DI IMING – IMING UANG Rp. 25 JUTA OLEH ASRORI,JADI JOKI TES SELEKSI ‘CASN’ KEJAKSAAN AGUNG 2023,DEBI APRILIA KEPERGOK PANITIA, BABLAS BUI.

Seputar informasi Indonesia

 

 

Surabaya,//Sidang perkara pidana, menjadi joki ujian seleksi tes Calon Apatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung 2023, dengan cara memalsukan KTP dan kartu seleksi tes, namun saat akan melaksanakan ujian diketahui akan kejanggalan peserta tersebut, sehingga dilakukan pengamanan, dengan Terdakwa Debi Aprilia Alias Debi Bin Endro Prihantoro (20), warga

Dsn. Karangan RT.04 RW.08 Kel. Banyuruju Kec. Mertoyudan Kab. Magelang, Mahasiswa,dipimpin ketua majelis hakim Purnomo Hardiyarto, diruang Garuda 1 PN.Surabaya,secara Vidio Call, Senin (03/02/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Debi Aprilia Alias Debi Bin Endro Prihantoro (20),melakukan tindak pidana,
“Dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum, manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik, atau Dokumen Elektronik, tujuan agar Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dianggap seolah-olah data yang otentik.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.”Atau,”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.”Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.”(membuat surat palsu), Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.(memakai surat palsu).

Selanjutnya JPU, kembali menghadirkan para saksi dipersidangan, yakni saksi Herlinda Yulianingrum, saksi Erika Yanu Devina, dan saksi Asrori alias Wawan ( mantan Napi dalam perkara yang sama).

Saksi Erika mengaku tak mengenal Terdakwa, saya yang melamar CPNS Kejaksaan dengan Ijazah SMK,untuk jabatan Adminitrasi, saya melamar online dari Jogjakarta, melalui Web CPNS Kejaksaan, saya masukan Ijazah, akte lahir lulusan tahun sekolah, lalu di uploud dan diversifikasi, dan.lolos persyaratan adminitrasinya, ujiannya di Surabaya, tiba- tiba diberi tahu sama pak Asrori/wawan, kalau saya lulus Seleksi Kemampuan Dasar (SKD),” terang Erika.

“Lalu ada ujian tahap 2 SKB, saya tidak datang ke Surabaya,tidak mengikuti,dan tidak lulus.Yang ikut ujian SKD maupun SKB saya tidak tahu,yang ngatur semua pak Wawan.Awalnya itu pak Asrori alias Wawan menawarkan ke saya untuk ikut CPNS tahun 2023 Kejaksaan, dulu lewat saudara minta uang 200 juta, lalu saya bilang ke orangtua, yang berikan uang ke pak wawan ibu saya Sri Herni,” tambah saksi.

Saksi Herlinda Yulianingrum, ( kakak Erika),mengatakan “Saya tau nya adik saya daftar CPNS di Kejaksaan, pak wawan nawari ke adik saya,dan membayar 200 juta, diserahkan oleh ibu saya langsung di McD di Sleman Jateng,saya ikut tapi saya di mobil,sebelumnya ada saudara yang nawarkan namanya Farida.

Saksi Asrori alias wawan yang telah menjalani hukuman dalam perkara ini, dihadirkan dipersidangan, Asrori mengatakan, “Awalnya saya dukenalkan oleh Farida teman bisnis ke para saksi – saksi, saya tawarkan kemudahan ikut tes CPNS, dan akan saya bantu menjadi PNS.Saya meminta 200 juta dan 5 juta untuk transportasi ke Surabaya,sudah diserahkan ke saya semua,tes SKD dulu, sebenarnya ada 6 tahapan lagi,wawancara, psikotes, wawancara psikotes, kesehatan, CATSKB,Tes terakhir.Saya tidak kerja dikejaksaan dan tidak ada kenalan di Kejaksaan,” terangnya.

