KULAKAN SABU 1 GRAM, 3 KALI KIRIM KERUMAH HERY ( BERKAS TERPISAH),MATDJUPRI DICIDUK POLISI, BABLAS BUI.

Seputar informasi Indonesian”

Surabaya // Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebagai pengedar sabu yang membeli sabu dari Bandar 1 gram harga 800 ribu, penuhi pesanan Hery Dwiyanto ( berkas terpisah), telah 3 kirim sabu ke Hery, dengan

Terdakwa Matdjupri alias Cipto bin Margi (52) Warga Jatipuro No. 21 Rt.05 Rw.007 Kel. Krembangan Selatan Kec. Krembangan Surabaya, Pendidikan SD Tamat, dipimpin ketua majelis hakim Susanti Arsi Wibawani, diruang Candra PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto dan Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, Menyatakan, Terdakwa Matdjupri alias Cipto bin Margi (52), melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”.ATAU,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”.

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim,M ali Faujar, Saksi menerangkan, awalnya menangkap Terdakwa Hery Dwiyanto,Selasa 3 September 2024, jam 1 malam dirumah jalan Simo kwagean Buntu,di TKP yang sama hasil pengembangan kami juga menangkap Terdakwa Matdjupri, saat kita geledah ditemukan sabu 1 poket dan HP, saat ditangkap sabu dibuang oleh Terdakwa,” terang saksi,Senin (30/12).

“Terdakwa tidak kooperaktif, mau melarikan diri, tidak.mau mengaku sabu dapat dari mana, tidak mau bicara,menurut Hery, terdakwa sudah tiga kali mengantar sabu, hampir setiap minggu,Terdakwa berkelit terus,diakui harga 1 gram sabu 800 ribu,” tambah saksi.

Diketahui, Awalnya dilakukan penangkapan terhadap Hery Dwiyanto bin Pairin Choiron
di rumah jalan Simo Kwagean Buntu KDL 27, RT 005 / RW 002, Kel. Banyu Urip,Surabaya, Selasa 3 September 2024, jam 01.00 wib, bersama dengan Joko Prasetyo dan Kurnia Andi Rahman.

Dilakukan pengembangan, melakukan penangkapan Terdakwa Matdjupri alias Cipto bin Margi, Selasa 3 September 2024 jam 02.00 wib, di depan rumah jalan Simo Kwagean Buntu KDL 27, RT 005 / RW 002,Surabaya.

Saat itu Terdakwa Matdjupri
sedang menuju rumah Terdakwa Hery Dwiyanto, menggengam sesuatu di tangan kiri, genggam tablet di tangan kanan, lalu terdakwa Matdjupri mengetuk pintu rumah terdakwa Hery.

Tim Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, bergegas menuju terdakwa,mengetahui petugas kepolisian, terdakwa mengangkat tangan, membuang sesuatu dari tangan kiri di duga sabu.Dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti,1buah tablet merk Samsung hitam,1bungkus plastik klip berisi Sabu berat 0,81 gram, di lantai teras rumah.

Foto : Terdakwa Matdjupri alias Cipto bin Margi (52)(kiri), saksi penangkap dari DirReskoba Polda Jatim, M ali Faujar, agenda sidang Dakwaan, saksi, pemeriksaan Terdakwa, diruang Candra PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Editor; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273