SEPAKAT KERJA NYOLONG MOTOR,KEPERGOK DITERIAKI MALING, DI HAJAR WARGA,WAHYU MUHAMAT DAN MOCH.RIZAL, DIHUKUM 16 BULAN BUI.

“Seputar informasi Indonesia”
Surabaya,// Sidang perkara pidana pencurian dengan pemberatan, 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol.: L-2146-DAF, milik saksi Salicha, yang diparkir san telah dikunci setir, pelaku merusak rumah kunci kontak, dan membawa lari sepeda motor tersebut, namun apes ditangkap dan dihakimi warga, dengan Terdakwa Wahyu Muhamat Syahdan bin Suharyadi bersama dengan Terdakwa Moch.Rizal Ainun Nazid bin Suyani,diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim
Muhammad Yusuf Karim,
MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Wahyu Muhamat Syahdan dan Terdakwa Moch. Rizal Ainun Nazid, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Pencurian dengan pemberatan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP”
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyu Muhamat Syahdan dan Terdakwa Moch. Rizal Ainun Nazid dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan,Menetapkan masa penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan,”Rabu (22/01).
Menetapkan barang bukti,
1unit sepeda motor Honda Beat hitam No.Pol.: L-6257-AAJ th. 2021 an. Salicha alamat Graha Sampurna X Blok S-7 RW.10 RT.04 Kec. Wiyung Surabaya,serta kunci kontak. 1lembar STTNK sepeda motor Honda Beat hitam No.Pol.: L-6257-AAJ th. 2021.Dikembalikan pada saksi Salicha. 1unit sepeda motor Honda Beat No.Pol.: L-2146-DAF, Dirampas untuk negara.
1 buah anak kunci T, Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan.
Sebelumnya JPU.telah menghadirkan saksi korban Salicha dan saksi Aryan Hadi Pranoto,
Salicha menerangkan saat dirinya sedang makan di depot, ada orang asing, tiba- tiba motor saya ada yang bawa, sebelumnya saya parkir di sebelah kiri pohon, motor dibawa oleh pelaku, karena gelagatnya aneh saya teriaki maling, pelakunya panik, motor digeletakan gitu aja, saat mereka lari dikejar warga. Motor saya gak kembali yang mulia, 11 juta kerugian saya,” terang saksi Salicha.
Diketahui,Sabtu 21 September 2024 jam 18.00 wib,di rumah Terdakwa
Wahyu Muhamat Syahdan, sepakat dengan Terdakwa Moch.Rizal Ainun Nazid, mencuri di daerah Pakal Surabaya, menggunakan sepeda motor Honda Beat No.Pol.: L-2146-DAF, berboncengan mencari sasaran.
Sampainya di depan Blue Loundry Jalan Nortwest Boulevard NV 5 No. 27 Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal, melihat 1unit sepeda motor Honda Beat hitam No.Pol.: L-6257-AAJ,
STNK an.Salicha alamat Graha Sampurna X Blok S-7 RW.10 RT.04 Kec. Wiyung, sedang terparkir keadaan terkunci stir.
Terdakwa Wahyu Muhamat turun menaiki sepeda motor tersebut, sementara Terdakwa Mo h Rizal mengawasi sekitar.Wahyu merusak rumah kunci gunakan kunci T yang sudah disiapkan, sepeda motor tidak bisa menyala,dinaiki oleh Wahyu didorong dari belakang oleh Rizal,
dengan menggunakan kaki, saat para terdakwa sedang melarikan diri, perbuatannya dilihat saksi Solicha dan saksi Aryan Hadi Pranoto,dan meneriaki “Maling”
dikejar warga sekitar.
Di Bundaran Patung Kuda para terdakwa membuang sepeda motor tersebut, sampai di Perumahan Nortwest 50 meter dari Pos Satpam para terdakwa ditangkap saksi Eko Rahardjo dan saksi Muhammad Rendi Budiyanto satpam perumahan, terdakwa dihakimi masa dan dilarikan ke Rumah Sakit.
Senin 23 September 2024 jam 11.00 wib, diamankan oleh saksi Andi Agus Dwi Cahyono anggota Polsek Pakal, sebelumnya mendapatkan laporan. Akibat perbuatan terdakwa Wahyu dan Terdakwa Rizal, mengakibatkan saksi Salicah mengalami kerugian Rp11.000.000,-.
Foto : Terdakwa Wahyu Muhamat Syahdan dan Terdakwa Moch.Rizal Ainun Nazid, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Reporter; bagus