DI DESAK PACAR, NEKAT NYOLONG MOTOR DAN LAPTOP, ART’ FITRIA WAHYUNI, DITUNTUT 2 TAHUN 6 BULAN BUI
“Seputar informasi Indonesian”
Surabaya //. Asisten Rumah Tangga (ART) Fitria Wahyuni Nur Aida binti Wahyono, (38) asal Sadang, Jatirogo, Tuban tega mencuri motor dan laptop majikannya usai didesak teman dekat (pacar) untuk mencuri. Atas perbuatannya, terdakwa Fitria Wahyuni disidangkan di ruang Kartika 2 PN.Surabaya, yang dipimpin ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, secara Vidio Call, Rabu (08/01/2025).
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Fitria Wahyuni Nur Aida, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Pencurian” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP” dalam dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, di kurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.”
Menyatakan barang bukti,
1buah BPKB Fotocopy Legalisir unit sepeda motor Yamaha Mio Soul hitam merah 2014 Nopol : L-2743-EX, an. Ratna Lisawati.
1 buah Invoice fotocopy legalisir laptop Lenovo Gaming 3i i5-11320H RTX3050,hitam,1 buah flashdisk hitam merah,rekaman CCTV,
(disita dari saksi Jessica Giavanni).
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 15 Januari 2025, dengan agenda Putusan Hakim.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Jessica Giovanni dan Ponisri. Menurut Jessica ia mengaku kehilangan motor dan laptop yang berada di kamarnya.
“Saya kehilangan motor Mio dan laptop pada Senin 30 September 2024 pagi dirumah Jalan Petemon III / 202-B.Kata Ponisri jika Fitri alasan pergi ke pasar, tapi sampai dirinya pulang tidak kembali lagi,” kata Jessica.
“Saya pulang kantor, diberitahu kalau Fitria tidak ada. Saya cek CCTV ternyata masuk ke kamar bawa laptop. Saya rugi Rp 20 juta,” tuturnya.
Begitu pula dengan Ponisri, saat itu ia memang berada dirumah dan dipamiti oleh Fitria. “Bu Fitria bilang katanya mau ke pasar, ternyata tidak kembali,” ucapnya.
Atas kesaksian keduanya, terdakwa membenarkan. “Iya benar, saya gadaikan motor dan laptop seharga Rp 5 juta. Saya ambil laptop tanpa izin di kamar dan ambil kunci motor di dapur lalu saya pergi gadaikan,” jawab terdakwa melalui video call.
Terdakwa mengaku menjualnya ke teman dekat (pacar). Terdakwa sudah 1,5 tahun bekerja di majikannya.
“Sebenarnya tidak ada rencana buat nyuri. Tapi karena dapat desakan dari teman dekat (pacar) akhirnya saya lakukan. Saya menyesal,” jelasnya.
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa telah mengambil barang berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul 113 cc A/T, hitam merah, Nopol : L-2743-EX an. Ratna Lisawati dan Laptop Lenovo gaming 3i i5-11320H RTX3050 milik saksi Jessica Giovanni.
Terdakwa mengambil cara masuk ke dalam kamar mengambil laptop yang ada di meja belajar, lalu masukkan laptop tersebut ke dalam tas plastik dan dimasukkan lagi ke tas warna biru milik terdakwa.
Terdakwa ganti baju dan mengatakan kepada saksi Ponisri untuk pergi ke pasar, setelah itu terdakwa mengendarai motor Yamaha Mio.
Setelah mengambil motor dan laptop milik majikannya, terdakwa gadaikan ke Dwi Kristianto Rp 5 juta, uang hasil kejahatan di transferkan ke Sadewa Araman Danu (pacar terdakwa) yang dikenalnya melalui media sosial,asal Jakarta.
Foto : Terdakwa ART Fitria Wahyuni Nur Aida (38) (kiri), dan saksi Jessica Giovanni dan Ponisri dipersidangan, agenda sidang Tuntutan JPU, di ruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (08/01/2025)
Editor: bagus