MAKELAR TANAH, MENGAKU SUDAH MEMBELI TANAH DIJUAL KE SITI ROCHANI Rp. 13 MILIAR,DIBAYARKAN KE PEMILIK TANAH Rp.6,1 MILIAR. ISNAELY EFFENDY ‘GASAK’ Rp. 6,8 MILIAR, KINI BABLAS BUI.

“Seputar informasi Indonesian”
Surabaya //. Sidang perkara tipu gelap, mengaku sebagai pembeli tanah seluas 8.310 m2, di daerah Kel Pandaan, Kec. Pandaan, Kab.Pasuruan, dengan pemili ahli warisnya H.Moch.Kholil, namun setelah saksi korban Ir.Siti Rochani membayar lunas 13 miliar ke penipu, ternyata uang tanah baru dibayarkan Rp 6,150 miliar, hingga saksi korban merugi hingga Rp 6,850 miliar, dengan Terdakwa Isnaely Effendy,(48), warga Jemur Andayani 7/17-Kel. Jemur Wonosari, Kec Wonocolo, Surabaya.Pendidikan S1,
diruangan Garuda 2 PN Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Khadwanto, secara Vidio Call Rabu (15/01/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyuning Dyah Widyastuti dan Dwi Hartanta, dari Kejati Jatim,Menyatakan Terdakwa Isnaely Effendy,telah melakukan tindak pidana,”Dengan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain menyerahkan barang kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,berupa uang tunai Rp. 6.850.000.000,-” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP”.Dan, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.”
Diketahui, Awalnya terdakwa Isnaely Effendy datang ke rumah saksi korban Ir.Siti Rochani, di Jalan Nginden Intan Tengah 3/ 09, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Surabaya,menawarkan beberapa bidang tanah yang dijual, SHM No. 408 – Pandaan, seluas 1.610 M2. SHM No. 27- Pandaan, seluas 605 M2. SHM No. 468 – Pandaan,seluas 3.560 M2, SHM No. 456 – Pandaan seluas 1.365 M2, *an.Muhammad Kholil*. SHM No. 407 – Pandaan * an.Dwi Toto Setiadi*, seluas 1.170 M2.Total luas keseluruhan 8.310 M2, terletak di Kel Pandaan, Kec. Pandaan, Kab.Pasuruan.
Terdakwa mengatakan tanah tersebut sudah dibelinya, tinggal balik nama,dengan harga Rp. 13.000.000.000,- setelah dilakukan pelunasan oleh saksi korban, diketahui tanah tersebut belum dibeli oleh Terdakwa masih milik H.Moch.Kholil.Pembayaran ke pemilik tanah baru Rp. 6.150.000.000,-.
Untuk menyakinkan saksi korban, Terdakwa mengajak saksi korban melihat dan menunjukkan Lokasi tanah, juga disaksikan saksi Istiana dan supir saksi Mudjiono, tanah tersebut sudah dibeli Terdakwa tinggal balik nama, harga Rp. 13.000.000.000,-, silahkan diansur pembayarannya.Padahal Terdakwa hanya makelarnya H Moch. Kholil, untuk menjualkan tanah harga Rp.13 miliar, dengan komisi Rp.1,5 miliar.
Pada tahun 2015 saksi korban mulai membayar langsung kepada Terdakwa secara tunai hingga terakhir Bulan Desember 2020 pembayaran telah lunas Rp. 13.miliar. Pembayaran ditahun 2015 – Agustus 2019 karena percaya, tidak dibuatkan kwitansi, setelah Terdakwa sulit dihubungi dan ditemui sehingga mulai bulan September 2019 hingga bulan Desember 2020 dibuatkan kwitansi, ditandatangani Terdakwa.
Penyerahan uang kepada Terdakwa yang dapat kwitansi dan suratnya sebesar Rp. 7.800.000.000,-, sedangkan sisanya Rp. 5.200.000.000,- tidak dibuatkan kwitansi.Setelah pelunasan Terdakwa sulit dihubungi , akhirnya saksi korban mengajak suaminya saksi Fatta Jasin mendatangi rumah disebelah selatan obyek tanah, ditemui Ahli Waris, saksi Moch.Cholil, saksi korban baru tahu dan kaget ternyata Terdakwa berbohong selama ini, bahwa rumah yang berada didekat obyek tanah adalah orang yang menjaga obyek tanah, padahal rumah itu adalah rumah pemilik tanah.Dan mengetahui Moch.Cholil hanya menerima uang total Rp. 6.150.000.000,- bukan Rp. 13.000.000.000,-
Akhirnya saksi korban dengan Ahli Waris terkait uang Rp. 6.150.000.000,- disepakati dikonversikan dengan tanah.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian Rp. 6.850.000.000,-
Foto : Terdakwa Isnaely Effendy,(48), menjalani sidang agenda Dakwaan JPU, diruang Garuda 2 PN Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Khadwanto, secara Vidio Call Rabu(15/01/2025).
Editor: bagus