RESIDEVIS KAMBUHAN,TEBAS TANGAN PEMILIK MOTOR GUNAKAN CELURIT, FERDIAN AL MUHARROMIN, BABLAS BUI

“Seputar informasi Indonesian”
.Surabaya // Sidang perkara pidana pencurian dengan kekerasan, dengan Terdakwa Ferdian Al Muharromin,di ruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call,Dalam dakwaannya, Jaksa penuntut umum (JPU) Irfan Adi Prasetya melalui Robiatul Adawiyah mengatakan bahwa pada hari Jumat,06 September 2024 sekitar pukul 04.00 wib, di Jalan Pogot Baru Surabaya, terdakwa Ferdian bersama Aak dan Muham (buron) berboncengan 3 mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Kemudian mereka bertiga berpapasan dengan saksi Rafli dan Ari yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol L-6485-SY.
Selanjutnya, terdakwa Ferdian mengeluarkan celurit dan menebas tangan kanan saksi Ari hingga terluka. “Kemudian terdakwa dan AAK (buron) turun dan mengambil sepeda motor yang ditinggal oleh saksi Rafli dan saksi Ari,”kata Robiatul dalam dakwaannya.
Sementara itu, terdakwa Ferdinan menyatakan bahwa benar telah mengeluarkan celurit namun untuk menakut-nakuti saja. “Celurit itu hanya untuk menakut-nakuti saja Yang Mulia. Untuk sepeda motor korban sudah dijual seharga Rp 900 ribu. Saya dulu pernah dihukum 8 bulan penjara,”ucap Ferdinan lewat video call di ruang Tirta 1 PN.Surabaya, Senin (13/01).
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Rafli mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. “Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP,” tutup Robiatul.
Foto : Jakas Robiatul Adawiyah saat membacakan dakwaan di ruang Tirta 1 PN Surabaya, atas nama Terdakwa Ferdian Al Muharromin,perkara pencurian dengan kekerasan.
Editor: amiril