“Saksi Erika tidak ikut ujian sendiri, saya menyuruh orang yang bisa hadir, ya terdakwa Debi ini yang mulia, saya kenal pertama dengan orangtuanya,Saya janjikan ke Debi upah 25 juta, sudah diterima dan sudah saya serahkan.Saat ikut ujian SKD dapat nilai 442, selanjutnya untuk ikut tes berikutnya, dia sudah takut, dan nomor HP saya diblokir.Saya sarankan ke Erika untuk melaporkan Debi.”jelasnya

“Kenapa tidak kamu suruh yang bersangkutan untuk ikut tes nya, kok nyuruh terdakwa sebagai Joki ,
Kan kasihan, kamu menjerumuskan terdakwa ini, Sepertinya kamu sudah profesional, kamu sekolah S2, S2 apa,” tanya hakim.

“Magister Kesehatan Kerja, RS.Magelang, sudah pensiun lama,
Saya sudah dihukum 1 tahun 6 bulan yang mulia, terkait uang 200 juta itu saya bagi ke teman- teman,saya saat itu Nyaleg DPRD dari partai Golkar,dan dibatalkan sebelum pemilihan,karena tersangkut masalah ini,”terangnya.

Terhadap keterangan para saksi, Terdakwa Debi Aprilia membenarkannya, “benar yang mulia,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan masih agenda saksi pada Rabu 12 Pebruari 2025.

Diketahui, pada bulan Oktober 2022 bertemu orang tua Terdakwa Debi Aprilia Alias Debi yaitu Sri Herni Rahmiyati, dengan Asrori di MCD jalan Magelang, Mlati Dukuh, Sendangadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, Asrori menjanjikan daftar CPNS,Asrori menjelaskan ada tim yang akan menangani tes tersebut.

Asrori meminta Sri Herni.Rahmiyati, menyerahkan uang Rp 50 juta untuk 1 orang.Sedangkan Sri Herni mendaftarkan 2 orang anaknya yaitu Herlinda Yulianingrum dan Erika Yanu Devina, total uang Rp.100 juta.Selanjutnya uang diserahkan kepada Asrori Rp.50 Juta.

Bulan Nopemeber 2023 terdakwa bertemu Asrori (Napi kasus sama), Asrori minta bantuan terdakwa menjadi joki CPNS gantikan peserta Erika Yanu Devina, mengerjakan soal tes tahapan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) sistem Computer AssesmentTest (CAT), dan berjanji memberi imbalan Rp.25 juta.

Asrori meminta pas foto pada Terdakwa untuk KTP dan Kartu peserta ujian.Terdakwa menerima KTP an.Erika Yanu Devina,dan kartu peserta ujian seleksi CPNS 2023.
Selanjutnya terdakwa menerima KTP an.Erika Yanu Devina,gunakan foto terdakwa dan menerima kartu peserta ujian seleksi CPNS 2023, an. Erika Yanu Devina, nomor peserta di print saat menerima KTP dan kartu ujian seleksi CASN,ditemani ayah terdakwa Endro Prihantoro di rumah makan di Mertoyudan, Magelang Jateng

Pada 13 Desember terdakwa datang ketempat tes di Hotel Grand Empire Surabaya, membawa dokumen Kartu Peserta Ujian seleksi CASN tahun 2023 an. Erika Yanu Devina, terpasang foto terdakwa dan KTP an. Erika Yanu Devina.Terdakwa memasukan nomor peserta dan nomor PIN ujian dalam aplikasi CAT di perangkat laptop yang disediakan panitia.Terdakwa mengerjakan soal tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) melalui Sistem Computer Assesmen Tes (CAT),keluar nilai hasil tes, mendapat nilai 442.

Setelah selesai tes terdakwa dengan ayahnya Endro Prihantoro bertemu Asrori di Surabaya, lalu menyerahkan uang Rp.25 juta, sebagai upah sebagai joki tes tahapan seleksi Calon Apatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung 2023.Terdakwa dengan sengaja melakukan Scan seleksi CASN tahun 2023 dan verifikasi wajah atau PIN nomor ujian dan memasukan nomor peserta dalam aplikasi CAT ujian an. Erika Yanu Devina tersebut tanpa seijin dari panitia seleksi.

Foto : Terdakwa Debi Aprilia Alias Debi Bin Endro Prihantoro (20),(kiri), Tiga saksi,Asrori alias Wawan ( mantan Napi perkara yang sama (baju biru)), dan Saksi Herlinda saksi Erika, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (03/02/2025).

Reporter: lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *