TERIMA MOTOR COLONGAN,DIJUAL KE PENADAH, HAKIM DAN JAKSA SEPAKAT MENGHUKUM SYAIFUL HUDA,18 BULAN BUI.

Red: TABIRNUSANTARA

Surabaya // Sidang perkara pidana Penadahan barang berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol. M-6750-IH milik saksi Fathiya Faradisa Efendi, yang dicuri oleh

Dwi Jaya Kusuma, kemudian dijual kepada seseorang seharga Rp.5 juta, Yang dilakukan oleh Terdakwa Syaiful Huda bin M.Yusuf,diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Sidang agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Nurnaningsih Amriani, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Syaiful Huda bin M.Yusuf, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Penadahan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP,” dalam Surat Dakwaan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syaiful Huda Bin Muhammad Yusuf, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”

Menetapkan barang bukti,
Uang tunai Rp. 500.000,-
Dirampas untuk Negara.
1 HP merk Oppo A37 warna merah muda, Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim sama.( Conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento,dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Diketahui, pada Selasa 11 Juni 2024 jam 21.15 wib, saksi Dwi Jaya Kusuma telah mencuri 1 sepeda motor Honda Vario tahun 2013 warna hitam Nopol. M-6750-IH milik saksi Fathiya Faradisa Efendi

Sepeda motor tersebut oleh Dwi Jaya Kusuma dibawa ke Terdakwa Syaiful Huda di depan parkiran pasar Tambakrejo, Surabaya, sisi barat Kaza Mall Surabaya, sepakat bertemu disitu, lalu Dwi Jaya Kusuma menyerahkan 1 sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol. M-6750-IH beserta kuncinya kepada Terdakwa, untuk dijual.

Terdakwa menuju bengkel milik Wachid jalan Bulak Banteng Madya Surabaya untuk menemui Wachid.Wachid mencarikan pembeli sepeda motor tersebut, dan laku terjual oleh p3mbeli yang tidak diketahui terdakwa seharga Rp.5.000.000,-

Sidang perkara penadahan dengan Terdakwa Terdakwa Syaiful Huda bin M.Yusuf, agenda sidang putusan hakim, diruang Kartika 2 PN.Surabaya,secara Vidio Call.

Editor: bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *