PEDAGANG PIL EKSTACY DAN SABU, DI KOYOTE , BELI DARI SOMAD ( BURONAN)GERALD HARIYANTO BAKAL LAMA DI BUI.”EMPAT KALI AGENDA SIDANG TUNTUTAN JAKSA, DITUNDA

“Seputar informasi Indonesia”
Surabaya,// Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstacy, yang di jual di KOYOTE, dengan Terdakwa Gerald Hariyanto anak dari Ho Tommy Haryanto, kembali disidangkan dengan agenda keterangan saksi Penangkap,sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya, Menyatakan
Terdakwa Gerald Hariyanto anak dari Ho Tommy Haryanto melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. ATAU
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”
Sebelumnya,JPU kembali menghadirkan saksi penangkap lainnya, yang saat itu 1 tim menangkap terdakwa, yakni Agus Supardi. Agus menerangkan “pada hari Kamis 15 Agustus kami satu tim menangkap terdakwa, saat penggeladahan ditemukan 1/2 butir pil ekstacy, 5 poket sabu,dan ekstacy,diakui membeli dari Somad dengan cara diranjau, setiap menjual 5 gram sabu dapat keuntungan 2 juta, kita menangkap di depan rumah Jalan Mulyosari, bersama adiknya tapi adiknya tidak ikut menjual, Somad sudah lama ditangkap sekarang ada di dalam,” terang saksi.
“Narkotika tersebut rencananya dijual kembali oleh terdakwa dan sudah ada buktinya di percakapan handphonenya.” Tambahnya.
Agenda Penuntutan oleh JPU Deddy Arisandi dengan Terdakwa Gerald Hariyanto anak dari Ho Tommy Haryanto,belum dapat dibacakan sebanyak empat kali jadwal persidangan, dikarenakan belum siapnya Tuntutan tersebut. Terdakwa akan disidangkan kembali pada Rabu 05 Pebruari 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.
Diketahui, terdakwa Gerald Hariyanto,Senin 12 Agustus 2024 jam 21.00 wib, menghubungi Somad (masih Buron) membeli sabu 5 gram harga pergram Rp 750 ribu, dan pil Extacy 10 butir logo RR dan 5 butir logo LV harga Rp.250 ribu perbutirnya, pembayaran cara transfer uang muka Rp.1 Juta ke Somad ke rek. BCA An. BIlly.
Terdakwa pulang ke rumah Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII/ 24 Kec.Mulyorejo Surabaya, Sabu dibagi menjadi 5 poket.
Pada 13 Agustus 2024 21.00 wib di KOYOTE Surabaya terdakwa menjual Extacy logo RR 5 butir ke Indra seharga Rp.375 ribu, setiap butirnya, sedangkan Sabu berat 0,5 gram, di jual harga Rp.550 ribu.
Keuntungan terdakwa menjual Sabu setiap 5 gram Rp 2 juta sendangkan keuntungan menjual Narkotika jenis Extacy sebesar Rp 3 juta, dipergunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kamis 15 Agustus 2024, 23.30 wib di depan rumah Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24 Kec. Mulyosari Surabaya, terdakwa ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, penggeledahan ditemukan BB 6 butir pil Extacy logo RR warna biru dengan berat netto 2,655 gram, 5 Extacy logo LV warna biru dengan berat netto 2,059 gram, 4 poket sabu seberat 0,801 gram, Handpohe Iphone 11 warna Hitam, Timbanga elektrik, ATM.
Foto : Sidang Narkotika jenis pil ekstacy dan sabu, denganTerdakwa Gerald Hariyanto anak dari Ho Tommy Haryanto(kiri), saat agenda sidang saksi penangkap lainnya (kanan), diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Reporter; amiril