KRIDIT MOTOR YAMAHA FAZZIO, LANGSUNG DI OPER KE ORANG LAIN,MOCH ARDI, BABLAS BUI.

Seputar informasi Indonesia”

 

Surabaya,// Sidang perkara pidana Menggelapkan atau mengalihkan 1 unit sepeda motor Yamaha Fazzio, yang dibeli secara kridit selama 23 bulan dari PT.Sublimit OTO Finace Cab Surabaya 2, unit dialihkan kepada Dea Mentari, dan baru membayar cicilan 6 kali, hingga terjadi.kerugian sebesar 15 juta, dengan Terdakwa Moch.Ardi bin Abdullah, dipimpin ketua majelis hakim Kadwanto, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento, dari Kejari Surabaya, Menyatakan, Terdakwa Moch.Ardi bin Abdullah, melakukan tindak pidana,“memberi Fidusia yang mengalihkan, menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fisudia“
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.” Atau,”Sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan 3 orang saksi diperidangan,yaitu,
Saksi Ari Wisnu Kepala Penagihan, saksi Fadly Marketing, dan saksi Risman Nugroho bagian penagihan.

Ari Wisnu menjelaskan, “Awalnya terdakwa ambil Kridit sepeda motor Yamaha Fazzio M/T biru 2023,di dealer YES,Pembiayaannya perusahaan kami, sesuai KTP adalah terdakwa, saat terjadi keterlambatan pembayaran, saat ditagih, unitnya tidak ada pada terdakwa, tapi diserahkan kepada Dea Mentari,Motornya sampai hari ini tidak tahu keberadaannya,” terang saksi,Kamis (12/12/2024).

“Nilai kriditnya 20 juta Yamaha Fazzio,baru 6 kali cicilan, kerugian mencapai 15 juta, tambahnya.

“Walaupun dialihkan kan gak masalah, yang penting ada pembayaran cicilan ya,” tanya hakim.

“Tapi terdakwa mengalihkan kepada orang lain unit tersebut, dan macet dalam pembayarannya,saat dicek unit tidak ada pada terdakwa,dia hanya mampu membayar 10 ribu setiap bulannya” terang saksi.

Saksi Fadly Marketing, dan saksi Risman Nugroho bagian penagihan, membenarkan apa yang diterangkan oleh Kepala penagihan tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 19 Desember 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Diketahui, pada Rabu 09 Agustus 2024, Terdakwa Moch.Ardi bin Abdullah, pengajuan ke PT.Sublimit OTO Finace cabang Surabaya 2 untuk 1unit sepeda motor Yamaha Fazzio M/T biru 2023, Nopol. L-6523-DAL an. Moch Ardi dengan DP Rp. 3.000.000,-, Angsuran Rp. 1.272.000,- / 23 kali angsuran.

*Setelah dibawah pulang, sepeda motor tersebut di serahkan kepada Dea Mentari*, terdakwa sebagai penanggung jawabnya.

Pada 08 Mei 2024 terdakwa mendapat surat Somasi dari PT.Sublimit OTO Finace Cabang Surabaya 2 karena mengalami tunggakan pembayaran, hanya membayar 6 kali, terhitang mulai 04 September 2023 sampai 02 Maret 2024, total pembayaran Rp. 7.632.000,-

Akibat perbuatan terdakwa, PT.Sublimit OTO Finace Cabang 2 mengalami kerugian sebesar Rp. 15.838.602,-

Foto : Terdakwa Moch.Ardi bin Abdullah,(kiri), tiga orang saksi (kanan), agenda sidang saksi (kanan), diruang Garuda 2 PN Surabaya, secara Vidio Call.

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *