8 tahun berjuang, hingga Layangkan Somasi Pertanyakan Hasil Resum dan Keputusan PTUN, Sanksi Administrasi

“Seputar informasi Indonesia”
Pertanyakan Proses Sanksi Administrasi
Surabaya, //. 3 Maret 2025 – Soleh warga Kalilom lor indah GG seruni no 50 Surabaya mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap hasil resum dan penerbitan IMB serta keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak melaksanakan Sanksi Administrasi pembongkaran bangunan yang sudah bermasalah. Soleh merasa keputusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan hasil akhir persoalan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Soleh warga Kalilom lor indah melayangkan surat keberatan terhadap sebuah bangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang dan izin mendirikan bangunan (IMB).karna terdampak kerusakan yang parah terhadap rumah nya, akibat pembangunan berlantai 3,* Soleh berjuang sejak beberapa tahun terakhir agar pemerintah kota menegakkan aturan yang berlaku. Namun, meskipun mereka telah melalui proses hukum yang panjang di PTUN, keputusan yang keluar justru tidak sesuai dengan harapan Soleh.
“Saat surat keberatan di layangkan ke Pemkot Surabaya bersamaan juga di kirim ke komisi C , di lakukan hearing sampai 4 kali, sejak awal kami optimistis bahwa bangunan ini akan dibongkar karena jelas ada pelanggaran. Tapi setelah hearing dan hasil resum keluar, justru keputusan seolah-olah mengabaikan fakta yang ada,” ujar Soleh ,apalagi dengan Keputusan PTUN yang mengacu pada sanksi administrasi, juga tidak ada yang memerintahkan pembongkaran terhadap pembangunan tersebut, sehingga memunculkan tanda tanya besar. Soleh mempertanyakan apakah ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan ini, mengingat bukti-bukti pelanggaran yang mereka ajukan cukup kuat.
“Sebelumnya, Hearing 4 kali ada rekomendasi dari komisi C dan instansi terkait yang menyatakan bangunan ini bermasalah, bahkan ada ancaman sanksi. Tapi kenapa tiba-tiba keputusan berubah dan pembongkaran tidak dilaksanakan?” Diam tutup mata tambahnya.
Tidak puas dengan hasil ini, Soleh Melayangkan surat Somasi kepada Walikota Surabaya Senen 3 maret 2025 agar kasus ini mendapatkan perhatian yang lebih luas.
” Saya tidak akan diam. Saya akan terus berjuang agar keadilan ditegakkan dan aturan tidak hanya berpihak pada pihak-pihak yang berkepentingan,” kata Soleh dengan tegas.
Dengan kondisi saat ini, polemik mengenai persoalan ini masih berlanjut. Soleh berharap adanya transparansi dan penjelasan yang jelas mengenai keputusan yang diambil, serta komitmen dari pihak berwenang untuk menegakkan hukum secara adil tanpa intervensi dari kepentingan tertentu.
Reporter: Lutfi.