Cemarkan Nama Baik Nunuk Nurhayati,Lewat Instagram,Tuduh Selewengkan Dana Kampus* Ikhwaniar Dan Fiorentina Menyesali Perbuatannya , Mohon Keringanan Hukuman

Red; TABIRNUSANTARA

Surabaya //. Sidang perkara pidana perbuatan pencemaran nama baik seseorang sehingga orang tersebut menjadi malu dan sakit hati, karena postingan yang dikatakan dalam akun Instagram menurut korban tidak sesuai faktanya, protes dalam.postingan tersebut dilakukan mahasiswa dari reaksi demo Mahasiswa agar Mengusut Tuntas Penyelewengan Dana yang diduga dilakukan Nunuk Nurhayati, M.Kes sebagai Pembantu Ketua 2, di Univ.Stikes ABI, dengan kedua terdakwa, Ikhwaniar Fristanty (25) warga Sukodono Dian Regency, jalan Anugerah IV/25, Sukodono Kab. Sidoarjo, Pendidikan S1.Bersama Terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B (23) warga Jalan Rawa Blok D/2 Semampir Surabaya, Pendidikan D3.Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan,dipimpin Ketua majelis hakim Sudar diruang Cakra, PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umu. (JPU) Sri Rahayu dari Kejati Jatim, Menyatakan, Ikhwaniar Fristanty (25) dan Terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu (23), melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan tamendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.”

Saat agenda sidang Pemeriksaan Terdakwa, tampak terdakwa menangis menyesali perbuatannya, dan berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

“Kok menangis. Makanya harus berhati-hati kalau menggunakan media sosial,” kata ketua majelis hakim Sudar diruang sidang Cakra, PN. Surabaya, Senin (02/12/2024).

Sebelumnya JPU telah pula menghadirkan saksi korban Nunuk Nurhayati, S. S.T., S.E., M.Kes (Pembantu Ketua 2) di Univ.Stikes ABI, dan dua saksi lainnya di lingkungan Universitas tersebut.

Dalam perkara pencemaran pribadi seseorang melalui akun instagram milik Terdakwa Ikhwaniar Fristanty (25), yang dikomentari oleh akun Instagram milik Terdakwa Fiorentina, keduanya merupakan mahasiswa kampus Stikes ABI di Jalan Rawa Blok D/2, Desa Ujung, Kec.Semampir Surabaya.

Diketahui,terdakwa Ikhwaniar Fristanty memiliki akun Instagram an. langit_magenta yang selanjutnya akun instagram tersebut diganti nama Akuarin.
Terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B memiliki akun Instagram sejak 2013 dengan nama fiorentinabintari.

Saat berada di Kampus Univ.Stikes ABI, 27 Agustus 2019,Terdakwa Ikhwaniar melakukan postingan kata-kata “Itu si pk 2 (Nunuk Janda) Koruptor” dan “Penyelewengan dana Kampus Oleh Pk 2 (Pembantu Ketua 2)”

Saat berada dirumah terdakwa Fiorentina membaca postingan terdakwa Ikhwaniar memberikan reaksi dengan komentar di akun instagram nya dengan komentar “Nunuk Si Janda Keparat dan #jandakoruptor#jandabutuhnafkah#”.Akun IG milik terdakwa Ikhwaniar dan akun IG milik terdakwa Fiorentina tidak diprivate sehingga dapat diakes oleh banyak orang/secara umum / public pada media sosial instagram.

Terdakwa Ikhwaniar membuat postingan Akun IG, dari demo yang terjadi di kampus Universitas Stikes ABI Surabaya, dengan postingan tersebut berharap mendapatkan dukungan dari orang lain perkara kegiatan Demo, dimana tuntutan Mahasiswa Mengusut Tuntas Penyelewengan Dana yang diduga dilakukan oleh Nunuk Nurhayati, M.Kes (PK 2 Pembantu Ketua 2), dan agar 10 Dosen yang keluar dari Universitas Stikes ABI Surabaya tersebut bisa berkerja kembali di kampus tersebut.

Terdakwa Fiorentina sebagai salah satu mahasiswa yang kecewa terhadap hasil keputusan Yayasan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan Prodi Keperawatan, memberi komentar di akun IG nya.Terdakwa Ikhwaniar mengoperasionalkan Akun IG nya menggunakan Email yang tersimpan dan media HP merk Samsung A20 Hitam miliknya.

Bulan Agustus 2019 terdakwa Ikhwaniar menghapus postingannya sehingga komentar Terdakwa Fiorentina terhadap postingan terdakwa Ikhwaniar otomatis ikut terhapus.

Postingan terdakwa Ikhwaniar dapat diakses, dilihat dan dibaca orang banyak, sehingga membuat perasaan Nunuk Nurhayati, S. S.T., S.E., M.Kes menjadi sakit dan malu serta nama baiknya menjadi tercemar, sehingga Nunuk Nurhayati melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polda Jatim.

Terdakwa, Ikhwaniar Fristanty dan Terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B (kiri), saksi Nunuk Nurhayati, S. S.T., S.E., M.Kes (paling kanan) saat menjalani sidang di PN.Surabaya, secara Offline.

Editor ; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *