam.
Luka tersebut menimbulkan penyakit, halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.

Foto : Suasana sidang Penganiayaan, dengan Terdakwa Satriya Aji Prakoso bin Djoko Utomo, dan tampak 3 orang saksi termasuk saksi korban, dipersidangan, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

( Lutfi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273