PELANGGAN HOTEL PINJAM SEPEDA MOTOR , BABLAS DIGADAIKAN HAKIM DAN JAKSA SEPAKAT MENGHUKUM HENDRICK DJAWANTO, 18 BULAN BUI
*Seputar informasi Indonesian*
Surabaya // Sidang perkara pidana, penggelapan sepeda motor lalu digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya, Terdakwa Hendrick Djawoto,(53), pinjam sepeda motor milik Rani Dwi Astuti sebagai resepsionis hotel di Kertajaya Surabaya. Namun sepeda motor tersebut digadaikan ke Mohear Rp 7 juta, sehingga korban mengalami kerugian Rp 15 juta.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto, MENGADILI,
Menyatakan, Terdakwa Hendrick Djawoto anak dari Budi Suyunus (53), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Penggelapan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.”
dalam dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”
Menetapkan barang bukti,
1lembar surat keterangan BPKB dari Mega Finance,
1unit sepeda motor merk honda Vario 125 tahun 2022 warna biru Nopol : L-6979-AAU, kunci dan STNK.Dikembalikan kepada saksi Rani Dwi Astuti.
Putusan hakim sama.(Conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya,yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya JPU telah
menghadirkan saksi Rani Dwi Astuti dan Rafi Prayoga di persidangan.
Rani mengatakan, mengenal terdakwa Hendrick sebagai pelanggan atau tamu hotel di Kertajaya Surabaya. sudah dua tahun menjadi tamu hotel. terdakwa sering meminjam sepeda motor dan setelah selesai urusannya, dikembalikan namun kali ini tidak dikembalikan.
“Jadi waktu itu, saya pulang kerja dari hotel dan terdakwa telepon untuk meminta sepeda motor di tanggal 10 Juli 2024.tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 wib, di pinjam sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2022 namun sampai sore tidak dikembalikan Yang Mulia. Biasanya kalau pinjam pasti dikembalikan dan sekarang tidak dikembalikan,”kata Rani.
“Karena sudah lebih dari satu hari sepeda motor itu tidak kembali, akhirnya sama ayah disuruh lapor ke kantor polisi Yang Mulia,”jelasnya.
Menurut Rani, terdakwa ditangkap di tempat kosnya di Jalan Gubeng Kertajaya Gang 9A Surabaya. “Saat itu saya dikasih tahu sama teman security hotel kalau tahu tempat kosnya terdakwa sehingga langsung ke tempat kosnya. Di tempat kosnya ada sepeda motornya terdakwa dan terdakwa ada di dalam kosnya. Lalu saat ditanyakan sepeda motor saya katanya ada di temannya dan ternyata digadaikan Yang Mulia,”imbuhnya.
Sementara itu, Rafi Prayoga menjelaskan, kejadiannya, hari Selasa, 06 Agustus 2024 sekitar 01.30 WIB di tempat kos terdakwa di Jalan Gubeng Kertajaya Gang 9A Surabaya. “Jadi terdakwa ditangkap di tempat kosnya dan dibawah ke kantor polisi, Yang Mulia,”katanya.
Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya pinjam kepada Rani dengan alasan untuk melamar pekerjaan. Setelah mendapatkan sepeda motornya dan langsung digadaikan kepada Mohear sehari 7 juta. Namun uangnya digunakan untuk bayar utang pinjol senilai Rp 6,4 juta dan sisanya di buat kebutuhan sehari-hari Yang Mulia,”ucap Hendrick lewat video call.
Terdakwa Hendrich Djawoto,(53),dan saksi Rani Dwi Astuti dan Rafidi,(kanan), agenda sidang putusan hakim, diruang Garuda 1 PN Surabaya,secara Vidio Call.
Editor; amiril