BELI POTASSIUM CHLORATE BAHAN PELEDAK DUA TERSANGKA DI HUKUM MAKSIMAL 20 TAHUN PENJARA

Surabaya,-Tabirnusantara.com.Sidang perkara pidana sebagai pemasok bahan peledak ke wilayah Sulawesi, jenis Potassium Chlorate,sebanyak 3 zak (per zak Rp.1,7 juta) yang digunakan untuk bom ikan, potassium dibeli dari CV.Pratama Agro, budidaya buah kelengkeng, milik Slamet Yulianto, melalui aplikasi Shopee, dibayar cara COD, dengan para Terdakwa. Abdul Hamid bin Moh. Usir (36), warga Desa Kemoning,Tragah Bangkalan, bersama dengan Lukman Arifin (33), warga
Wonosari Wetan Baru 9/29, Surabaya, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim I Ketut Suarta, Rabu (13/09/2023).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dan Ni Putu Parwati, dari Kejati Jatim, Menyatakan mereka Terdakwa Abdul Hamid bin Moh. Usir (36), dan Lukman Arifin (33), telah melakukan tindak pidana,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) 1 UU Drt No. 12 tahun 1951 tentang sajam, sempi dan bahan bahan peledak jo pasl 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 46 Angka 34 UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Keja yang merubah pasal106 UU RI No.7 tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP.”ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Jaksa Hadirkan saksi polisi penangkap dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, dipersidangan, yang mengatakan telah menangkap kedua terdakwa karena kedapatan menyimpan 2 zak (@25kg) Potassium chlorate (KCLO3), yang akan di kirim ke Sulawesi,
” kami menangkap kedua terdakwa yang sebelumnya mengetahui dari jaringan internet, dengan pemilik barang adalah CV.Pratama Agro, milik Slamet Yulianto, membeli melalui aplikasi shopee, transaksi cara COD.” terang saksi.

“Apakah bisa dijual belikan bebas, atau harus ada ijin, untuk apa potassium itu dibeli, saat itu di CV.Pratama Argo ditemukan 41 zak Potassium Chlorate,” tanya hakim Ketut.
” Tidak bisa dijual bebas yang mulia, harus memiliki ijin dokumen, Setahu saya CV Ptatama Argo memiliki ijin itu, tapi terdakwa menjual kembali tidak.memiliki ijin, barang itu untuk pipis buah kelengkeng, namun para terdakwa membeli untuk bom ikan di Sulawesi, Hamid beli ke Lukman, Lukman beli ke Slamet melalui Shoppee.” ungkap saksi.

Terhadap keterangan saksi, kedua terdakwa, yang didampingi Penasehat hukumnya Victor Sinaga, membenarkan semuanya, ” benar yang mulia,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan Rabu 20/09 pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli.

Sidang sebelumnya, JPU Hadirkan Dua orang saksi dari CV. Pratama Agro, Slamet Yulianto, direktur dan Fradan karyawan. Slamet Yulianto sebagai wirausaha agrobisnis buah kelengkeng, dirumahnya Juanda Sedati Sidorjo,Penjualan pupuk dan bibit buah juga menjual Potassium chlorate (KCLO3).

Diketahui,hari Senin 11Juli 2023, petugas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mendapat informasi pemasok bahan peledak diwilayah Sulawesi yang digunakan untuk bom ikan, pengiriman dari Jawa Timur.

Dilakukan pendalaman pemasok Potassium chlorate,Rabu14 Juni 2023, jam 20.00 wib, melakukan pemeriksaan sebuah rumah di Karang Tembok 95, Kel. Pegirian Kec. Semampir Surabaya, menjadi tempat penyimpanan bahan peledak yang dikirim ke Sulawesi.

Petugas menemukan 2 karung masing-masing 25 Kg Potassium Chlorate milik terdakwa Abdul Hamid disimpan dilantai 2, rumah milik Moch, Anam Firdaus ( teman terdakwa) jalan Karang Tembok 95.

Potassium Chlorate yang dijual belikan Terdakwa Hamid ke Sulaiman di Sulawesi, dijadikan bahan peledak ikan.Barang didapatkan melalui terdakwa Lukman Hakim, dan Lukman membeli dari CV.Pratama Agro, milik Slamet Yulianto, melalui aplikasi shopee, dilakukan cara COD.

Abdul Hamid menyerahkan uang ke Lukman Rp.1,5 juta untuk membeli
Potassium Chlorate, melakukan kesepakatan harga ke Distributor Rp.1.250.000,- per karung.Sudah tiga kali pembelian.

Sebelumnya Abdul Hamid telah mengirim satu karung ke Sulaiman di Sulawesi, harga Rp.1,7 juta/ karung.Pembayaran transfer ke rekening BRI LINK an.Intan Fitria ( jasa pengiriman dan penerimaan uang) Rp.7,9 juta, pembelian 3 Zak ( 25 kg/zak) potassium chlorite, saat pengiriman 2 zak belum sempat keburu ditangkap polisi.

Posstasium chlorate masuk katagori bahan peledak jenis oksidator, jika bercampur salah satu bahan reduktor seperti gula,arang,aluminium powder dan belerang sifatnya berubah menjadi bahan peledak, terpicu jika diberi aksi panas, benturan, gesekan, tekanan dan percikan api akan menghasilkan ledakan dasyat.

Bahan peledak rendah sifatnya meledak mengakibatkan ikan dalam laut mati dan kerusakan ekosistem laut karena efek ledakan bersifat merusak.
Barang bukti yang diamankan saat penangkapan terhadap terdakwa,
2 karung Posstasium cholarate (KCLO3) seberat 50 kg,
1 unit motor Honda Supra X No.Pol L5457 YN,
1HP merk VIVO warna merah milik terdakwa Abdul Hamid
1Unit Kendaraan Roda 4 merk Ford Ranger No.Pol L8442 LN,
41 karung @25 Kg berisi Posstasium Cholarate,
1 bundel Akta Perseroan Kamanditer CV PRATAMA AGRO
nama pelaku usaha Slamet Yulianto.
1 HP merk VIVO warna Hitam, milik terdakwa Lukman Arifin.

Sesuai dengan BAP Laboratoris Krisminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Berupa Bongkahan Warna Putih. Kesimpulan : Barang Bukti didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO3), senyawa Kalium Klorat (KCLO3) merupakan precursor bahan baku proses pembuatan bahan peledak jenis low explosive.

Terdakwa Abdul Hamid bin Moh. Usir (36), dan Lukman Arifin (33),didampingi PH Victor Sinaga, agenda sidang saksi penangkap, diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online, Rabu (13/09/2023). Menghadirkan Saksi penangkap, petugas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, dipersidangan.

(bgs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *