RAMPAS HP PELAJAR SISWI,  BONYOK DI MASSA, MARDI SANTOSA , DITUNTUT 24 BULAN BUI.

*Seputar informasi Indonesia*

Surabaya // Sidang perkara pidana, Pencurian dengan kekerasan, yang dialami olah saksi korban Zalwa Azzahra Musageena, saat sedang berjalan bersama temannya hendak membeli jajan sebelum bel sekolah berbunyi, namun Handphone yang di pegang saksi dirampas lewat belakang, sehingga Handphone berpindah tangan kepada pelaku,

Kejadian pagi hari jam 06:15 wib, dengan Terdakwa Mardi Santosa Bin Muhamat Tinggal Arip (Alm),diruang Kartika 1 PN.Surabaya, Rabu (11/12/2024).

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Mardi Santosa Bin Muhamat Tinggal Arip (Alm), terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, “mengambil barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, maksud dimiliki secara melawan hukum,didahului dengan kekerasan, terhadap orang dengan maksud mempermudah pencurian,untuk memungkinkan melarikan diri sendiri, untuk tetap menguasai barang yang dicuri,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP”.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan”.

Menyatakan barang bukti,
1 buah handphone merk Oppo A17 hitam dikembalikan kepada saksi Zalwa Azzahra Musageena.
1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol: L-5925-CA dikembalikan kepada terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 18 Desember 2024, dengan agenda Putusan Hakim.
Sebelimnya JPU telah menghadirkan saksi korban Zalwa Azzahra Musageena didampingi orangtuanya, dipersidangan,

Menurut Zalwa,HPnya diambil terdakwa. Saat itu ia sudah sampai di sekolah dan pergi jalan bersama teman untuk membeli jajan.

“Saya beli jajan bersama teman jalan kaki. Saat dijalan, HP ditarik dan dirampas oleh terdakwa. Saat itu saya diam, terus saat itu terdakwa jatuh dan saya teriak maling. Akhirnya terdakwa dimassa orang,” kata Zalwa.

Atas keterangan saksi, terdakwa Mardi Santosa membenarkannya. “Benar Yang Mulia.

Diketahui, pada Selasa 10 September 2024, jam 06.15 wib,
Terdakwa Mardi Santosa berniat untuk merampas handphone di jalan,dari rumah mengendarai sepeda motor Honda Vario putih Nopol: L-5925-CA, terdakwa melintas di Jalan Raya Simo Gunung Surabaya tepatnya depan pasar mini Umi Mutik.

Terdakwa berpapasan dengan saksi Zalwa Azzahra Musageena, saat itu berjalan kaki bersama temannya sambil memegang 1 Handphone merk Oppo A17 warna hitam ditangan kiri.

Mengetahui hal itu, terdakwa balik arah lalu memepet saksi Zalwa Azzahra Musageena dari arah belakang, langsung merampas handphone milik saksi Zalwa dengan tangan kanan, hingga HP berhasil dikuasai terdakwa, setelah itu handphone dimasukan ke dalam dashboard depan sepeda motor lalu pergi.

Saksi Zalwa spontan berteriak “maling…maling”, ketika terdakwa jatuh dari motor, ditangkap lalu dikeroyok warga hingga kemudian diamankan saksi Yulian Wardi, ST M.M. Anggota TNI yang saat itu melintas di tempat kejadian,lalu membawa terdakwa ke Polsek Dukuh Pakis.

Akibat perbuatan terdakwa saksi Zalwa Azzahra Musageena mengalami kerugian Rp.1.300.000,-

Terdakwa Mardi Santosa (kiri atas), saat menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Kartika 1 PN Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (11/12/2024).

Editor; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *