DUA KALI AMBIL SABU RANJAUAN, ENGGO WIJAYA DAN NUR KHOLIS DITUNTUT 7 TAHUN 6 BULAN BUI

Red: TABIRNUSANTARA

Surabaya. //. Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, seberat 20,65 gram dibungkus dalam botol plastik bekas kopi, yang diambil cara ranjau di pinggir jalan samping SPBU Jalan Arjuno, Surabaya,

Terdakwa Enggo Wijaya bin Buawi (27), warga Dsn.Sumberbendo, Ds. Lolawang, Ngoro Kab.Mojokerto, buruh pabrik, Pendidikan SMK, bersama dengan Terdakwa Muh.Nur Kholis alias Koyel bin Abu Hasan,(29), warga Dsn. Sukorejo, Ds. Lolawang, Ngoro Kab. Mojokerto, Juru Parkir, Pendidikan SMA, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Selasa (03/12/2024).

Dalam agendaTuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anoek Ekawati, dari Kejati Jatim, Menyatakan,Terdakwa Enggo Wijaya bin Buawi (27), bersama dengan Terdakwa Nur Kholis alias Koyel bin Abu Hasan,(29), terbukti bersalah, melakukan tindak pidana,
“Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Enggo Wijaya bin Buawi (27), bersama dengan Terdakwa Nur Kholis alias Koyel bin Abu Hasan,(29),dengan pidana penjara masing-masing 7 tahun 6 bulan dikurangi selama dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara”.

Menyatakan barang bukti,
1 bungkus plastik klip berisi sabu berat seluruhnya 20,65 gram, beserta pembungkusnya.
1 buah botol plastik kopi,
1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,40 gram beserta pembungkusnya.
1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,77 gram beserta pembungkusnya.
1 handphone samsung hitam,
1 buah timbangan elektrik,
4 buah plastik klip kosong,
2 buah sekrop terbuat dari potongan sedotan plastik,
*Dirampas untuk dimusnahkan*
Uang tunai Rp 110.000,-
*Dirampas untuk negara*
Sepeda motor Honda Scoopy coklat Nopol S 5744 P,
Dikembalikan ke istri terdakwa Muh.Nur Kholis alias Koyel.

Sidang dilanjutkan pada Selasa 10 Desember 2024, dengan agenda Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa Victor Sinaga dan Rekan.

Diketahui,Terdakwa Enggo Wijaya, didatangi Terdakwa Nur Kholis alias Koyel, Senin 15 April 2024, jam 16.00 wib, di rumah Enggo, Dsn. Sumberbendo Rt. 06/02 Ds. Lolawang Kec. Ngoro Kab. Mojokerto, mengajaknya ke Surabaya untuk membeli Handphone.

Terdakwa Enggo dan Terdakwa Nur Kholis alias Koyel, berboncengan Sepeda motor Honda Scoopy coklat Nopol S-5744-P milik Nur Kholis, Nur Kholis mengajak Enggo ambil sabu pesanan, sampai di pinggir jalan samping SPBU Jalan Arjuno Surabaya,Nur kholis menyuruh Enggo mengambil 1 bungkus plastik kopi berisi sabu berat kotor toal 20,65 gram beserta pembungkus, kemudian diapit di kedua pangkal paha Terdakwa Enggo Wijaya.

Sedangkan 1 poket 0,40 gram dan 1 poket sabu 0,77 gram, terdakwa Enggo tidak tahu bagaimana Nur Kholis mendapatkannya, Terdakwa Enggo hanya disuruh mengambil yang 20,65 gram.Terdakwa Enggo Wijaya di beri upah uang Rp 300.000,- setelah ambil sabu tersebut.

Terdakwa Enggo sudah 2 kali ini di ajak ngambil sabu oleh Terdakwa Nur Kholis, Pertama ambil sabu di depan RS. Delta Surya Sidoarjo yang Kedua hari Senin15 April 2024 jam 20.25 Wib dipinggir jalan samping SPBU Jl. Arjuno Surabaya.

Peran Muh.Nur Kholis alias Koyel adalah pemesan/ pemilik 20,65 gram sabu, setelah ditangkap Polisi,Nur Kholis memberitahu barang bukti sabu adalah pesanan Ach.Satrio Wibowo alias Bowo ( berkas terpisah).

Setelah diketahui akan ada transaksi sabu, dan mengambil sabu dulu, polisi membuntuti Nur Kholis, sampai akhirnya dipinggir jalan samping SPBU Jalan Arjuno, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Enggo Wijaya bersama dengan Muh.Nur Kholis alias Koyel, barang bukti yang ditemukan dan disita dari terdakwa Enggo Wijaya sabu 20,65 gram serta bungkusnya, didalam 1 buah botol plastik kopi.

Terdakwa Enggo Wijaya bin Buawi (27) yang didampingi PH Victor Sinaga &Rekan, agenda sidang Tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara vidio call.Selasa (03/12/2024).

Editor; Bagus’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273