RESIDEVIS KEMBALI , BERDAGANG 130 GRAM GANJA, SABU 10 GRAM DAN PIL EKSTACY 20 BUTIR LOGO SINGA,RUSTAM MUKTI KEMBALI BABLAS BUI

“Seputar informasi Indonesian”
Surabaya // Baru keluar tiga bulan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Pamekasan, Moch. Rustam Mukti Al Mukti kembali ditangkap. Karena terdakwa kembali menjadi pengedar Narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi, dipimpin ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, diruang Cakra PN.Surabaya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi penangkap yakni Yuhanes Yuli S dan Mokhammad Saiful Hadi dipersidangan PN.Surabaya. Yuhanes menjelaskan bahwa terdakwa Rustam ditangkap pada hari Rabu,14 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 wib, di Rusun Romokalisari Kel. Romokalisari, Kec. Benowo Surabaya.
Sebelum penangkapan, lebih dahulu mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dari masyarakat. “saat terdakwa Rustam ditangkap sedang tidur yang mulia. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan ganja 123,18 gram, ganja 7,38 gram, sabu seberat 5,76 gram, sabu 3,70 gram dan 20 butir ekstasi warna coklat logo singa,”kata Yuhanes.
Menurut Yuhanes, terdakwa Rustam mendapatkan barang haram itu dengan membeli dari Riski yang masih buron di Malang. Tujuannya untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan. Sementara itu terdakwa Rustam sudah mentransfer uang kepada Riski sebesar Rp 4,5 juta.
“Jadi terdakwa Rustam baru keluar 3 bulan dari Lapas Pamekasan dan ditangkap kembali. Ia dihukum di Lapas Pamekasan selama 4 tahun penjara perkara sabu-sabu Yang Mulia,”ujarnya.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Rustam membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya baru keluar dari Lapas Pamekasan dan ditangkap kembali. Barang itu saya dapat dari Riski dan akan dijual kembali. Untuk harganya mulai dari sabu seberat 1 gram dijual 1 juta, ganja dijual Rp 1 juta dan ekstasi dijual Rp 300 ribu perbutirnya. Sedangkan keuntungan kurang lebih 2 jutaan Yang Mulia,”ucap Rustam lewat video call.
Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Foto : Saksi Yuhanes Yuli S dan Mokhammad Saiful Hadi saat memberikan keterangan di PN Surabaya, dalam perkara Narkotika dengan Terdakwa Moch. Rustam Mukti Al Mukti, diruang Cakra, secara Vidio Call.
Editor:bagus