KULAKAN SABU 50 GRAM, DARI AGUS ALIAS PENCENG (BURONAN) PEDAGANG SABU YUDA WAHYU DAN RIAN HAIDIR, BABLAS BUI. JAKSA HADIRKAN SAKSI PENANGKAP
*Seputar informasi Indonesian*
Surabaya // Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, seberat 50 gram,yang didapat atau dibeli dari Agus alias penceng (DPO),dengan harga 700 ribu/ gram, dan telah diranjau atas perintah bandar juga telah dijual kepada pelanggannya, dengan para Terdakwa,Terdakwa Rian Haidir Mujizi alias Gasbul bin Abd Madjid (34), Warga Dsn.Kepuh Kemiri, Tulangan Sidoarjo,Pendidikan SMK, bersama dengan Terdakwa Yuda Wahyu Arifianto alias Bruno bin Suheriyanto(30),Warga Ds. Genengan,Wonoayu Sidoarjo / kos di Pilangbangu, Balongbendo, Sidoarjo, Pendidikan SMA, dipimpin ketua majelis hakim Rudito Surotomo, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Rabu (11/12/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra, dan Lujeng Andayani, dan Hajita Cahyo Nugroho, Menyatakan Terdakwa Rian Haidir Mujizi alias Gasbul bin Abd.Madjid(34), dan Terdakwa Yuda Wahyu Arifianto alias Bruno bin Suheriyanto(30), melakukan tindak pidana, “permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I,
beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” ATAU,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”
Agenda sidang, JPU.menghadirkan dua saksi penangkap anggota Resnarkoba Polda Jatim, Sadam Husein dan Suhartono, yang menerangkan,
“Kami.menangkap Terdakwa Rian Haidir dulu, dipinggir jalan Persawahan Tulangan, Sidoarjo, pada Selasa 20 Agustus 2024, jam 20.30 wib, terdapat BB HP, kita kembangkan ke rumah Rian Ada Yuda disana,Kita ditemukan 1poket Sabu berat 10,64 gram, didalam lampu portable diatas lemari, depan kamar mandi,” terang saksi.
“Ditemukan di rumah terdakwa Yuda, bungkus bekas rokok diatas meja, berisi 3 poket sabu berat 3,42 gram, 1 HP, di dalam kosan di Balongbendo Sidoarjo, 1 buah timbangan elektrik,di bawah lemari kamar kost terdakwa.Awalnya 50 gram, diambil cara ranjau dari Penceng (DPO), dibagi beberapa poket dan telah terjual, sisa saat ditangkap 4 poket.” tambah saksi.
Terdakwa Rian dan Terdakwa Yuda yang didampingi Penasehat Hukumnya Sudjai dari LBH.Lacak, bersidang kembali pada hari Rabu 18 Desember 2024, dengan agenda Tuntutan JPU.
Diketahui, Terdakwa Rian Haidir Mujizi alias Gasbu (34), ditangkap Selasa 20 Agustus 2024, jam 20.30 wib, di pinggir Jalan Persawahan Dsn. Kepuh Kemiri,Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo, pengembangan, berhasil menangkap Terdakwa Yuda Wahyu Arifianto alias Bruno (30), di dalam rumah Dsn. Kepuh Kemiri Rt.007 / Rw.003, Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo.
Saat penggeledahan terdakwa Rian ditemukan Handphone merk Samsung hitam dalam genggaman terdakwa,dalam rumah ditemukan 1 bungkus klip Sabu dengan berat 10,64 gram, didalam lampu portable berada diatas lemari, depan kamar mandi.
Ditemukan di rumah terdakwa Yuda bungkus bekas rokok, di dalamnya berisi 3 bungkus klip Sabu berat seluruhnya 3,42 gram (1,15, 1,15, 1,12), Handphone merk redmi hitam, ditemukan di dalam kost di Pilangbangu, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo, 4 pack plastik klip kosong dan 1 buah timbangan elektrik, disimpan di bawah lemari kamar kost terdakwa.
Awalnya,Rabu14 Agustus 2024 jam 13.00 wib, Terdakwa Yuda Wahyu Arifianto, dihubungi Agus alias Penceng (DPO) menanyakan sabu.
Lalu hari Sabtu 17 Agustus 2024 jam 19.00 wib, terdakwa dihubungi Agus (DPO) untuk mengambil sabu di ranjauan.
Kemudian Terdakwa Yuda mengajak Terdakwa Rian mengambil sabu jam 21.00 wib,ditempat ranjauan.Terdakwa Rian sampai di Lokasi ranjauan di samping pohon Jalan Raya Sedati, Kab. Sidoarjo, diambil bungkusan platik klip isolasi warna coklat berisi sabu 50 gram, kemudian dibawa pulang ke rumah.Setibanya dirumah lalu sabu tersebut oleh Terdakwa Rian diserahkan ke terdakwa Yuda, dan mereka mengkonsumsi sabu bersama-sama.
Sabu tersebut oleh terdakwa Yuda dipecah menjadi beberapa bungkus, berat 1 gram sebanyak 3 bungkus,dan meranjaunya.Yuda dihubungi Agus (DPO) untuk meranjau sabu ke pembeli sebanyak 1 bungkus seberat 3 gram, sabu tersebut terjual sebanyak 3 bungkus, berat masing-masing 1 gram.
Kemudian Terdakwa dihubungi Agus (DPO) kembali disuruh meranjau sabu kepada pembeli sebanyak 1 bungkus seberat 17 gram, Sabu dibeli oleh pembeli 2 bungkus berat masing-masing ½ gram, Sabu terjual 3 bungkus berat masing-masing 1 gram, lalu dihubungi Agus (DPO) untuk meranjau ke pembeli 1 bungkus seberat 5 gram, *Total sabu terjual sebanyak 14 bungkus plastik klip dengan berat bervariasi*.
Terdakwa Yuda membeli sabu dari Agus alias Penceng dengan harga 700 ribu/ gramnya.Sudah dibayar Rp.5juta,masih kurang Rp. 12,5 juta ( untuk 14 gram).Dibayar melalui transfer dari rekening BRI a.n.Riska Agustin milik terdakwa Yuda, ke Rekening BRI milik AGUS alias Penceng, dan telah Transaksi sebanyak 4 kali.
Terdakwa Rian Haidir Mijizi alias Gasbul, menjadi perantara penjualan Sabu dengan terdakwa Yuda Wahyu Arifianto, Rian mendapat upah tidak pasti, kadang dikasih uang , makan dan rokok, juga konsumsi sabu bareng.
Terdakwa Rian Haidir Mujizi alias Gasbul dan Terdakwa Yuda Wahyu Arifianto alias Bruno ( kiri), PH Sudjai dari LBH Lacak (tengah), saksi penangkap (kanan) diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Senin (11/12/2024).
Editor; bagus