Polres KP3 Panggil Soleh Terkait Laporan dan Gugatan, Proses Hukum Berlanjut

Seputar informasi Indonesian

Surabaya // 27 Januari 2025* – Polres KP3 telah memanggil Soleh, seorang warga Kalilom, untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dan gugatan yang telah dilayangkan terhadapnya. Laporan ini, yang telah ditindaklanjuti secara serius oleh Polres KP3, akhirnya membawa dua orang terlapor Kuswinanti dan sudarmanto  berstatus tersangka dalam kasus yang sedang diselidiki.

Soleh, yang sebelumnya telah membuat laporan terhadap beberapa pihak yang diduga telah merugikan dirinya setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan yang cukup mendalam, kedua terlapor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Dalam kesempatan ini, Soleh mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres KP3 beserta seluruh jajaran yang telah bekerja dengan profesional dalam menangani kasusnya. “Saya berterima kasih kepada pimpinan Polri, khususnya Kapolres KP3 beserta jajaran yang telah dengan cepat dan tepat menindaklanjuti laporan saya. Saya berharap agar proses hukum terhadap kedua tersangka dapat segera diselesaikan secara adil,” ujar Soleh dengan penuh harap.

Soleh juga menyampaikan apresiasi atas sikap transparansi yang diberikan oleh Polres KP3 dalam menangani kasus ini. “Kedepan, saya berharap agar kasus ini bisa segera diproses lebih lanjut sehingga keadilan dapat ditegakkan, dan saya bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” tambahnya.

Soleh berharap agar kedua terlapor yang kini telah berstatus sebagai tersangka dapat segera menjalani proses hukum yang seadil-adilnya. Proses hukum yang transparan dan cepat diharapkan bisa menjadi contoh bagi penegakan hukum yang lebih baik di masa depan.

Dengan status tersangka yang telah ditetapkan terhadap dua orang terlapor, Polres KP3 kini tengah fokus pada penyelidikan lebih lanjut untuk membuktikan keterlibatan para terduga dalam kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan, dan diharapkan dapat segera mencapai tahap persidangan untuk mendapatkan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Reporter: Al.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273