DATANG KE SALON, MINTA DI SEMIR RAMBUTNYA,BUKAN MEMBAYAR Rp.250 RIBU,DIBAYAR DENGAN SABETAN CELURIT,DANANG CATUR YULIANTO , BABLAS BUI.

Red : TABIRNUSANTARA
Surabaya //. Sidang perkara pidana Penganiyaan terhadap korbannya Mujayani pemilik Salon Yeany jalan Frontage A Yani 67 Surabaya, bukannya membayar ongkos menyemir rambut 250 ribu, justru korban dibayar dengan sabetan clurit yang dipersiapkan sebelumnya, mengenai kepala dan tangan, hingga korban mengalami luka sobek serius, dengan Terdakwa Danang Catur Yulianto bin Fauzan (alm)(24) Warga Tambak Asri 24/49, Krembangaan Surabaya, Pendidikan SD, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, Senin (02/11/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Hasanudin Tandilolo, dari Kejari Surabaya, Menyatakan
Terdakwa Danang Catur Yulianto bin Fauzan (alm)(24), melakukan tindakan pidana, “Penganiayaan”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.” Dan, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU DRT No. 12 tahun 1951”.
Selanjutnya JPU menghadirkan saksi korban Mujayani dipersidangan, Mujayani menerangkan, Sebelumnya Terdakwa sudah datang ke tempat salonnya, menanyakan semir rambut, Selanjutnya terdakwa langsung pergi.Pada hari kejadian,Terdakwa datang dengan memakai masker, topi, dan jaket tebal, terdakwa minta rambutnya disemir. Saksi meminta agar terdakwa melepas jaketnya agar mudah untuk dilakukan semir rambut.
“Saat saya meminta melepas jaket, terdakwa izin ke kamar mandi. Ada sekitar 5 menitan terdakwa disana kemudian keluar dan melepas jaketnya. Saat itu terdakwa tidak melepas masker,” ujar Mujayani, Senin (02/11/ 2024) di ruang Tirta 1 PN Surabaya.
Selesai menyemir rambut, saksi meminta tagihan sebesar Rp 250 ribu sesuai kesepakatan. Kemudian terdakwa kembali izin ke kamar mandi.
“Saat kembali dari kamar mandi, saya sudah buatkan bil pembayaran dan memberikan bil tersebut terdakwa, tiba-tiba terdakwa langsung membacoknya clurit ke kepala saya. Saat itu saya langsung reflek berantem dengan terdakwa dan entah kenapa tiba-tiba clurit sudah ada ditangan saya. Tapi kepala dan pergelangan tangan terkena clurit,” ujarnya.
“Saat itu saya mengira terdakwa mengambil dompet, ternyata ambil clurit yang disimpan dibelakang jaket,” sambungnya.
Seletah berhasil merebut clurit, terdakwa langsung melarikan diri dan meninggalkan motornya. Kemudian saksi berjalan meminta pertolongan dan akhirnya ditolong pengguna jalan untuk kemudian dilarikan ke rumah sakit.
“Saya dirawat 4 hari di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL). Dan terdakwa berhasil ditangkap pada hari itu juga,” paparnya.
Saksi membeberkan jika ia tidak mengetahui motif yang dilakukan terdakwa. Apakah berniat untuk mencuri atau memang tidak punya uang untuk membayar.
Atas keterangan saksi korban, terdakwa mengaku menyesal. “Saya menyesal Yang Mulia,”katanya.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 09 Desember 2024, dengan agenda masih menghadirkan saksi.
Diketahui, Pada hari Sabtu 13 Juli 2024 jam 15.30 wib, Terdakwa Danang Catur Yulianto
berangkat dari rumah telah membawa senjata tajam clurit menuju ke Salon YEANY Jalan Frontage A Yani 67 Surabaya.
Terdakwa masuk ke Salon YEANY, terdakwa minta kepada saksi korban Mujayani menyemir rambutnya.
Saat terdakwa hendak duduk di kursi, terdakwa ijin ke kamar mandi menyimpan Senjata tajam clurit di wastafel kamar mandi, selanjutnya terdakwa meminta semir rambut kepada saksi korban Mujayani.
Selesai menyemir rambut, saksi korban meminta biaya semir rambut Rp.250.000,-kepada terdakwa, tetapi terdakwa tidak punya uang, tiba tiba terdakwa mengambil senjata tajam clurit yang disimpan di atas wastafel kamar mandi.
Terdakwa melakukan penganiayaan cara membacok sebanyak 2 kali mengenai kepala saksi korban Mujayani,dan pergelangan tangan kanan. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Mujayani mengalami luka.
Hasil pemeriksaan pada Rumah TNI Angkatan Laut Dr.Ramelan Surabaya,13 juli 2024, Kesimpulan :
Dilakukan pemeriksaan, perawatan korban perempuan usia 53 tahun,
Pasien merasakan nyeri pada daerah kepala dan telapak tangan kanan. Pemeriksaan :
Luka terebuka pada kepala
Luka terbuka pada telapak tangan kanan.Luka luka diakibatkan oleh Trauma Tajam, Luka tersebut mengakibatkan penyakit, halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian sementara waktu.
Saksi korban Mujayani saat memberikan keterangan (kanan), JPU.Hasanudin Tandilolo (kanan), perkara penganiayaan, dengan terdakwa Danang Catur Yulianto, di ruang Tirta PN Surabaya, Senin (02/12/2024).
Editor :amiril