TUKANG BECAK MOTOR BEJAT…SODOMI BOCAH LAKI – LAKI 12 TAHUN, MUAFI BIN SUTAM, MERINGKUK 10 TAHUN DI BUI, DAN DENDA Rp.1 MILIAR.

“Seputar informasi Indonesian”
Surabaya,// Sidang perkara pidana pencabutan dengan kekerasan seksual dengan kelainan kejiwaan kepada pelakunya, dengan korbannya Anak laki – laki MRY usia 12, dipaksa melakukan sodomi melalui dubur korban, sehingga pelaku mengalami klimaks mengeluarkan sperma dari dubur Anak MRY,dilakukan 8 kali sejak bulan Maret 2024, dengan Terdakwa Muafi bin Sutam alias Muabi, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (21/01/2025).
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Muhammad Sukamto, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Muafi bin Sutam alias Muabi, terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana, “Sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muafi bin Sutam alias Muabi, dengan Pidana Penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 Miliar, Subsidair 4 bulan penjara.
Menetapkan barang bukti,
1 kaos bercorak warna hitam dan hijau merk IZUNO:
1 celana pendek bercorak warna hitam dan hijau merk IZUNO:
1 celana dalam warna merah,
1 becak motor warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan daripada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 11 tahun, dan denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa Muafi melalui Penasehat Hukumnya Victor Sinaga dan Rekan, Menyatakan menerima, ” Saya.menerima yang mulia,” katanya.
Diketahui, pada hari Jumat 17 Mei 2024 jam 19.00 wib, dengan iming-iming diberi uang Terdakwa MUAFI mengajak anak MRY untuk bertemu di Indomaret Jalan Bulak Banteng.
Kemudian pergi bersama mengendarai becak motor menuju Rawa – rawa Jalan Tambak Wedi.
Selanjutnya Terdakwa menurunkan sarung dan celananya,juga celana Anak MRY, terdakwa memegang kelamin Anak MRY dan mengocoknya, lalu Anak MRY disuruh memegang kelamin terdakwa dan mengocoknya, juga mencium pipi dan bibir Anak MRY.
Setelah alat kelamin Terdakwa Muafi berdiri,dari belakang menusuk alat vital ya ke dubur Anak MRY.Setelah mendapat klimaks keluar sperma dari dubur Anak MRY,Terdakwa memberi uang 20 ribu, dan mengancam memukul, jika melapor kepada orangtua Anak MRY.
Terdakwa Muafi bin Sutam alias Muabi, telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 8 kali, setiap hari Jumat sejak bulan Maret 2024.Hasil Visium Et Repertum, dengan kesimpulan,Anak laki – laki MRY usia 12 tahun, ditemukan luka lecet pada dubur, akibat kekerasan tumpul.
Foto : Terdakwa Muafi bin Sutam alias Muabi, didampingi PH.Victor Sinaga dan Rekan, agenda sidang Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (21/01/2025).
Editor: bagus