NYOLONG BESI PAGAR DAN BESI BETON DI GUDANG JALAN BONGKARAN, AKSI YANG KEDUA, DICIDUK POLISI
*Seputar informasi Indonesian*
Surabaya //. Sidang perkara pidana pencurian besi pagar dan besi cor yang dipecah terdapat besi dalam betonan, masuk melalui lantai 2 yang terhubung dengan tempat kerjanya di toko Tri Jaya Mulya, sebelahan dengan Gudang milik Winnie Kurniawati, jalan Bongkaran 44 Pabean Cantikan Surabaya. Sebelum perbuatan keduanya berhasil, diciduk dulu oleh Polisi.Dengan Terdakwa Samsul Arifin bin Adenan, dipimpin ketua majelis hakim Arwana, diruang Kartika 1 PN.Surabaya,Rabu (11/12/2024).
Dalam Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho,dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Samsul Arifin bin Adenan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian” “Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 5 KUHP.”
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samsul Arifin bin Adenan,dengan Pidana Penjara selama 10 bulan, di kurangi penangkapan terhadap para terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan”, Rabu (11/12/2024).
Menyatakan barang bukti,
1buah Linggis,1buah Palu Bodem,
1buah Palu, 1buah Betel, 1buah Gembok, 2buah Potong Rantai,
24 Batangan Besi,Dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 16 Desember 2024, dengan agenda pembelaan (pledoi), dari penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi penangkap anggota Polisi, Yang menerangkan bahwa setelah mendapatkan informasi adanya pencurian besi beton, langsung menuju tempat kejadian,
“Letak Gudang tersebut bersedia wahana dengan Toko Tri Jaya Mulya tempat terdakwa bekerja, kami melihat ada besi berserakan, dari beton yang diambil besinya, menggunakan Linggis, betel dan Palu,saat melakukan itu kami tidak melihatnya, lalu kami lakukan penangkapan Terdakwa di tempat kerjanya.” Terang saksi.
“Diakui oleh terdakwa, ini perbuatan kedua kalinya, sebelumnya membongkar pagar Gudang, dijual ke pengepul besi tua mendapat uang 120 ribu,” tambahnya.
Diketahui, Pada hari Sabtu 20 juli 2024 terdakwa Samsul Arifin berangkat bekerja di toko Tri Jaya Mulya, sebelahan dengan Gudang milik Winnie Kurniawati, jalan Bongkaran 44 Pabean Cantikan Surabaya.Muncul niat untuk masuk ke Gudang kosong melalui lantai 2 Toko Tri Jaya Mulya.
Terdakwa merusak pagar besi menggunakan palu dan linggis cara di congkel, lalu mengambil pagar besi cara dipotong beberapa bagian gunakan gergaji besi, dimasukan kedalam karung di bawa ke pengepul besi tua dijual harga Rp 120 ribu.
Selasa 23 Juli 2024 jam 16:30 wib, terdakwa kembali ke gudang kosong tersebut, memotong besi beton 24 potongan, sebelum menjual ke pengepul, terdakwa ditangkap oleh saksi Agus Subandi dan Agus Wijaya, saat itu sedang berpatroli.Akibat perbuatan Terdakwa, saksi winnie Kurniawati mengalami kerugian Rp. 3 juta.
Terdakwa Samsul Arifin, dan saksi Polisi yang menangkap terdakwa, agenda sidang saksi , pemeriksaan dan Tuntutan JPU, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, Rabu (11/12/2024).
Editor: amiril