NGUTANG SABU 1 GRAM, DIBAYAR SETELAH LAKU TERJUAL,MUHAMAT ARIF , DITUNTUT 5 TAHUN 6 BULAN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR

Seputar informasi Indonesian

Surabaya // Sidang perkara pidana Narkotika jenis sabu seberat 1 gram yang dibeli dari Hanafi (DPO), dibayar setelah sabu laku terjual, saat ditangkap polisi dijalan Simo Katrungan Kidul, BB terisa 0,522 gram dan 1 HP, uang Rp. 80 ribu, hasil penjualan,dengan Terdakwa Muhamat Arif bin Mat Siri (alm), dipimpin ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto, diruang Garuda 1 PN Surabaya,secara Vidio Call.Selasa (07/01/2025).

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Adi Prasetya, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan, Terdakwa Muhamat Arif bin Mat Siri (alm), melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima atau menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 114 Ayat 1 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara 5 lima Tahun 6 enam bulan, dan Denda Rp1Miliar ,Subsidair 6 enam bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang dijalani, terdakwa tetap berada dalam tahanan.”

Menyatakan barang bukti,
1satu kantong plastik berisi sabu berat 0,522 gram.1unit Handphone Merk Oppo F1S warna putih,16 lembar Screesnshot percakapan Whatsapp,Dirampas untuk dimusnahkan.Uang tunai Rp 80 ribu, Dirampas untuk Negara.

Sidang dilanjutkan pada Selasa 14 Januari 2025, dengan agenda Putusan Hakim.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi penangkap anggota Polsek Asemrowo Subandrio dipersidangan.

Diketahui, hari Kamis 05 September 2024 jam 13.00 wib, Terdakwa Muhamat Arif mendapatkan chat Whatsapp dari Sasi (DPO) ingin membeli sabu seharga Rp 1 juta, akan diberi upah 200 ribu.Sepakat, Sasi (DPO) mentransfer uang Rp.150 ribu ke Terdekwa.

Terdakwa pergi bertemu Hanafi (DPO) di Jalan Lapangan Sawah Pulo Barat, Kel. Ujung, Kec. Semampir, Surabaya.Namun membeli sabu Rp.1 juta, cara hutang, dibayar setelah laku terjual.
Sabu 1 poket diberikan oleh Hanafi (DPO),Terdakwa menyimpan sabu di saku celana,menuju ke Jalan Simo Katrungan Kidul Surabaya.

Sekitar jam15.00 wib, setibanya di Jalan Simo Katrungan Kidul, petugas Polsek Asemrowo mengamankan Terdakwa, penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan,1 kantong plastik berisikan sabu berat 0,522 gram.1unit Handphone Merk Oppo F1S putih, uang tunai Rp. 80 ribu.

Foto : Terdakwa Muhamat Arif, didampingi Penasehat hukumnya Victor Sinaga dan Rekan, agenda Tuntutan JPU,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Selasa (07/01/2025).

Editor: amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *